Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana atau Haji Lulung mempertanyakan anggaran operasional untuk walikota yang ada dalam APBD DKI Jakarta 2015. Berdasarkan dokumen hasil evaluasi Kemendagri, angka dana operasional itu mencapai Rp 21,1 miliar untuk 6 wilayah DKI Jakarta.
Kemendagri melarang penganggaran itu karena penyediaannya dinilai tidak memiliki dasar hukum.
"Halaman 22, Kemendagri larang dana operasional walikota. Ini dibacain dong. Walikota Jakarta Barat operasionalnya Rp 4 miliar per tahun. Buset dah," ucap Lulung dalam rapat hasil evaluasi Kemendagri terhadap R APBD 2015 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (18/3/2014).
Kemudian ia meminta seluruh peserta rapat membuka halaman 28. Di situ ada anggaran kegiatan bernama 'Dukungan Pelaksanaan Penanganan Segera' di 30 kelurahan. Lulung mempertanyakan nomenklatur kegiatan tersebut yang dinilainya tak jelas dan justru anggarannya mencapai Rp 2-3 miliar lebih.
"Ini kok nggak dibahas? Kegiatan Dukungan Pelaksanaan Segera. Buset sampai Rp 2,687 miliar untuk Kelurahan Gelora. Ini kelurahan kaya ini. Ini untuk apa? Anggaran segera? Apa ada domain kepentingan gubernur?" tanya Lulung.
Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta Bestari Barus dan pimpinan lain pun langsung mencoba meredam emosi Lulung. Namun Lulung tak peduli.
"Jangan dilarang saya, ini harus dibuka. Hal-hal ini tak dibahas oleh kami (Banggar). Dilarang untuk dianggarkan di sini," ucap Lulung.
"Jangan lagi yang bukan pembahasan, ini udah ketahuan, ini bukan pembahsan di-input. Yang pembahasan malah kagak di-input," imbuh dia.
Sementara Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta, Heru Budi Hartono pun mencoba menjelaskan, terkait dana operasional untuk walikota memang ada salah persepsi. Diakuinya ada kesalahan nomenklatur untuk anggaran tersebut.
"Ini salah persepsi. Tidak boleh gunakan kata operasional karena milik walikota. Tapi sebenarnya isinya honor non-PNS, pamdal, PHL (pekerja harian lepas), ATK (alat tulis kantor), termasuk makan minum. Sehingga nanti Bappeda akan ubah nomenklatur ini," pungkas Heru. (Ndy/Yus)
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
Lulung: Dana Operasional Walikota Jakbar Rp 4 Miliar, Buset Dah
Kemendagri melarang penganggarannya karena penyediaannya dinilai tidak memiliki dasar hukum. Hal ini pun dikritisi Haji Lulung.
diperbarui 18 Mar 2015, 16:47 WIBDiterbitkan 18 Mar 2015, 16:47 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ini 5 Amalan Sunnah Khusus Jumat yang Bisa Dilakukan di Bulan Rajab, Kata UAH
Profil AKBP Malvino, Penyidik Berprestasi yang Dipecat gara-gara Peras Penonton DWP 2024
Melongok Tren Fesyen Tas Bertema Makanan yang Digilai Selebritas Dunia
Gelung Ciwidey, Tatanan Rambut Khas Sunda Berbentuk Huruf Arab
Bagaimana jika Puasa Daud Bareng dengan Senin Kamis? Simak Penjelasan UAH, Biar Tidak Salah!
Komisi VIII: Biaya Haji Bisa Dirasionalisasi di Bawah Rp90 Juta
Curhat Perempuan Enggan Menikah karena Trauma KDRT Orangtuanya, Begini Reaksi Mamah Dedeh
Astronom Temukan Bintik Hitam Raksasa di Matahari
Mengungkap Nilai Historis dan Spiritual di Alas Ketonggo Ngawi
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 3 Januari 2025
PKS dan Demokrat Apresiasi Putusan MK Hapus Presidential Threshold
Lebih dari Sekadar Pengasuh, Ini Peran Babu dalam Kehidupan Keluarga Kolonial