Liputan6.com, Jakarta - Hakim Sarpin Rizaldi dan keputusannya tengah menjadi sorotan. Ketokan palunya saat sidang 16 Februari 2015 lalu membuka 'gerbang pengampunan dosa' bagi mereka yang berstatus tersangka.
Semua berawal saat Sarpin duduk sebagai hakim tunggal pada sidang praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam keputusannya, Sarpin menyatakan, penetapan status tersangka Budi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.
Seperti efek domino, tak lama setelah keputusan itu, sejumlah orang mengajukan praperadilan atas status tersangkanya. Dari mantan menteri hingga pedagang sapi.
Karena itu lembaga pengawas hakim, Komisi Yudisial (KY), berencana menelaah kembali keputusan Sarpin itu. Namun hal tersebut dinilai tak cukup, Mahkamah Agung (MA) juga diminta ikut turun tangan.
Siapa saja yang tergiur dengan manisnya praperadilan Hakim Sarpin ini? Berikut catatannya yang dihimpun Liputan6.com, Selasa (24/2/2015):
Selanjutnya: Komjen Budi Gunawan...
Komjen Pol Budi Gunawan
Komjen Pol Budi Gunawan
Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan yang kala itu dicalonkan sebagai Kapolri adalah contoh sukses penggugat status tersangka lewat sidang praperadilan. Setelah menjalani 2 pekan proses praperadilan, gugatannya atas status tersangka transaksi mencurigakan dikabulkan oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi.
Hakim Sarpin dalam putusannya menyatakan, Sprindik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
Keputusan itu pun disambut gembira kuasa hukum Budi Gunawan, Fredrich Yunadi. "Dengan demikian (putusan praperadilan) semua tahu apa yang dilakukan KPK selama ini. KPK bukan malaikat, dia sudah melanggar hukum yang luar biasa dan mencoreng Polri," ujar Fredrich, Senin 16 Februari 2015.
Selanjutnya: Eks Menteri...
Advertisement
Eks Menteri Suryadharma Ali
Eks Menteri Suryadharma Ali
Mengekor keberhasilan Budi Gunawan, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali juga tak mau ketinggalan mengajukan praperadilan.
Pria yang karib disapa SDA itu meminta praperadilan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 23 Februari 2015. Menurut politisi senior PPP ini langkah tersebut demi mencari keadilan semata.
"Saya mencari keadilan, betapa sakitnya ditetapkan sebagai tersangka," ucap SDA.
Dan dengan alasan praperadilan ini, SDA tak memenuhi jadwal pemeriksaannya oleh KPK. Dia meminta KPK menghormati keputusannya.
Selanjutnya: Pedagang Sapi...
Pedagang Sapi
Pedagang Sapi
Tak cuma menteri dan jenderal saja yang memohon praperadilan. Mukti Ali, pedagang sapi di Banyumas, Jawa Tengah juga ingin melakukan praperadilan.
Mukti yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Polres Banyumas itu mengajukan praperadilan lantaran bingung dengan status tersangkanya. Sebagai pedagang sapi ia dikenakan pasal penyalahgunaan wewenang dalam kasus bantuan sosial (bansos) penyelamatan sapi betina sebesar Rp 440 juta dari Kementerian Pertanian. (Ndy/Ans)
Advertisement