Liputan6.com, Jakarta - Ketua Fraksi Partai Golkar Ade Komarudin tidak ambil pusing dengan rencana kubu Agung Laksono yang akan mengambil alih kepemimpinan Fraksi Golkar di DPR. Alasannya, perubahan struktur baru bisa dilakukan sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
"Jangan pakai cara-cara premanisme politik. Ambil paksa, itu kan premanisme politik, kita ini anggota DPR yang buat UU. Malu kalau kita melanggar hal yang kita pelopori itu," kata dia di ruang Fraksi Partai Golkar, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/3/2015).
Anggota Komisi XI DPR itu bahkan mengaku ikhlas dan akan menyambut anggota Fraksi Golkar kubu Agung Laksono, jika keputusan pengadilan sudah final dan mengikat.
"Andai-andai lho, mereka yang menang di pengadilan. Saya akan antar mereka masuk, saya mengajak teman-teman wartawan juga. Silakan, ini ruang Ketua Fraksi dan lain-lainnya," tegas dia.
Lebih jauh Ade mengatakan, kubu Agung Laksono belum bisa melakukan tindakan apa pun sampai PTUN memutuskan pemenang dari 2 kubu Golkar yang bersengketa.
"Nggak bisa. Itu kan produk kekuasaan, dan kalau tahu dan kita kaji, banyak sekali benjolnya, membahayakan demokrasi," tandas dia.
Kubu Agung Tak Bisa Rombak Fraksi
Sementara itu, kuasa hukum Partai Golkar Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra, membenarkan Partai Golkar kubu Agung Laksono sebagai pengurus yang sah. Sebab, PTUN Jakarta Utara belum mengabulkan gugatan yang dilayangkan Golkar kubu Aburizal Bakrie.
Yusril menyebut sah-sah saja Golkar kubu Agung Laksono ingin merombak Fraksi Golkar di parlemen yang dikuasai loyalis Ical. Namun, langkah itu harus sesuai dengan aturan yang berlaku di parlemen.
"Jadi mereka merombak fraksi itu sah saja secara internal. Tindakan itu sah, tapi apakah tindakan itu sesuai dengan UU atau tidak. Dalam UU MD3 itu mengatur perombakan fraksi harus lewat pimpinan DPR dan rapat paripurna. Jadi mereka belum bisa karena masih prematur," kata Yusril di tempat yang sama.
Terlebih pihaknya masih mengupayakan ke PTUN Jakarta Utara untuk membatalkan keabsahan SK yang diterbitkan Menkum HAM perihal pengesahan Golkar pimpinan Agung Laksono. "Jadi sabar sedikit, siapa tahu keinginan kami ke majelis hakim dikabulkan untuk penundaan SK itu," tandas Yusril. (Ado/Yus)
Ketua FPG Kubu Ical: Jangan Pakai Cara Premanisme Politik
Ade mengaku ikhlas dan akan menyambut anggota Fraksi Golkar kubu Agung Laksono, jika keputusan pengadilan sudah final dan mengikat.
diperbarui 25 Mar 2015, 19:08 WIBDiterbitkan 25 Mar 2015, 19:08 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Polisi Absen, Sidang Praperadilan Oknum Anggota DPRD Depok Tersangka Asusila Ditunda
Fungsi Busi Motor: Komponen Kecil dengan Peran Besar dalam Kinerja Mesin
Gempa Jepang Magnitudo 6,9 Picu Tsunami di Miyazaki dan Kochi
Perbedaan Perut Kista dan Hamil: Kenali Ciri-Ciri dan Cara Membedakannya
Ramai Aplikasi Berburu Koin Jagat, Apa Itu?
Lantik Tri Tito Karnavian Jadi Ketua Harian Dekranas 2024-2029, Ini Pesan Selvi Ananda
Apa Fungsi Konstitusi dalam Sistem Pemerintahan: Panduan Lengkap
Tes Wawancara Kepribadian: Panduan Lengkap Menghadapi Penilaian Karakter dalam Proses Rekrutmen
Top 3 Berita Hari Ini: Tampilan Shin Tae Yong Pakai Kemeja Batik Makan di Restoran, Bikin Warganet Salut
Dihajar Barcelona di Piala Super Spanyol, Ancelotti Akui Kecewa dan Sedih Atas Performa Real Madrid
Pasambaya Riverside, Wisata Strategis untuk Liburan Keluarga dan Camping
Perbedaan Variabel Bebas dan Terikat, Simak Pengertian, Karakteristik, dan Contoh