Liputan6.com, Jakarta Ketua Tim 9, Syafii Maarif, mengkritik Polri yang tetap mengusut kasus dugaan tindak pidana yang menjerat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK non-aktif Bambang Widjojanto.
Menurut dia, kasus tindak pidana yang menjerat dua pimpinan KPK non-aktif itu bukan merupakan kasus yang membahayakan negara. Ia pun berharap Presiden Joko Widodo mengambil langkah tegas terkait hal tersebut.
"Oleh sebab itu, presiden harus panggil Wakapolri supaya dihentikan. Itu kasusnya anak bawang, kecil, tidak ada yang besar," kata Syafii di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2015).
Sebaiknya, sambung pria yang karib disapa Buya ini, Polri lebih fokus membongkar kasus yang lebih besar seperti korupsi dan para mafia.
"(Kasus) yang besar kita lupakan. Jangn kita dikecoh sama yang kecil-kecil, koruptor ini, pengusaha hitam, ingin menghabisi bangsa ini," ucap dia.
Sebelumnya, pelaporan terhadapĀ Samad dilayangkan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide dan telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/75/1/2015 Bareskrim pada 22 Januari 2015. Samad juga dilaporkan lantaran terlibat aktivitas di politik saat pilpres 2014 lalu.
"Perkara dugaan pelanggaran terhadap Pasal 36 Juncto 65 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK," kata Yusuf saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin 26 Januari 2015 lalu.
Menurut Yusuf, pelanggaran yang dilakukan oleh Samad merupakan pelanggaran etik. Namun, ia menganggap pelanggaran yang dilakukan Samad juga termasuk unsur pidana seperti yang tertuang Pasal 36 Juncto 65 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Tak hanya itu, Samad juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan dokumen pengurusan paspor yang ditangani Polda Sulselbar.
Sementara untuk kasus yang menjerat Bambang Widjojanto adalah kasus pemberian kesaksian palsu dalam sengketa Pilkada di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada 2010. Kasus ini diakuinya memang sudah lama, namun baru kembali dilaporkan pada 15 Januari 2015.
Tim penyidik Polri langsung menemukan dua alat bukti yang sah untuk memeriksa Bambang sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan terhadap Bambang di Depok pada Jumat (23/1) pagi. Bambang diduga menyuruh saksi memberikan kesaksian palsu dalam sengketa pilkada tersebut. (Tya)
Buya Syafii: Kasus Samad dan Bambang, Kasus Anak Bawang
Ketua Tim 9 Syafii Maarif, mengkritik Polri yang tetap mengusut kasus dugaan tindak pidana yang menjerat 2 pimpinan KPK non-aktif.
Diperbarui 24 Feb 2015, 19:59 WIBDiterbitkan 24 Feb 2015, 19:59 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pesisir Ternyata Bisa jadi Lahan Pertanian Subur, Ini Buktinya
Sholat Pakai Seragam Satpam atau Pegawai SPBU Disebut Kurang Layak, Ini Penjelasan Adem Gus Baha
Diogo Costa Terancam Direbut, Manchester United Alihkan Perhatian ke Kiper Bundesliga
Wamendagri Ribka Haluk Ungkap Pemerintah Pastikan Proses Pengisian DPRP Mekanisme Pengangkatan Transparan dan Adil
KPK Geledah Sejumlah Tempat di Kalimantan Barat
Mendiang Bunda Iffet Sudah Siapkan Kaus Khusus untuk Dikenakan Keluarga di Hari Pemakamannya
Ketegaran Personel Slank Antar Bunda Iffet ke Peristirahatan Terakhir
China Kirim Tiga Astronot ke Angkasa Luar Bawa Cacing Planaria, Ini Misinya
5 Kebiasaan yang Membuat Anak Tumbuh Tinggi, Orang Tua Wajib Tahu
Memori Berkesan Filippo Sorcinelli tentang Paus Fransiskus, Desainer Italia yang Merancang Jubah Kebesarannya
Tinggalkan Sketsa Manual, Ini Alasan Didiet Maulana Pilih iPad untuk Berkarya
Simak Jadwal Cum Dividen Pekan Depan 28 April-2 Mei 2025, Ada CUAN dan PTRO