Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana atau Haji Lulung mempertanyakan anggaran operasional untuk walikota yang ada dalam APBD DKI Jakarta 2015. Berdasarkan dokumen hasil evaluasi Kemendagri, angka dana operasional itu mencapai Rp 21,1 miliar untuk 6 wilayah DKI Jakarta.
Kemendagri melarang penganggaran itu karena penyediaannya dinilai tidak memiliki dasar hukum.
"Halaman 22, Kemendagri larang dana operasional walikota. Ini dibacain dong. Walikota Jakarta Barat operasionalnya Rp 4 miliar per tahun. Buset dah," ucap Lulung dalam rapat hasil evaluasi Kemendagri terhadap R APBD 2015 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (18/3/2014).
Kemudian ia meminta seluruh peserta rapat membuka halaman 28. Di situ ada anggaran kegiatan bernama 'Dukungan Pelaksanaan Penanganan Segera' di 30 kelurahan. Lulung mempertanyakan nomenklatur kegiatan tersebut yang dinilainya tak jelas dan justru anggarannya mencapai Rp 2-3 miliar lebih.
"Ini kok nggak dibahas? Kegiatan Dukungan Pelaksanaan Segera. Buset sampai Rp 2,687 miliar untuk Kelurahan Gelora. Ini kelurahan kaya ini. Ini untuk apa? Anggaran segera? Apa ada domain kepentingan gubernur?" tanya Lulung.
Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta Bestari Barus dan pimpinan lain pun langsung mencoba meredam emosi Lulung. Namun Lulung tak peduli.
"Jangan dilarang saya, ini harus dibuka. Hal-hal ini tak dibahas oleh kami (Banggar). Dilarang untuk dianggarkan di sini," ucap Lulung.
"Jangan lagi yang bukan pembahasan, ini udah ketahuan, ini bukan pembahsan di-input. Yang pembahasan malah kagak di-input," imbuh dia.
Sementara Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta, Heru Budi Hartono pun mencoba menjelaskan, terkait dana operasional untuk walikota memang ada salah persepsi. Diakuinya ada kesalahan nomenklatur untuk anggaran tersebut.
"Ini salah persepsi. Tidak boleh gunakan kata operasional karena milik walikota. Tapi sebenarnya isinya honor non-PNS, pamdal, PHL (pekerja harian lepas), ATK (alat tulis kantor), termasuk makan minum. Sehingga nanti Bappeda akan ubah nomenklatur ini," pungkas Heru. (Ndy/Yus)
Lulung: Dana Operasional Walikota Jakbar Rp 4 Miliar, Buset Dah
Kemendagri melarang penganggarannya karena penyediaannya dinilai tidak memiliki dasar hukum. Hal ini pun dikritisi Haji Lulung.
diperbarui 18 Mar 2015, 16:47 WIBDiterbitkan 18 Mar 2015, 16:47 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 Jawa Tengah - DIYAsam Urat Tinggi? Coba Aneka Jus Ini
4 5 Jawa Tengah - DIYInilah 5 Makanan di Sekitar Kita yang Bisa Turunkan Kolesterol
6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Momen Anak-anak Papua Ikut Bereskan Rantang Makan Bergizi Gratis, Warganet Singgung Ayam Teriyaki
5 Destinasi Wisata Sejuk di Malang yang Wajib Kalian Coba
Bolehkah Suami Istri Mandi Bareng dan Berhubungan Intim di Kamar Mandi?
Pesona Pulau Bedil Banyuwangi, Dijuluki Raja Ampatnya Jawa Timur
Kisah Sukses Diet Menurunkan Berat Badan, Bisa Hemat Pengeluaran hingga Rp179 Jutaan per Tahun
Baca Al-Fatihah hanya Gerak Mulut, Apakah Sholatnya Sah? Ini Kata Buya Yahya
Polisi Buru Pembuang Janin Bayi di Septic Tank RSUD Koja Jakarta Utara
Meghan Markle Ikut Meditasi di Rumah Jessica Alba, Jadi Teman Hollywood Baru?
Tata Cara Salat Hajat Agar Hajat Cepat Terkabul
Menanam Kembali Pohon Ulin di Hutan Kota, Mengembalikan Tanaman Khas Kalimantan
Nama Nelayan Dicatut, Pj Gubernur Jabar Telusuri Pemilik Sertifikat Laut di Subang
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 3 Februari 2025