DPRD DKI Bawa Hasil Angket Ahok ke Badan Musyawarah

Panitia Angket telah menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 31 Mar 2015, 17:42 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2015, 17:42 WIB
Rapat Memanas, Mediasi Ahok dengan DPRD DKI Gagal
Wakil Ketua DPRD DKI Abraham 'Lulung' Lunggana terlihat berbicara dengan peserta rapat setelah kisruh saat proses mediasi pembahasan APBD 2015 dengan Pemprov DKI di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Kamis (5/3/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Panitia Khusus Hak Angket DPRD DKI Jakarta telah merampungkan upaya investigasinya untuk mengungkap adanya kesalahan prosedur penyusunan APBD 2015 oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Kini Panitia Hak Angket tengah bersiap membawa hasil investigasinya ke Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta.

"Besok kita bawa angket ini untuk dibahas di Badan Musyawarah," ujar Ketua Panitia Khusus Hak Angket M Ongen Sangaji di Jakarta, Selasa (31/3/2015).

Politisi Partai Hanura itu yakin, Panitia Angket telah menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Yang paling utama, kata dia, RAPBD yang diserahkan gubernur ke Kemendagri bukan bukanlah hasil pembahasan dengan DPRD DKI Jakarta.

Selain itu, sambung dia, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta juga telah mengunci anggaran sejak 20 Januari 2015. Sehingga pembahasan yang dilakukan bersama DPRD pada 21-22 Januari 2015 tidak ada artinya.

Ongen menambahkan, rapat Badan Musyawarah DPRD DKI Jakarta akan dilakukan pada pukul 14.00 WIB. Setelah pertemuan itu, Bamus diharapkan dapat segera menjadwalkan paripurna hak angket.

"Kita rapat dulu dengan Bamus baru bisa ditentukan kapan paripurna. Kita harapkan segera lah," pungkas Ongen.

Pansus Hak Angket telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kisruh APBD 2015. Para SKPD di lingkungan Pemprov DKI Jakarta juga sudah dipanggil untuk didengar keterangannya.

Selain itu, 5 saksi ahli dari berbagai bidang juga sudah didengar pendapatnya. Mereka adalah pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin dan Margarito Kamis, Pakar Komunikasi Politik Emrus Sihombing dan Tjipta Lesmana, dan pakar keuangan negara Sumardjono. (Ndy/Mut)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya