Ahok: Nilainya Terlalu Besar, Banyak Anggaran Dicoret Kemendagri

Menurut Ahok, banyaknya anggaran yang dicoret mengindikasikan adanya oknum-oknum yang terlibat dalam penambahan nilai anggaran tersebut.

oleh Liputan6 diperbarui 12 Mar 2015, 21:04 WIB
Diterbitkan 12 Mar 2015, 21:04 WIB
Ahok Jadi Saksi Penandatangan Kontrak MRT
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerima hasil evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2015 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Hasil evaluasi dari Kemendagri sudah kita terima. Dari hasil evaluasi itu, banyak anggaran yang diusulkan oleh Pemprov DKI kemudian dicoret karena dianggap terlalu besar," kata Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Balaikota Jakarta, Kamis (12/3/2015).

Menurut Ahok, banyaknya anggaran yang dicoret karena dianggap terlalu besar nilainya itu mengindikasikan adanya oknum-oknum yang terlibat dalam penambahan nilai anggaran tersebut.

"Yang ingin saya katakan adalah, dengan banyaknya anggaran yang dicoret itu, berarti ada oknum-oknum yang terlibat, baik dari Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) maupun DPRD DKI," ujar Ahok.

Meskipun terdapat beberapa anggaran yang dicoret oleh Kemendagri, dia mengaku tetap tidak keberatan karena dianggap saat ini Kemendagri sudah lebih berhati-hati dalam melakukan evaluasi terhadap usulan anggaran dari pihak eksekutif.

"Karena target saya adalah semuanya bisa terawasi dengan baik. Oleh sebab itu, anggaran tahun ini betul-betul diperiksa dan dievaluasi oleh Kemendagri secara teliti dan menyeluruh," tutur Ahok.

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, dia mengungkapkan terdapat sejumlah mata anggaran yang dikurangi nilainya oleh Kemendagri, antara lain biaya perjalanan, biaya penginapan di hotel dan lain-lain.

"Ada koreksi di sejumlah mata anggaran dan sudah kita potong. Karena Mendagri kan memang punya wewenang untuk mengontrol seluruh anggaran yang ada di Indonesia, membatalkan Peraturan Daerah (Perda) juga bisa," tandas Ahok. (Ant/Ado/Riz)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya