Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menilai hak angket anggota Koalisi Merah Putih (KMP) di DPR, yang ditujukan kepada dirinya terlalu berlebihan. Sebab, kasus tersebut hanya masalah internal partai yang tidak berimplikasi luas kepada masyarakat.
"Jadi saya kira perbedaan pendapat dan ketidakpuasan antara 2 kelompok pengurus parpol, menyikapi keputusan Menkumham adalah soal di internal partai saja. Tidak berimplikasi luas pada masyarakat luas," ujar Yasonna melalui pesan singkat, Kamis (26/3/2015).
"Tidak seperti kebijakan menaikkan BBM, menaikkan pajak, menerbitkan peraturan yang mempunyai dampak sampai besar pada masyarakat," sambung dia.
Menurut Yasonna, penggunaan hak angket ini harus dipertimbangkan kembali. Karena itu, politisi PDIP itu menanggapi santai jika dirinya harus hadir di Komisi III DPR.
"Saya kira, saya cukup menjelaskan di Komisi III saja. Sebab, angket itu adalah hak penyelidikan dari DPR, menyangkut kebijakan pemerintah yang penting dan strategis, serta berdampak luas pada kehidupan bermasyaralat dan bernegara, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," jelas dia.
Yasonna memastikan, jika hak angket ini terus bergulir di paripurna DPR, dirinya pun siap menghadapi. Dia justru khawatir hak angket itu kehilangan makna sesungguhnya, atau melenceng dari tujuannya.
"Namun, tentu kalau pada akhirnya nanti lolos di paripurna, saya akan menghadapinya dengan senang hati. Saya justru khawatir, jika hak angket digunakan untuk hal-hal yang sebenarnya hanya soal kepengurusan dan perbedaan pandangan menafsirkan undang-undang, nanti kehebatan hak angketnya menjadi kehilangan makna. Hak angket menjadi sesuatu yang sepele," tandas Yasonna.
Fraksi-fraksi di DPR RI yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) menyerahkan daftar nama pengguna hak angket, untuk Menteri Hukum dan HAM (Menkunham) Yasonna H Laoly, kepada pimpinan DPR Rabu 25 Maret.
Penyerahan ratusan nama anggota dewan itu diterima langsung oleh Ketua DPR Setya Novanto bersama wakilnya Fadli Zon. Inisiator hak angket ini adalah politisi Partai Golkar Jhon Kennedy Aziz, politisi Partai Gerindra Ahmad Riza Patria, dan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abdul Hakim.
Sebanyak 116 anggota dewan yang menggunakan hak angket tersebut, yakni Partai Golkar 55 orang, Gerindra 37 orang, PKS 20 orang, lalu PAN dan PPP masing-masing 2 orang. (Rmn/Mut)
Menteri Yasonna Siap Hadapi Hak Angket DPR dengan Senang Hati
Menkumham Yasonna H Laoly mengatakan, penggunaan hak angket untuk dirinya harus dipertimbangkan kembali.
diperbarui 26 Mar 2015, 21:34 WIBDiterbitkan 26 Mar 2015, 21:34 WIB
Menkumham Yasonna Laoly saat menggelar jumpa pers di Kemenkumham, Jakarta, Selasa (10/3/2015). Kementerian Hukum dan HAM mengesahkan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol kubu Agung Laksono. (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Perundungan adalah: Memahami dan Mencegah Perilaku Merusak
Personal Branding adalah: Panduan Lengkap Membangun Citra Diri yang Kuat
Gisele Bundchen Melahirkan Anak Ketiga, Sebelumnya Sempat Tutupi Kehamilan
Resep Daging Lapis Bumbu Kecap: Hidangan Lezat dan Mudah Dibuat
Pesimis adalah: Definisi, Penyebab, dan Cara Mengatasinya
Pialang adalah: Pengertian, Jenis, dan Peran Pentingnya dalam Dunia Investasi
Blak-blakan Ungkap Alasan Singkirkan Van Nistelrooy, Ruben Amorim Juga Ngaku Harga Dirinya Terluka
PM adalah: Pengertian, Penggunaan, dan Perbedaannya dengan AM
Harga Tiket Taman Mini, Panduan Lengkap & Tips Hemat
VIDEO: Anggaran IKN Diblokir, Istana Beri Klarifikasi
15 Resep Olahan Pisang Lezat dan Mudah Dibuat di Rumah
DeepSeek AI Versi iOS Diduga Bocorkan Data Pengguna ke Server Milik ByteDance?