Liputan6.com, Jakarta - Pengumuman Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025Â akan disampaikan pada Selasa, 18 Maret 2025, pukul 15.00 WIB. Akan ada 185.000 siswa yang dinyatakan lolos dari hampir 800.000 pendaftar.
Pengumuman hasil SNBP 2025 dilakukan secara online. Pastikan koneksi internet kalian stabil saat mengakses situs pengumuman.
Baca Juga
Bagi siswa yang dinyatakan lolos, segera lakukan proses daftar ulang sesuai petunjuk dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) masing-masing.Â
Advertisement
Proses SNBP 2025 memang panjang dan penuh tantangan, mulai dari registrasi akun, pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS), hingga pendaftaran SNBP itu sendiri.Â
Cara Mudah Cek Pengumuman SNBP 2025
Berikut langkah-langkah mudah untuk mengecek pengumuman SNBP 2025 melalui situs resmi:
- Kunjungi laman resmi pengumuman SNBP di https://pengumuman-snbp-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id.
- Siapkan nomor registrasi SNBP 2025 kalian. Nomor ini sangat penting, jadi pastikan kalian menyimpannya dengan aman.
- Masukkan nomor registrasi kalian pada kolom yang tersedia di laman pengumuman.
- Klik tombol 'Cari' atau tombol sejenisnya. Hasil pengumuman SNBP 2025 akan ditampilkan di layar Anda.
Pastikan Anda mengakses laman resmi untuk menghindari informasi yang tidak akurat. Siapkan koneksi internet yang stabil agar proses pengecekan berjalan lancar. Jangan lupa untuk selalu mengecek informasi terbaru dari sumber resmi.
Advertisement
Jadwal Penting SNBP 2025
Berikut jadwal penting SNBP 2025 yang perlu kalian ingat:
- Pengumuman kuota sekolah: 28 Desember 2024
- Masa sanggah: 28 Desember 2024 - 17 Januari 2025
- Registrasi Akun SNPMB Sekolah: 6 Januari - 31 Januari 2025
- Pengisian PDSS oleh Sekolah: 6 Januari - 31 Januari 2025
- Registrasi Akun SNPMB Siswa: 13 Januari - 18 Februari 2025
- Pendaftaran SNBP: 4 - 18 Februari 2025
- Pengumuman hasil SNBP: 18 Maret 2025
- Masa unduh kartu peserta SNBP: 4 Februari - 30 April 2025
Setelah dinyatakan lolos, jangan lupa untuk segera melakukan proses daftar ulang sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) masing-masing.
Â
