Tak Akui Putusan Menkumham, Ical Bakal Gugat ke PTUN

Ical merasa keputusan Menteri Hukum dan HAM menerima kepengurusan Munas Ancol telah mencederai rasa keadilan dan demokrasi.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 10 Mar 2015, 17:43 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2015, 17:43 WIB
Aburizal Bakrie atau Ical
Aburizal Bakrie atau Ical membuka Munas Partai Golkar di Nusa Dua, Bali. (Antara Foto/Puspa Perwitasari)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum versi Munas Bali, Aburizal Bakrie atau Ical, merasa keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menerima kepengurusan Munas Ancol telah mencederai rasa keadilan dan demokrasi. Karena itu pihaknya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) demi mencari keadilan.

"Keputusan ini mencederai rasa keadilan dan demokrasi. Keputusan ini adalah keputusan politik. Masih ada upaya hukum. Mudah-mudahan dengan upaya hukum, bisa diluruskan oleh pengadilan. Kita tentu bawa ke PTUN dan Pengadilan Jakbar (Jakarta Barat)," ujar Ical di Hotel Sahid, Jakarta, Senin (10/3/2015).

Ical enggan mengakui kepengurusan kubu Agung Laksono. Karena itu, dia akan membuktikan dengan mengundang para Dewan Pimpinan Daerah (DPD) tingkat II untuk menemukan dugaan kecurangan.

Saat ditanya kemungkinan islah, Ical menjelaskan harus ada yang menang dulu. "Islah itu ditentukan syaratnya oleh yang menang. Nanti keputusan yang menang akan menentukan syarat-syarat islah," jelas dia.

Ical menegaskan, dalam putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) tidak ada satupun yang menang. "Belum, karena memang dalam amar putusan MPG tidak dapat ambil keputusan. Tetapi amar putusan itu dimanupulasi. Seolah-olah itu sudah final," tandas Ical.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM telah memutuskan Partai Golkar versi Munas Ancol Jakarta atau yang diketuai oleh Agung Laksono sebagai kepengurusan partai yang sah. Melalui surat yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, pernyataan menteri ini berdasarkan pada keputusan Mahkamah Partai Golkar yang mengabulkan untuk menerima kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat 5 UU Parpol Nomor 2/201, dinyatakan bahwa putusan MP (Mahkamah Partai) bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan," ujar Yasonna Laoly di Kantor Kementerian Hukum dan HAM. (Tya/Sun)

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya