Liputan6.com, Jakarta - Partai Golkar Kubu Aburizal Bakrie atau Ical menggelar Rapat Konsultasi Nasional dengan para DPP dan seluruh DPD. Dalam pertemuan tersebut, telah diusulkan yang akan dilakukan oleh DPP kubu Munas Bali itu.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar versi Munas Bali, Idrus Marham, menerangkan 9 poin tersebut. Pertama adalah akan tetap menempuh jalur hukum selain ke pengadilan negeri juga akan melakukan langkah ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk menyelesaikan kisruh dualisme pengurusan.
"Kedua adalah akan melakukan demo (protes) ke Menkumham (Yasonna Hamonangan Laoly) terkait surat keputusan yang diterbitkan. Yang ketiga adanya pasangan pilkada diatur melalui mekanisme lewat DPP," ujar Idrus di ruangan Puri Agung, Hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa (10/3/2015).
Poin keempat, lanjut Idrus adalah mayoritas DPD yang hadir melaporkan adanya pemalsuan mandat untuk hadir ke Munas Ancol. Yang kelima tiap daerah yang diduga adanya pemalsuan untuk segera membuat pernyataan.
"Poin ke-6 semua kader harus semangat dan konsistensi pada kebenaran. Ketujuh mengusulkan Menkumham agar melakukan verifikasi aktual terhadap dokumen di Munas Ancol," jelas Idrus.
Poin ke-8, menurut Idrus yang mengusulkan untuk menduduki Kantor DPP Golkar di kawasan Slipi, Jakarta Barat. "Ini hanya usulan, saya jamin ini tidak ada pemaksaan terhadap poin ke-8 ini."
Poin yang terakhir, menurut Idrus adalah mendesak para anggota fraksi terutama di Komisi III DPR untuk menggunakan hak politiknya di DPR berupa hak angket (hak melakukan investigasi) ataupun hak interpelasi (hak bertanya).
"Tapi ini semua hanya usulan. Masih akan dibahas mana yang bisa dilaksanakan dan mana yang harus dipertimbangkan," pungkas Sekjen Golkar kubu Ical tersebut.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM telah memutuskan Partai Golkar versi Munas Ancol Jakarta atau yang diketuai oleh Agung Laksono sebagai kepengurusan partai yang sah. Melalui surat yang ditandatangani oleh Menkumham Yasonna H Laoly, pernyataan menteri ini berdasarkan pada keputusan Mahkamah Partai Golkar yang mengabulkan untuk menerima kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol.
"Berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat 5 UU Parpol Nomor 2/2011, dinyatakan bahwa putusan MP (Mahkamah Partai Golkar) bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan," ujar Yasonna Laoly di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa 10 Maret 2015. (Ans)
Ini 9 Poin Hasil Rapat Golkar Kubu Ical
Satu di antara hasil rapat Golkar kubu Ical adalah tetap menempuh jalur hukum ke pengadilan negeri dan PTUN.
diperbarui 11 Mar 2015, 00:10 WIBDiterbitkan 11 Mar 2015, 00:10 WIB
Aburizal Bakrie (Ical) memutuskan menggugat putusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Selasa (10/3/2015).(Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 Ramadan UpdateDahulukan Makan atau Sholat Dulu? Ini Jawaban Gus Baha
8 9 10
Berita Terbaru
Patrick Kluivert Punya Dua Peran di Timnas Indonesia: Sebagai Pelatih dan Duta untuk Program Naturalisasi di Belanda
Inovasi Bank Raya Diganjar Penghargaan dalam BUMN Awards 2024
Kemensos Gerak Cepat Distribusikan Logistik Puting Beliung Subang
Profil Raden Adipati Surya, Bupati Way Kanan yang Diperiksa Terkait Dugaan Mafia Tanah
VIDEO: Banjir Rob Rendam Ratusan Hektar Tambak dan Rumah Penduduk
PSSI Menanggapi Kekecewaan Putra Shin Tae-yong: Tanyakan Sikap Kami pada Ayahnya, Gaji Selalu Tepat Waktu
Mengapa Tiktok Diblokir di Amerika Serikat? Ternyata Ini Penyebabnya
Sengketa Pilwalkot Depok 2024, Paslon Imam-Ririn Cabut Gugatan di MK
15 Makanan Khas Sumedang yang Wajib Dicoba, Tahu Legendaris hingga Cemilan Tradisional
Sederet Fakta dan Profil Vika Kolesnaya, Model Asal Belarus yang Sedang Dekat dengan Billy Syahputra
Profil Morgan Freeman, Aktor Hollywood Legendaris yang Punya Masa Kecil Penuh Tantangan
Said Tegaskan Kasus Hasto di KPK Tak Mengganggu HUT ke-51 PDIP