Terinspirasi BG, Pedagang Sapi Daftarkan Gugatan Praperadilan

Mukti Ali yang ditemani pengacaranya mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Puwokerto.

oleh Liputan6 diperbarui 24 Feb 2015, 07:57 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2015, 07:57 WIB
(lip6 Pagi) Pedagang Sapi
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Banyumas - Bukan hanya mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang terinspirasi keberhasilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan memenangkan gugatan praperadilan, tetapi juga pedagang sapi di Banyumas, Jawa Tengah.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Selasa (24/2/2015), Mukti Ali yang ditemani pengacaranya mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Purwokerto.

Mukti yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Polres Banyumas menyatakan kebingungannya. Sebagai pedagang sapi ia dikenakan pasal penyalahgunaan wewenang dalam kasus bantuan sosial (bansos) penyelamatan sapi betina sebesar Rp 440 juta dari Kementerian Pertanian.

Keberhasilan Komjen Budi Gunawan yang memenangkan gugatan praperadilan, walau dari sisi regulasi tidak mengatur kewenangan penetapan tersangka, nampaknya menginspirasi pedagang sapi ini.

Namun, putusan hakim Sarpin Rizaldi yang memenangkan gugatan Komjen Budi Gunawan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini menimbulkan kontroversi. Karena dalam KUHAP praperadilan tidak memasukkan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan. Tetapi ternyata hakim Sarpin berpendapat lain.

Dengan keputusan hakim Sarpin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bukan tak mungkin pengadilan akan kebanjiran gugatan praperadilan dalam waktu dekat. (Mar/Ado)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya