Liputan6.com, Jakarta - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) Mohamad Nasir berjanji akan mengevaluasi pemberlakuan sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri.
Pemberlakuan UKT ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 73 Tahun 2014 tentang Perubahan Permendikbud Nomor 55 Tahun 2013. Menurut Menteri Nasir, kebijakan UKT pada dasarnya ingin membantu para mahasiswa miskin dengan menerapkan sistem subsidi silang terhadap mahasiswa yang orang tuanya dianggap mampu.
"Aturannya sudah bagus, tetapi penerapan dan pengawasannya yang akan kita evaluasi. Jangan sampai nanti banyak (mahasiswa) yang mengaku miskin, padahal dia mampu," ujar Menteri Nasir di Kampus Universitas Bengkulu, Sabtu (21/3/2015).
Dalam aturan UKT, imbuh Menteri Nasir, perguruan tinggi wajib memberlakukan aturan uang kuliah 0 sampai Rp 500 ribu minimal 5 persen dari total mahasiswa. Jika melebihi kuota, maka diberlakukan program beasiswa seperti Bidik Misi dan beasiswa lain.
"Jangan sampai ada anak bangsa putus sekolah (kuliah) karena biaya, negara akan memfasilitasi itu," tukas mantan Rektor Universitas Diponegoro (Undip) Semarang tersebut.
Sistem Akreditasi Bakal Dihapus
Terkait sistem akreditasi yang diberlakukan bagi semua jurusan dan program studi di universitas baik negeri maupun swasta, Menteri Nasir mengatakan akan menghapus sistem yang banyak dikeluhkan kalangan perguruan tinggi itu.
Sebab aturan akreditasi sering merugikan alumni. Terlebih, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara melarang bagi sarjana lulusan program studi dan jurusan yang masih akreditasinya C untuk ikut tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan penyesuaian ijazah persamaan golongan.
"Itu tergantung pengguna lulusannya, tetapi sistem itu akan kita hapus dan digantikan dengan istilah jurusan atau prodi unggulan dan nama lain, tahun 2015 ini kita kaji dan akan segera diterapkan," pungkas Menristek Dikti M Nasir. (Ans)
Menteri Nasir Kaji Subsidi Silang dan Akreditasi Perguruan Tinggi
Menteri Nasir berjanji akan mengevaluasi pemberlakuan Uang Kuliah Tunggal bagi mahasiswa dan sistem akreditasi perguruan tinggi.
Diperbarui 21 Mar 2015, 20:00 WIBDiterbitkan 21 Mar 2015, 20:00 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Menguasai Tujuan Passing Bawah dalam Bola Voli: Teknik, Manfaat, dan Penerapannya
Ada Pelantikan Kepala Daerah, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan Monas dan Medan Merdeka
Pendaki yang Hilang di Gunung Manglayang Sumedang Akhirnya Ditemukan dalam Keadaan Selamat
Rincian Gaji Pegawai Indomaret 2025 dan Jabatannya
Tujuan Kelas Ibu Hamil: Panduan Lengkap untuk Calon Ibu
Petinggi Klub Tegaskan 2 Hal yang Bisa Selamatkan Manchester United Musim Ini
Pj Bupati Garut: Jagung Bisa Menjadi Pangan Alternatif Masyarakat
25 Wisata di Lampung, Panduan Menjelajahi Pesona Alam dan Budaya
Randy Pangalila Jadi Haidar Si Penipu Ulung di Bad Guys, Ungkap Tantangan Besar
Fakta Menarik Kuma: Istri Kedua di Vidio, Drama Turki yang mendapat Pengakuan Internasional dari Berbagai Negara
Arti Butkon: Istilah Gaul yang Populer di WhatsApp
2 Pesawat Bertabrakan di Langit Bandara Arizona AS, 2 Orang Tewas