Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun kepada Muhtar Ependy atau terdakwa kasus dugaan memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi pada persidangan kasus suap sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain hukuman badan, Muhtar yang merupakan orang dekat mantan Ketua MK Akil Mochtar ini juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Muhtar Ependy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Supriyono di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Kamis (5/3/2015).
Direktur PT Promix ini menurut hakim juga telah mempengaruhi sejumlah saksi lain untuk memberi keterangan tidak benar dalam persidangan Akil Mochtar. Dan atas hal itu, ia dinilai telah memenuhi unsur-unsur pada dakwaan pertama yakni melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah, perbuatan Muhtar dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, tidak menghormati lembaga peradilan yang mengharapkan nilai kejujuran, kooperatif dan keterbukaan. Serta tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Hal-hal yang meringankan bagi terdakwa adalah dia dinilai sopan selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, serta mempunyai tanggungan keluarga," kata hakim.
Menanggapi vonis tersebut, baik Muhtar Ependy maupun jaksa penuntut umum pada KPK akan pikir-pikir terlebih dahulu. (Mvi/Yus)
Orang Dekat Akil Mochtar Divonis 5 Tahun Penjara
Menanggapi vonis tersebut, baik Muhtar maupun jaksa penuntut umum pada KPK akan pikir-pikir terlebih dahulu.
diperbarui 05 Mar 2015, 21:12 WIBDiterbitkan 05 Mar 2015, 21:12 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kasus Pabrik Uang Palsu UIN Alauddin, Pengusaha Annar Salahuddin Sampetoding Jadi Tersangka
Mantan Pacar Liam Payne Sophia Smith Tunangan 2 Bulan Setelah Kematian Tragis Mantan Personel One Direction
Pemerintah Tak Impor Pangan Mulai 2025
Gus Baha Ungkap kenapa Rasulullah Wajib Sholat Tahajud, Ternyata Demi Syafaat Umatnya di Hari Kiamat
Said Abdullah Mengimbau Agar Isu yang Melibatkan Hasto Kristiyanto Tidak Semakin Meluas
Kesaksian Penumpang Selamat Pesawat Azerbaijan Airlines Jatuh di Kazakhstan: Ada Suara Ledakan dan Dentuman
Prabowo Dapat Kain Bentenan dari Minahasa saat Natal Nasional 2024, Ini Maknanya
Fungsi Bawang Merah: 15 Manfaat Luar Biasa untuk Kesehatan
Proton eMas 7 EV Terpesan 2.500 Unit Lebih Usai Peluncuran
391 Ribu Orang Tinggalkan Jakarta Naik Kereta Api, Paling Banyak ke Yogyakarta
Monas Diserbu 6.543 Pengunjung pada Libur Nataru Sabtu 28 Desember 2024
Transfer Manchester United: Antony dan Marcus Rashford di Ambang Perpisahan