Bantu Sepupu Antar Sabu Miliaran Rupiah, Mantan Sekuriti di Pekanbaru Terancam Hukuman Mati

Mantan sekuriti di Pekanbaru ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau karena menjadi kurir sabu seberat 14 kilogram lebih.

oleh M Syukur diperbarui 13 Feb 2025, 01:00 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2025, 01:00 WIB
Mantan sekuriti yang menjadi kurir sabu memegang barang bukti di Polda Riau.
Mantan sekuriti yang menjadi kurir sabu memegang barang bukti di Polda Riau. (Liputan6.com/M Syukur)... Selengkapnya

Liputan6.com, Pekanbaru - Mantan sekuriti di Pekanbaru, Riau, berinisial AB terancam hukuman mati. Pria 37 tahun itu nekat menjadi kurir sabu seberat 14,32 kilogram atas permintaan sepupunya berinisial I.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Komisaris Besar Putu Yudha Prawira menjelaskan, I merupakan jaringan narkoba internasional. Keberadaannya masih dicari oleh Subdit II.

"I sudah ditetapkan sebagai buronan, punya hubungan keluarga dengan AB," kata Putu, Selasa siang, 11 Februari 2025.

Putu menjelaskan, tersangka AB tertangkap tak jauh dari pintu masuk kawasan industri di Pekanbaru. Penangkapannya berdasarkan penyelidikan kepolisian terkait informasi peredaran sabu dalam jumlah besar.

Polisi melewati portal kawasan industri itu pada Senin malam setelah melihat seorang pria dengan gelagat mencurigakan berada di atas motor. Polisi di bawah komando Komisaris Riyan Fajri SIK kemudian menginterogasinya.

"Saat digeledah, anggota tidak menemukan barang bukti narkoba tapi kemudian tersangka menunjuk ke arah pos sekuriti," kata Putu didampingi Kabid Humas Komisaris Besar Anom Karibianto.

Petugas akhirnya menemukan sebuah kardus di belakang pos sekuriti. Di dalamnya terdapat 15 bungkusan besar plastik berisi serpihan berbentuk kristal diduga sabu.

"Hasil uji laboratorium benda itu positif sabu, penggeledahan ini disaksikan sekuriti di pos," kata Putu.

Kepada petugas, tersangka AB mengaku sedang menunggu penjemput sabu. Kedatangannya ke lokasi atas permintaan I untuk menemui seseorang.

"Tersangka AB pernah bekerja di lokasi sebagai sekuriti," ujar Putu.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman paling berat adalah mati, paling penjara seumur hidup dan maksimal 20 tahun.

Kepada penyidik, tersangka AB belum menerima upah dari I. Atas pengungkapan ini, Polda Riau mengklaim telah menyelamatkan 71.620 jiwa dari bahaya narkoba.

"Sabu ini kalau sempat beredar nilai jualnya sekitar Rp15 miliar," ucap Putu.

 

Video Pilihan Hari Ini

Live dan Produksi VOD

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya