Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun kepada Muhtar Ependy atau terdakwa kasus dugaan memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi pada persidangan kasus suap sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain hukuman badan, Muhtar yang merupakan orang dekat mantan Ketua MK Akil Mochtar ini juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Muhtar Ependy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Supriyono di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Kamis (5/3/2015).
Direktur PT Promix ini menurut hakim juga telah mempengaruhi sejumlah saksi lain untuk memberi keterangan tidak benar dalam persidangan Akil Mochtar. Dan atas hal itu, ia dinilai telah memenuhi unsur-unsur pada dakwaan pertama yakni melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah, perbuatan Muhtar dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, tidak menghormati lembaga peradilan yang mengharapkan nilai kejujuran, kooperatif dan keterbukaan. Serta tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Hal-hal yang meringankan bagi terdakwa adalah dia dinilai sopan selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, serta mempunyai tanggungan keluarga," kata hakim.
Menanggapi vonis tersebut, baik Muhtar Ependy maupun jaksa penuntut umum pada KPK akan pikir-pikir terlebih dahulu. (Mvi/Yus)
Orang Dekat Akil Mochtar Divonis 5 Tahun Penjara
Menanggapi vonis tersebut, baik Muhtar maupun jaksa penuntut umum pada KPK akan pikir-pikir terlebih dahulu.
Diperbarui 05 Mar 2015, 21:12 WIBDiterbitkan 05 Mar 2015, 21:12 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ricky Siahaan Gitaris Seringai Meninggal Dunia, Soleh Solihun Benarkan Kabar Duka yang Beredar
Pesona Anisha Rosnah Road Trip Bareng Pangeran Mateen, Sampirkan Tas Rp50 Juta
Menang di Liga Champions, Arsenal Kini Bertekad Bajak Talenta Real Madrid
PSU Pesawaran 2024, Pemprov Lampung Anggarkan Rp10 Miliar
Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim, Kuasa Hukum Beri Penjelasan
Holding BUMN Danareksa Perkuat Peran Lokananta Lewat Album Kompilasi “Bintang Muda Lokananta Vol. 1”
China Akui Netral, Bantah Klaim Zelenskyy soal Pengiriman Senjata ke Rusia
Barantin Sebut Ekspor Perdana Kratom ke India Sudah Sesuai Aturan
Film Thunderbolts Segera Tayang di Bioskop, Intip Fakta-Fakta Menariknya
Daftar Harga Hp Samsung dan Spesifikasinya per April 2025, dari M Series Hingga S Series
Paris Hilton Mau Bangun Next Disney Lewat 11:11 Media
10 Lagu Jawa Viral di TikTok yang Bikin FYP Auto Ramai