Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri mengatakan pihaknya telah membentuk tim panel untuk menyelidiki putusan hakim praperadilan Budi Gunawan, Sarpin Rizaldi yang diduga melanggar kode etik. Hal ini dilakukan setelah mendapat laporan dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang menilai putusan Sarpin janggal.
Pria yang karib disapa Taufiq itu menilai putusan yang diketuk palu oleh Sarpin keluar dari 'jalur' semestinya. Putusan Sarpin dianggap dia telah keluar dari KUHAP yang menjadi pegangan seorang hakim dalam menangani perkara pidana.
"Semua tahu kalau putusan praperadilan (BG) keluar dari KUHAP," kata Taufiq dalam pesan singkat kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis (19/2/2015).
Dijelaskan Taufiq, dengan menafsirkan sendiri Pasal 77 KUHAP itu, berarti Sarpin telah menyetarakan sendiri kewenangannya dengan hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Mengingat, Sarpin menyatakan penetapan tersangka Budi oleh KPK masuk dalam kategori objek praperadilan. Padahal, menurut dia, dalam Pasal 77 KUHAP sudah jelas diatur bahwa objek praperadilan hanya menyangkut soal penangkapan, penahanan, dan ganti rugi.
"Dengan putusan tersebut memperluas penafsiran Pasal 77 menyamakan dengan kewenangan MK dalam pengujian UU. Tapi apa pun putusan hakim kita harus hormati," kata Taufiq.
Objek Praperadilan?
Selain menganggap Budi Gunawan bukan termasuk penegak hukum dan bukan penyelenggara negara saat kasus yang disangkakan terjadi, Sarpin juga menilai penetapan tersangka Budi masuk sebagai objek gugatan praperadilan.
Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa menilai ada yang aneh dalam putusan tersebut. Salah satu yang dianggap aneh oleh Harifin adalah soal penetapan tersangka Budi oleh KPK yang dinyatakan Sarpin masuk ke dalam objek praperadilan. Di mata Harifin, Sarpin telah menafsirkan sendiri objek praperadilan tersebut.
"Hakim sudah memperluas kewenangan praperadilan. Dia menyatakan bahwa karena tidak diatur dalam KUHAP maka hakim boleh memasukkannya (menjadi objek praperadilan)," kata Harifin belum lama ini.
Karena itu, Harifin khawatir, putusan hakim Sarpin itu bukan tak mungkin dapat merusak sistem hukum di Indonesia ke depannya soal gugatan praperadilan. Sebab sudah sangat jelas tertuang dalam Pasal 77 KUHAP, bahwa objek praperadilan hanya menyangkut soal penangkapan, penahanan, dan ganti rugi.
"Pendapat hakim tersebut tidak benar, sebab praperadilan mengatur jelas objek dan kewenangan. Itu sudah diatur dengan jelas, diatur limitatif. Artinya selain disebutkan dalam Pasal 77 KUHAP tidak boleh (masuk objek praperadilan)," ujar Harifin.
Sarpin Bantah dan Lapor ke Polisi
Baca Juga
Terhadap dugaan dan pernyataan yang dilontarkan terhadap dirinya, Sarpin Rizaldi membantahnya. Sarpin merasa pernyataan KY ke media massa telah mencemarkan nama baik dan merusak harkat dan martabatnya secara pribadi maupun dalam profesinya sebagai seorang hakim.
Sarpin kemudian melaporkan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurohman Syahuri ke Bareskrim Mabes Polri.
Sarpin menjelaskan, tidak mengejar popularitas dengan melaporkan komisioner KY. Dia hanya merasa nama baiknya sudah dicoreng dengan pernyataan-pernyataan yang dikeluarkan kedua hakim KY itu terkait putusan praperadilan Budi Gunawan.
"Saya bukan menggugat, saya ini melaporkan. Ini kan delik aduan. Saya merasa nama saya dicemarkan, saya merasa nama baik saya tercemar, saya melapor seperti itu," jelas Sarpin.
Pada 30 Maret 2015, Sarpin mendatangi Bareskrim Mabes Polri. Dia diperiksa terkait laporannya terhadap Suparman dan Taufiq.
"Dipanggil Bareskrim sebagai saksi pelapor," kata Sarpin di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka oleh KPK tidak sah. Dalam pertimbangannya, Hakim Sarpin menyatakan BG sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri bukanlah penyelenggara negara.
"Jabatan Karobinkar adalah jabatan administratif golongan eselon II. Tidak termasuk penyelenggara negara karena bukan eselon I," kata hakim Sarpin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 16 Februari 2015.
Selain itu, ujar Sarpin, jabatan Karobinkar juga bukanlah jabatan penegak hukum. "Karena tidak melakukan tugas menegakkan hukum," jelas Sarpin. (Riz/Yus)
Advertisement