Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum PPP versi Muktamar Surabaya M Romahurmuziy atau Romi memastikan pihaknya di DPR untuk tidak melayangkan hak angket terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Menurutnya, yang dilakukan oleh Menteri Yasona sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Partai Politik dengan mengakui eksistensi Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono.
"Soal hak angket, apa yang dilakukan Menkumham telah menjalankan Undang-Undang No 2 Tahun 2014 juncto Undang-Undang No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Sehingga tidak pada tempatnya pejabat tata usaha negara yang menjalankan undang-undang dipersalahkan," ujar Romi di Hotel Crown, Jakarta, Jumat (13/3/2015).
Selain itu, menurut Romi, Yasonna juga belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dan baru surat penjelasan. "Sehingga tidak pada tempatnya hak angket dijalankan kepada pejabat negara yang menjalankan undang-undang. Apalagi keputusan Menkumham terkait Golkar belum terbit," pungkas Romi.
Yasonna sebelumnya mengatakan telah menjalankan amanat berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang menyatakan putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan kepengurusan.
Menkumham sebelumnya mengeluarkan surat dengan Nomor: M.HH.AH.11.03-26 tertanggal 10 Maret 2015 yang meminta Agung Laksono segera membentuk kepengurusan. (Alv/Ado)