Liputan6.com, Jakarta Ketua Tim 9, Syafii Maarif, mengkritik Polri yang tetap mengusut kasus dugaan tindak pidana yang menjerat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK non-aktif Bambang Widjojanto.
Menurut dia, kasus tindak pidana yang menjerat dua pimpinan KPK non-aktif itu bukan merupakan kasus yang membahayakan negara. Ia pun berharap Presiden Joko Widodo mengambil langkah tegas terkait hal tersebut.
"Oleh sebab itu, presiden harus panggil Wakapolri supaya dihentikan. Itu kasusnya anak bawang, kecil, tidak ada yang besar," kata Syafii di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2015).
Sebaiknya, sambung pria yang karib disapa Buya ini, Polri lebih fokus membongkar kasus yang lebih besar seperti korupsi dan para mafia.
"(Kasus) yang besar kita lupakan. Jangn kita dikecoh sama yang kecil-kecil, koruptor ini, pengusaha hitam, ingin menghabisi bangsa ini," ucap dia.
Sebelumnya, pelaporan terhadap Samad dilayangkan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide dan telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/75/1/2015 Bareskrim pada 22 Januari 2015. Samad juga dilaporkan lantaran terlibat aktivitas di politik saat pilpres 2014 lalu.
"Perkara dugaan pelanggaran terhadap Pasal 36 Juncto 65 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK," kata Yusuf saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin 26 Januari 2015 lalu.
Menurut Yusuf, pelanggaran yang dilakukan oleh Samad merupakan pelanggaran etik. Namun, ia menganggap pelanggaran yang dilakukan Samad juga termasuk unsur pidana seperti yang tertuang Pasal 36 Juncto 65 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Tak hanya itu, Samad juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan dokumen pengurusan paspor yang ditangani Polda Sulselbar.
Sementara untuk kasus yang menjerat Bambang Widjojanto adalah kasus pemberian kesaksian palsu dalam sengketa Pilkada di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada 2010. Kasus ini diakuinya memang sudah lama, namun baru kembali dilaporkan pada 15 Januari 2015.
Tim penyidik Polri langsung menemukan dua alat bukti yang sah untuk memeriksa Bambang sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan terhadap Bambang di Depok pada Jumat (23/1) pagi. Bambang diduga menyuruh saksi memberikan kesaksian palsu dalam sengketa pilkada tersebut. (Tya)
Buya Syafii: Kasus Samad dan Bambang, Kasus Anak Bawang
Ketua Tim 9 Syafii Maarif, mengkritik Polri yang tetap mengusut kasus dugaan tindak pidana yang menjerat 2 pimpinan KPK non-aktif.
Diperbarui 24 Feb 2015, 19:59 WIBDiterbitkan 24 Feb 2015, 19:59 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Mimpi Kehujanan dan Berteduh: Tafsir Lengkap dan Maknanya
Ciri-Ciri Kecanduan Narkoba dan Langkah Mengatasinya
Arti Typing di WhatsApp: Panduan Lengkap Memahami Fitur Ini
Arti Cincin di Setiap Jari: Makna Tersembunyi di Balik Perhiasan
Jelang Pelantikan Kepala Daerah, Situasi Kawasan Monas dan Istana Ramai Lancar
Rombongan Kepala Daerah Aceh Mulai Memasuki Istana Negara
Tujuan Pap Smear: Deteksi Dini Kanker Serviks untuk Kesehatan Wanita
Dokter Ungkap Aritmia Bisa Terdeteksi Bahkan Sejak Janin Dalam Kandungan
Memahami Arti Image dan Penerapannya dalam Berbagai Konteks
Rangkaian Pelantikan 961 Kepala Daerah Terpilih oleh Presiden Prabowo di Istana Negara
230 LSM Global: Semua Ekspor Jet Tempur F-35 ke Israel Melanggar Hukum
Love Scam dan Teknologi Deepfake, Ancaman Nyata di Era Digital