Harapan Istri Terpidana Mati Asal Prancis Serge Atlaoui

"Harapannya begitu, agar tetap hidup dan bisa kembali ke keluarga. Kalau sudah bebas maunya dibawa pulang ke Prancis," ungkap dia.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 11 Mar 2015, 15:45 WIB
Diterbitkan 11 Mar 2015, 15:45 WIB
Jelang Eksekusi, Istri Terpidana Mati Sergei Atlaoui Datangi Nusakambangan
Istri terpidana mati kasus narkoba Sergei Atlaoui asal Prancis, Sabine Atlaoui usai mengunjungi lapas Pasir Putih, Nusakambangan, Jateng, Kamis (5/3/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Tangerang - Istri terpidana mati asal Prancis Serge Areski Atlaoui, Sabine membawa anaknya mendatangi Pengadilan Negeri Tangerang, Banten untuk menyaksikan jalannya sidang Peninjauan Kembali (PK) suaminya. Wanita berambut pirang ini berharap, suaminya tidak dieksekusi mati.

"Awalnya terpukul mengetahui suaminya divonis hukuman mati, tapi saat pengajuan PK nya saat ini diproses, seperti ada harapan," ungkap Sabine melalui penerjemah bahasa Prancis usai persidangan yang berlangsung sekitar 90 menit, Tangerang, Rabu (11/3/2015).

Sabine menuturkan, dia memiliki harapan yang besar, agar proses PK ini berjalan dengan adil. Mulai dari kejadian sampai dengan pembuktian. Sehingga, Serge bisa terbebas dari hukuman mati.

"Harapannya begitu, agar tetap hidup dan bisa kembali ke keluarga. Kalau sudah bebas maunya dibawa pulang ke Prancis," ungkap dia.

Sabine yang datang membawa serta anak lelakinya tiba di Pengadilan Negeri Tangerang sekitar pukul 10.15 WIB pagi. Wanita berambut pirang tersebut langsung masuk ke ruang sel tahanan Pengadilan Negeri Tangerang menjenguk suaminya. Tak hanya Sabine dan anaknya, perempuan itu datang beserta staf Kedubes Prancis untuk Indonesia.

"Itu saja, saya mau suami saya bebas," ujar dia.

Serge Areski Atlaoui adalah warga Prancis yang menjadi salah satu terpidana mati yang akan menghadapi eksekusi tahap II. Dia terbukti terlibat dalam kasus operasi pabrik ekstasi dan sabu di Cikande, Tangerang, dengan barang bukti yang disita berupa 138,6 kilogram sabu, 290 kg ketamin, dan 316 drum prekusor pada 11 November 2005.

Namanya disebut-sebut masuk daftar narapidana yang akan dieksekusi mati tahap II oleh Kejaksaan Agung RI. Grasi dari Atlaoui juga sudah ditolak Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 35/G tahun 2014. (Mvi/Ein)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya