Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun kepada Muhtar Ependy atau terdakwa kasus dugaan memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi pada persidangan kasus suap sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain hukuman badan, Muhtar yang merupakan orang dekat mantan Ketua MK Akil Mochtar ini juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Muhtar Ependy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Supriyono di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Kamis (5/3/2015).
Direktur PT Promix ini menurut hakim juga telah mempengaruhi sejumlah saksi lain untuk memberi keterangan tidak benar dalam persidangan Akil Mochtar. Dan atas hal itu, ia dinilai telah memenuhi unsur-unsur pada dakwaan pertama yakni melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah, perbuatan Muhtar dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, tidak menghormati lembaga peradilan yang mengharapkan nilai kejujuran, kooperatif dan keterbukaan. Serta tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Hal-hal yang meringankan bagi terdakwa adalah dia dinilai sopan selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, serta mempunyai tanggungan keluarga," kata hakim.
Menanggapi vonis tersebut, baik Muhtar Ependy maupun jaksa penuntut umum pada KPK akan pikir-pikir terlebih dahulu. (Mvi/Yus)
Orang Dekat Akil Mochtar Divonis 5 Tahun Penjara
Menanggapi vonis tersebut, baik Muhtar maupun jaksa penuntut umum pada KPK akan pikir-pikir terlebih dahulu.
diperbarui 05 Mar 2015, 21:12 WIBDiterbitkan 05 Mar 2015, 21:12 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Squamous Cell Carcinoma adalah Kanker Kulit yang Perlu Diwaspadai, Ketahui Penyebab dan Gejalanya
Coal Adalah Sumber Energi Fosil Penting, Berikut Jenis dan Manfaatnya bagi Kehidupan
Donald Trump Menang Pilpres AS, Rupiah Langsung Menguat
Top 3: Fakta Wanita Lebih Berisiko Terkena Stroke
Berakhir Pekan dengan Menonton Teater Musikal Basinga! Karya Jakarta International Community Choir
Intensif! Timnas Esports Indonesia Fokus Pacu Persiapan Menuju Gelar di WEC 2024 Riyadh
Resep Sambal Geprek Bawang yang Pedas dan Menggugah Selera, Coba Juga Variasi Lainnya
Surat Ketetapan Pajak adalah Dokumen Penting dalam Administrasi Perpajakan, Berikut Jenis dan Penjelasannya
Rizky Ridho Beber Rutinitas Jadi Pemain Timnas Indonesia: Pantang Lewatkan Sarapan dan Minum Susu
Mengejutkan, Indonesia Urutan Nomor Dua di Jurnal Predator
Memahami IP68 Adalah: Standar Perlindungan Tertinggi untuk Perangkat Elektronik
Cara Sukses Buka Bisnis Skincare, Ini Daftar Jasa Maklon Berkualitas yang Kamu Harus Tahu