2 Terpidana Mati 'Bali Nine' Pekan Ini Dipindah ke Nusakambangan

Kajati Bali Momock Bambang Samiarsa menyatakan, pemindahan 2 terpidana mati Bali Nine ke Nusakambangan akan dilakukan pekan ini.

oleh Liputan6 diperbarui 17 Feb 2015, 07:26 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2015, 07:26 WIB
Dua warga Australia terpidana mati dalam kasus penyelundupan 8,2 Kg heroin, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (kiri) dalam sidang peninjauan kembali di PN Denpasar, Bali, Jumat (8/10). (Antara)

Liputan6.com, Denpasar - Beberapa hari terakhir penjagaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Denpasar, Bali lebih ketat dari biasanya. Selain petugas keamanan dari lapas, sejumlah polisi bersenjata juga turut berjaga di luar gedung tempat 2 terpidana mati kasus narkoba ditahan itu.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Selasa (17/2/2015), peningkatan penjagaan ini terkait dengan rencana pemindahan dan eksekusi 2 terpidana mati kasus narkoba asal Australia Myuran Sukumaran dan Andrew Chan ke Nusakambangan.

Myuran dan Andrew yang tergabung dalam jaringan narkotika 'Bali Nine' ini dipidana mati karena kedapatan menyelundupkan 8,2 kilogram heroin pada 10 tahun silam.

Rencana pemindahan kedua terpidana mati itu akan dilaksanakan dalam pekan ini. Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Momock Bambang Samiarsa usai menghadiri rapat koordinasi pemindahan 2 terpidana mati pada Senin 16 Februari kemarin.

"Jadi secepatnya. Secepatnya. Mudah-mudahan dalam minggu ini sudah bisa dilaksanakan. Ya, dalam minggu ini secepatnya. Kita akan menggunakan angkutan udara ke Cilacap," terang Momock.

Namun, rencana eksekusi terhadap kedua terpidana mati kasus narkoba ini dikecam oleh sejumlah negara, terutama pemerintah Australia. Mereka menyatakan pelaksanaan eksekusi dipastikan akan mengganggu hubungan bilateral kedua negara. (Nfs/Ans)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya