PPP Kubu Romi Pastikan Tolak Hak Angket untuk Menkumham

Romi menegaskan Menkumham Yasonna sudah menjalankan undang-undang.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 13 Mar 2015, 17:17 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2015, 17:17 WIB
Romahurmuziy Buka Musyawarah Wilayah PPP DKI Jakarta
Romahurmuziy (tengah), saat mengikuti musyawarah Kerja Wilayah PPP DKI Jakarta, Senin (23/2/2015). Romahurmuziy yakin partai PPP akan menjadi peringkat nomer satu dalam pemilu yang akan datang. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum PPP versi Muktamar Surabaya M Romahurmuziy atau Romi memastikan pihaknya di DPR untuk tidak melayangkan hak angket terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Menurutnya, yang dilakukan oleh Menteri Yasona sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Partai Politik dengan mengakui eksistensi Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono.

"Soal hak angket, apa yang dilakukan Menkumham telah menjalankan Undang-Undang No 2 Tahun 2014 juncto Undang-Undang No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Sehingga tidak pada tempatnya pejabat tata usaha negara yang menjalankan undang-undang dipersalahkan," ujar Romi di Hotel Crown, Jakarta, Jumat (13/3/2015).

Selain itu, menurut Romi, Yasonna juga belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dan baru surat penjelasan. "Sehingga tidak pada tempatnya hak angket dijalankan kepada pejabat negara yang menjalankan undang-undang. Apalagi keputusan Menkumham terkait Golkar belum terbit," pungkas Romi.

Yasonna sebelumnya mengatakan telah menjalankan amanat berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang menyatakan putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan kepengurusan.

Menkumham sebelumnya mengeluarkan surat dengan Nomor: M.HH.AH.11.03-26 tertanggal 10 Maret 2015 yang meminta Agung Laksono segera membentuk kepengurusan. (Alv/Ado)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya