Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana atau Haji Lulung mempertanyakan anggaran operasional untuk walikota yang ada dalam APBD DKI Jakarta 2015. Berdasarkan dokumen hasil evaluasi Kemendagri, angka dana operasional itu mencapai Rp 21,1 miliar untuk 6 wilayah DKI Jakarta.
Kemendagri melarang penganggaran itu karena penyediaannya dinilai tidak memiliki dasar hukum.
"Halaman 22, Kemendagri larang dana operasional walikota. Ini dibacain dong. Walikota Jakarta Barat operasionalnya Rp 4 miliar per tahun. Buset dah," ucap Lulung dalam rapat hasil evaluasi Kemendagri terhadap R APBD 2015 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (18/3/2014).
Kemudian ia meminta seluruh peserta rapat membuka halaman 28. Di situ ada anggaran kegiatan bernama 'Dukungan Pelaksanaan Penanganan Segera' di 30 kelurahan. Lulung mempertanyakan nomenklatur kegiatan tersebut yang dinilainya tak jelas dan justru anggarannya mencapai Rp 2-3 miliar lebih.
"Ini kok nggak dibahas? Kegiatan Dukungan Pelaksanaan Segera. Buset sampai Rp 2,687 miliar untuk Kelurahan Gelora. Ini kelurahan kaya ini. Ini untuk apa? Anggaran segera? Apa ada domain kepentingan gubernur?" tanya Lulung.
Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta Bestari Barus dan pimpinan lain pun langsung mencoba meredam emosi Lulung. Namun Lulung tak peduli.
"Jangan dilarang saya, ini harus dibuka. Hal-hal ini tak dibahas oleh kami (Banggar). Dilarang untuk dianggarkan di sini," ucap Lulung.
"Jangan lagi yang bukan pembahasan, ini udah ketahuan, ini bukan pembahsan di-input. Yang pembahasan malah kagak di-input," imbuh dia.
Sementara Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta, Heru Budi Hartono pun mencoba menjelaskan, terkait dana operasional untuk walikota memang ada salah persepsi. Diakuinya ada kesalahan nomenklatur untuk anggaran tersebut.
"Ini salah persepsi. Tidak boleh gunakan kata operasional karena milik walikota. Tapi sebenarnya isinya honor non-PNS, pamdal, PHL (pekerja harian lepas), ATK (alat tulis kantor), termasuk makan minum. Sehingga nanti Bappeda akan ubah nomenklatur ini," pungkas Heru. (Ndy/Yus)
Lulung: Dana Operasional Walikota Jakbar Rp 4 Miliar, Buset Dah
Kemendagri melarang penganggarannya karena penyediaannya dinilai tidak memiliki dasar hukum. Hal ini pun dikritisi Haji Lulung.
Diperbarui 18 Mar 2015, 16:47 WIBDiterbitkan 18 Mar 2015, 16:47 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kasus Keracunan Makanan, Pemkab Cianjur Jamin Ratusan Ratusan Warganya Dapat Pelayanan Kesehatan Maksimal
Google Disebut Bayar Samsung agar Gemini Tetap Terpasang di Perangkat Galaxy
Reaktivasi Rel Kereta di Jawa Barat Terbatas Anggaran, Kapan Rampung?
Mitigasi Kecelakaan Kerja, Produsen AC Ini Latih Pelajar SMK
7 Model Gamis Remaja Kekinian, Tampil Stylish dan Trendy
Cek Jadwal Perjalanan Haji 2025 di Sini, Kapan Jemaah Mulai Berangkat ke Tanah Suci?
Nicole Rossi Beberkan Hubungan Fattah dan Zara di Sinetron SCTV Asmara Gen Z: Lagi Ada Badai Guys!
Sophie Nyweide, Mantan Aktris Cilik dan Bintang Film Noah Meninggal Dunia
30 Pantun Idul Adha untuk Ceriakan Momen Hari Raya, Cocok untuk Media Sosial
Komisi XIII DPR Panggil Kementerian HAM hingga Eks Pemain Sirkus OCI Hari Ini
70 ETF Ajukan Perizinan di AS, Ada Kripto Solana hingga Altcoin
Kemlu RI: 15 WNI di AS Terdampak Pelanggaran Imigrasi, 1 Orang Dideportasi