Liputan6.com, Jakarta - Muhtar Ependy, orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap sengketa Pilkada Palembang atas terdakwa Walikota Palembang nonaktif Romi Herton dan Masyitoh.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Muhtar mengenai uang suap sebesar Rp 7,5 miliar terkait penanganan sengketa Pilkada Palembang di MK yang dititipkan di Kantor BPD Kalbar. Namun, dalam sidang Muhtar mengatakan uang yang disebut dari istri Romi, Masyitoh itu untuk pembayaran atribut kampanye.
"Itu urusan beliau (Masyitoh). Kalau saya mengatakan itu untuk pembayaran atribut kampanye," kata Muhtar dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2015).
Mendengar keterangan Muhtar, JPU Pulung Rinandoro pun mencecar Muhtar dengan menanyakan siapa orang yang ditemui Muhtar saat di BPD Kalbar pada Mei 2013. Menurut Pulung, keterangan yang disampaikan Muhtar berbanding terbalik dengan yang disampaikan pada saat menjadi saksi pada perkara suap dengan terdakwa Akil Mochtar.
"Pada saat itu, Saudara menerangkan di BPD Kalbar pada saat itu siapa yang datang, Saudara mengatakan itu adalah pegawai asuransi. Nah sekarang Saudara mengatakan itu adalah terdakwa. Saudara pada waktu di sidang Akil itu disumpah, Saudara mengatakan itu petugas asuransi. Sekarang di sini Saudara disumpah pun mengatakan yang berbeda, itu adalah Saudara Masyitoh," ujar JPU.
Muhtar pun membalas tanggapan JPU dengan berkelit bahwa keterangan yang ia sampaikan dalam sidang kali ini benar adanya. "Saya mengatakan itu karena saya ingin menjadi orang yang jujur. Saya takut dilaknat Allah dan saya tidak ingin memfitnah orang. Makanya saya katakan lillahi taala," tutur Muhtar.
Meski dicecar perihal uang suap, Muhtar tetap bersikukuh uang yang ia terima dari Masyitoh bukan merupakan uang suap penanganan sengketa Pilkada di MK. "Kalau saya mengatakan itu untuk pembayaran atribut kampanye," ucap dia.
Sebelumnya, Walikota Palembang nonaktif Romi Herton dan istrinya Masyitoh didakwa menyuap Akil Mochtar saat menjabat hakim Mahkamah Konstitusi terkait penanganan sengketa Pilkada Palembang di MK. Total suap yang diberikan Rp 14,145 miliar dan USD 316,700 melalui Muhtar Ependy.
JPU dalam dakwaannya menyebut pada 13 Mei 2013, Romi Herton melalui Masyitoh menyerahkan uang Rp 11,395 miliar dan USD 316,700 kepada Akil Mochtar melalui Muhtar Ependy di BPD Kalbar Cabang Jakarta Jalan Arteri Mangga Dua, Jakpus. (Ado/Ans)
Orang Dekat Akil Mochtar Berkelit Soal Suap dari Romi Herton
Meski dicecar soal uang suap, Muhtar bersikukuh uang yang ia terima dari Masyitoh bukan suap penanganan sengketa Pilkada di MK.
diperbarui 08 Jan 2015, 18:33 WIBDiterbitkan 08 Jan 2015, 18:33 WIB
Walikota nonaktif Palembang Romi Herton dan istrinya Masyitoh di Pengadilan Tipikor. (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
IHSG Sepekan Naik 0,48%, Simak Deretan Top Gainer dan Top Losers pada 18—22 November 2024
Hasil Livoli Divisi Utama 2024: Raih MVP, Mediol Stiovanny Yoku Lengkapi Gelar Juara Petrokimia Gresik
Profil Armando Obet Oropa, Pemain Muda yang Dipanggil STY Memperkuat Timnas Indonesia di Piala AFF 2024
Catatan Blusukan Ridwan Kamil: Menjelajahi Jantung Jakarta, Menyentuh Aspirasi Warga
Menteri Rosan Segera Tindak Lanjuti Komitmen Investasi Rp 134,9 Triliun dari Inggris
Dharma-Kun Sapa Sejumlah Tokoh Masyarakat di Kalideres Sebelum Kampanye Akbar
7 Potret Ariel Noah Jadi Mekanik Motor Moge BMW, Tampil Macho
Ternyata Ini Alasan Gus Baha Sering Guyon saat Ngaji, Sitir Mbah Moen dan KH Nursalim
Kapolri Pastikan Pelaku Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan Dipecat dan Dipidana
Penulis Film Si Doel The Movie dan Si Doel Series, Hadir di Bedah Film Marbot UBSI Cengkareng
Bareskrim Berhasil Bekuk Buronan Judol di Filipina, Sahroni: Bukti Keseriusan!
Jadwal Bola Hari Ini Liga 1, Lengkap dengan Link Live Streaming