Liputan6.com, Karo - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo menuntut 3 terdakwa pembunuh wartawan Rico Sempurna Pasaribu dengan hukuman mati. Para terdakwa, Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Tarigan, dan Rudi Sembiring.
Ketiga terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana atas Rico Sempurna Pasaribu, wartawan Tribrata TV.
"Tuntutan hukuman mati yang diberikan jaksa menunjukkan bahwa benar pembunuhan berencana telah terjadi," kata Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara (KKJ Sumut) Array A Argus, Senin, 17 Maret 2025.
Advertisement
Advertisement
Baca Juga
Disebutkan Array, Jaksa memberikan tuntutan hukuman mati juga tentunya karena pertimbangan atas fakta yang terungkap di persidangan. Bila melihat fakta-fakta persidangan selama ini, ketiga terdakwa memang ada niat menghabisi korban.
"Niat yang terencana itu bisa dilihat dari proses mereka memantau rumah korban, lalu membeli Bahan Bakar Minyak (BBM). Kemudian membakar kediaman korban," sebutnya.
Ditegaskan Array, harapan pihaknya ke depan sidang ini harus dipantau hingga pembacaan putusan. Sebab, sebagaimana fakta-fakta persidangan, masih ada pihak lain yang belum diseret ke persidangan.
Pihak yang dimaksud adalah Koptu HB, oknum TNI yang disebut Eva Meliana Pasaribu, anak almarhum Rico Sempurna Pasaribu sebagai orang paling bertanggung jawab dalam kasus ini.
"Kami masih menunggu sejauh mana proses penyelidikan yang dilakukan Pomdam I/Bukit Barisan. Sampai sidang tuntutan ini dibacakan, kami sudah dua kali menyerahkan bukti tambahan bersama LBH Medan. Sejauh ini, belum ada perkembangan apapun terkait laporan tersebut," Array mengungkapkan.
Respons Keluarga Korban
Putri sulung mendiang Rico Sempurna Pasaribu, Eva Meliana Pasaribu, bersyukur para terdakwa dituntut hukuman mati. Disebutkan Eva, tuntutan hukuman mati ini harus sejalan dengan vonis hakim ke depan.
"Harapan saya, pada sidang vonis atau pembacaan putusan nanti, hakim juga memberikan hukuman serupa. Hakim harus menjatuhi hukuman mati terhadap ketiga terdakwa," harapnya.
Eva juga mengharapkan hakim menggunakan hati nuraninya dalam menyidangkan perkara ini. Sebab, dia saat ini sudah hidup sebatang kara. Karena ayah, ibu, adik, dan anaknya menjadi korban kebrutalan para terdakwa.
"Mohon sekali kepada majelis hakim, gunakan hati nurani dalam memberikan putusan. Saya sudah kehilangan keluarga. Jangan sampai saya harus kehilangan rasa keadilan," Eva menyebutkan.
Eva juga mendesak Pomdam I/Bukit Barisan serius dalam menangani laporannya. Sudah 2 kali Eva bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan KKJ Sumut mendatangi Pomdam I/Bukit Barisan untuk menyerahkan bukti tambahan soal dugaan keterlibatan Koptu HB.
Sampai saat ini, belum ada perkembangan apa pun. Bahkan, Koptu HB seolah tak tersentuh hukum. "Masih ada satu lagi pihak yang paling bertanggung jawab atas kematian keluarga saya. Dia adalah Koptu HB," Eva mengungkapkan.
Advertisement
Seret ke Persidangan
Eva berharap Koptu HB ini turut diseret ke persidangan. Dikatakan Eva, sebagai pihak yang dianggap paling bertanggung jawab dalam perkara ini, Koptu HB mestinya turut dijatuhi hukuman karena diduga kuat terlibat perjudian.
Bahkan, Koptu HB patut diduga menjadi pengelola lapak judi di sejumlah tempat yang ada di Kabupaten Karo.
"Saya minta Panglima TNI dan Pangdam I/Bukit Barisan memproses Koptu HB. Saya meyakini Koptu HB terlibat, karena dia yang sebelumnya terlibat persoalan dengan ayah saya," ungkapnya.
Eva kembali mengatakan, yang punya persoalan secara langsung dalam perkara perjudian adalah Koptu HB dan mendiang ayahnya. Sedangkan dengan Bulang, dia meyakini hanya sebagai pihak yang disuruh melakukan pembakaran.
"Saya meminta agar Koptu HB ikut diproses hukum dan diadili," pintanya.
Desak Oknum Diadili
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra mengatakan, 3 terdakwa yang dijatuhi hukuman mati ini adalah orang yang bertindak sesuai pesanan. Irvan mengatakan, ada dalang di balik peristiwa ini yang belum dijerat hukum.
Orang yang dicurigai sebagai dalang adalah Koptu HB, sebagaimana keterangan Bebas Ginting alias Bulang di persidangan.
"LBH Medan mendesak agar Panglima TNI dan Pangdam I/Bukit Barisan jangan melindungi anggotanya yang bersalah," Irvan menuturkan.
Dia juga mendesak agar Koptu HB segera diproses hukum. Terlebih sudah berbulan-bulan laporan LBH Medan dan KKJ Sumut jalan di tempat di Pomdam I/Bukit Barisan.
"Proses Koptu HB. Karena di persidangan sudah terang benderang ada dugaan keterlibatan oknum tersebut dalam kasus kematian Rico Sempurna Pasaribu," Irvan menandaskan.
Advertisement
