Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun kepada Muhtar Ependy atau terdakwa kasus dugaan memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi pada persidangan kasus suap sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain hukuman badan, Muhtar yang merupakan orang dekat mantan Ketua MK Akil Mochtar ini juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Muhtar Ependy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Supriyono di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Kamis (5/3/2015).
Direktur PT Promix ini menurut hakim juga telah mempengaruhi sejumlah saksi lain untuk memberi keterangan tidak benar dalam persidangan Akil Mochtar. Dan atas hal itu, ia dinilai telah memenuhi unsur-unsur pada dakwaan pertama yakni melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah, perbuatan Muhtar dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, tidak menghormati lembaga peradilan yang mengharapkan nilai kejujuran, kooperatif dan keterbukaan. Serta tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Hal-hal yang meringankan bagi terdakwa adalah dia dinilai sopan selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, serta mempunyai tanggungan keluarga," kata hakim.
Menanggapi vonis tersebut, baik Muhtar Ependy maupun jaksa penuntut umum pada KPK akan pikir-pikir terlebih dahulu. (Mvi/Yus)
Orang Dekat Akil Mochtar Divonis 5 Tahun Penjara
Menanggapi vonis tersebut, baik Muhtar maupun jaksa penuntut umum pada KPK akan pikir-pikir terlebih dahulu.
diperbarui 05 Mar 2015, 21:12 WIBDiterbitkan 05 Mar 2015, 21:12 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kata Polisi soal Peluang Budi Arie Dipanggil Terkait Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi
Cara Tepat Menurunkan Demam Anak dengan Kompres dan Perawatan Lainnya
7 Menu Lezat Diet Telur untuk Turunkan Berat Badan dalam Seminggu
Ini Pemenang Aplikasi Pemesanan Perjalanan Terbaik di Asia versi World Travel Tech Awards 2024
Cara Efektif Mengatasi Diare pada Anak, Makanan yang Harus Ibu Berikan
Profil Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pilkada Gorontalo 2024
Jokowi Masih Cawe-cawe di Pilkada 2024, Pengaruhnya Masih Signifikan?
Tips Diet Sehat: Panduan Lengkap Menurunkan Berat Badan dengan Aman
Bidik Posisi Manajer Permanen Timnas Inggris, Lee Carsley Pilih Bertahan di FA
Tim Pemenangan RIDO Sebut Ada Dugaan Pembagian Sembako dan Amplop Secara Masif oleh Paslon Lain di Masa Tenang
Nonton Teaser Series Waktu Kedua: Kisah Cinta Kimberly Ryder dan Jerome Kurnia yang Terhalang
Tanda-Tanda Retinoblastoma pada Anak Sejak Dini