Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy mengkritisi sikap pemerintah yang memblokir 22 situs online yang diduga berisi paham radikal. Menurut dia, pemblokiran sebuah situs tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang tanpa terlebih dahulu melalui proses pembuktian di pengadilan.
"Apakah BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) sudah bisa membuktikan bahwa benar situs-situs tersebut melakukan provokasi mengarah pada kekerasan?" kata Tjatur di Jakarta, Kamis (2/4/2015).
Tjatur menilai, pimpinan BNPT dan Kemkominfo sebaiknya mengkaji terlebih dulu secara matang sebelum memblokir situs tersebut. Dia berharap tak ada motif lain dalam pemblokiran situs itu selain menyelamatkan anak bangsa dari penyebaran doktrin radikalisme.‎
"Karena saya tahu Pak Saud Kepala BNPT dan Pak Rudiantara Menkominfo adalah muslim yang baik," ujar dia.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyebut, pemblokiran itu bisa jadi dilakukan karena ada pihak yang menilai situs-situs itu tidak mendukung salah satu calon pada Pilpres lalu.
"Karena seperti diketahui, situs-situs yang diblokir adalah yang saat pilpres lalu tidak mendukung pasangan calon tertentu," tandas Tjatur.
DPR Panggil BNPT dan Kemkominfo
Menanggapi kebijakan itu, Komisi I DPR melakukan rapat dengar pendapat dengan pengelola situs tersebut. Hasilnya, anggota dewan akan meminta penjelasan dua instansi tersebut.
"Kami merasa perlu membahas persoalan ini dengan pemerintah, dalam hal ini kami jadwalkan rapat kerja bersama dengan BIN, BNPT, Panglima TNI, Menlu, Wakapolri tentang isu terorisme dan ISIS," kata Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq usai audiensi di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (1/4/2015).
Mahfudz mengatakan, raker akan membahas apa yang dilakukan pemerintah terkait penangkalan terorisme. UU Pers juga akan dibahas terkait pemblokiran situs.
"Pemerintah dengan alasan apapun tidak boleh serta merta memblokir tanpa proses pengadilan. Kemenkominfo akan kami undang," ucap Mahfudz.
Permohonan pemblokiran terhadap 22 situs itu sebelumnya tertera dalam surat yang diberikan BNPT. Permohonan itu kemudian diteruskan Kominfo dengan meminta penyelenggara internet service provider (ISP) untuk memblokir 19 situs media Islam yang diduga mengandung paham radikal dan pro-ISIS. (Ali/Yus)
Tjatur PAN: Pemblokiran Situs Harus Ada Pembuktian Pengadilan
Dia menyatakan pimpinan BNPT dan Kemkominfo sebaiknya mengkaji terlebih dahulu secara matang sebelum memblokir situs tersebut.
diperbarui 02 Apr 2015, 11:03 WIBDiterbitkan 02 Apr 2015, 11:03 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tanda Kiamat Terlihat Semakin Jelas di Langit dan Bumi, Manusia Bakal Alami Kekurangan Pangan
Korlantas Polri Siapkan 17 Aplikasi untuk Tangani Kecelakaan Selama Libur Nataru
8 Kali Pemuncak Klasemen Liga Inggris di Natal Gagal Rebut Gelar Juara, Liverpool Paling Sering
Saksikan Live Streaming Liga Inggris Wolverhampton vs Manchester United 27 Desember 2024, Segera Dimulai
Kaleidoskop Cirebon 2024: Viral Film Vina Cirebon, Jalan Panjang Keluarga Mencari Keadilan
Hasil Liga Inggris Chelsea vs Fulham: Comeback Fantastis di Stamford Bridge, The Blues Kalah Dramatis
Revitalisasi Produksi Garam di Indramayu, KKP Bakal Usul Anggaran Rp 500 Miliar
Komisaris dan Direksi Pertamina PN Keliling Tinjau Kondisi BBM hingga LPG di Regional JBB
Isi Libur Natal 2024 di Jakarta, 19 Ribu Wisatawan Padati Monas
Promo Jenius 2024-2025, Simak Panduan Lengkap Dapatkan Cashback dan Diskon Menarik!
Link Live Streaming Liga Inggris Liverpool vs Leicester City, Jumat 27 Desember 2024 Pukul 03.00 WIB di Vidio
67 Napi di Lampung Dapat Remisi Khusus Natal 2024, Tak Ada yang Langsung Bebas