Ketua FPG Kubu Ical: Jangan Pakai Cara Premanisme Politik

Ade mengaku ikhlas dan akan menyambut anggota Fraksi Golkar kubu Agung Laksono, jika keputusan pengadilan sudah final dan mengikat.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 25 Mar 2015, 19:08 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2015, 19:08 WIB
Dukung Ical Capres, Ade Komarudin Terancam Dipecat Pendiri SOKSI
Ade Komarudin (Antara Foto)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Fraksi Partai Golkar Ade Komarudin tidak ambil pusing dengan rencana kubu Agung Laksono yang akan mengambil alih kepemimpinan Fraksi Golkar di DPR. Alasannya, perubahan struktur baru bisa dilakukan sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

"Jangan pakai cara-cara premanisme politik. Ambil paksa, itu kan premanisme politik, kita ini anggota DPR yang buat UU. Malu kalau kita melanggar hal yang kita pelopori itu," kata dia di ruang Fraksi Partai Golkar, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/3/2015).

Anggota Komisi XI DPR itu bahkan mengaku ikhlas dan akan menyambut anggota Fraksi Golkar kubu Agung Laksono, jika keputusan pengadilan sudah final dan mengikat.

"Andai-andai lho, mereka yang menang di pengadilan. Saya akan antar mereka masuk, saya mengajak teman-teman wartawan juga. Silakan, ini ruang Ketua Fraksi dan lain-lainnya," tegas dia.

Lebih jauh Ade mengatakan, kubu Agung Laksono belum bisa melakukan tindakan apa pun sampai PTUN memutuskan pemenang dari 2 kubu Golkar yang bersengketa.

"Nggak bisa. Itu kan produk kekuasaan, dan kalau tahu dan kita kaji, banyak sekali benjolnya, membahayakan demokrasi," tandas dia.

Kubu Agung Tak Bisa Rombak Fraksi

Sementara itu, kuasa hukum Partai Golkar Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra, membenarkan Partai Golkar kubu Agung Laksono sebagai pengurus yang sah. Sebab, PTUN Jakarta Utara belum mengabulkan gugatan yang dilayangkan Golkar kubu Aburizal Bakrie.

Yusril menyebut sah-sah saja Golkar kubu Agung Laksono ingin merombak Fraksi Golkar di parlemen yang dikuasai loyalis Ical. Namun, langkah itu harus sesuai dengan aturan yang berlaku di parlemen.

"Jadi mereka merombak fraksi itu sah saja secara internal. Tindakan itu sah, tapi apakah tindakan itu sesuai dengan UU atau tidak. Dalam UU MD3 itu mengatur perombakan fraksi harus lewat pimpinan DPR dan rapat paripurna. Jadi mereka belum bisa karena masih prematur," kata Yusril di tempat yang sama.

Terlebih pihaknya masih mengupayakan ke PTUN Jakarta Utara untuk membatalkan keabsahan SK yang diterbitkan Menkum HAM perihal pengesahan Golkar pimpinan Agung Laksono. "Jadi sabar sedikit, siapa tahu keinginan kami ke majelis hakim dikabulkan untuk penundaan SK itu," tandas Yusril. (Ado/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya