Anggota Komisi I DPR Minta Menlu RI Jadi Fasilitator Terkait Konflik Warga dengan Kedubes India

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi NasDem Andina Narang meminta Menteri Luar Negeri atau Menlu RI untuk bisa menjadi fasilitator terkait ramainya pemberitaan soal pembangunan apartemen di Kedubes India.

oleh Tim News diperbarui 03 Des 2024, 01:42 WIB
Diterbitkan 02 Des 2024, 22:30 WIB
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi NasDem Andina Narang.
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi NasDem Andina Narang. (Instagram @andina.narang)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi NasDem Andina Narang meminta Menteri Luar Negeri atau Menlu RI untuk bisa menjadi fasilitator terkait ramainya pemberitaan soal pembangunan apartemen di Kedutaan Besar India (Kedubes India).

Hal tersebut disampaikan Andina dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPR RI dengan Menteri Luar Negeri RI Sugiono di Gedung DPR RI, Senin (2/12/2024).

RDP perdana Komisi I DPR dengan Menlu RI Sugiono itu dipimpin langsung Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto dari Fraksi PDI Perjuangan dengan bahasan pokok Pemaparan Program 100 Hari Kementerian Luar Negeri RI.

"Mengenai konflik antara warga sekitar dengan Kedubes India. Saya ingin Bapak menjadi fasilitator dan mengurai permasalahan ini dan melakukan pendekatan persuasif, sehingga permasalahan ini tidak berkelanjutan, untuk menjaga harmonisasi hubungan kyang baik dengan India," ujar Anggota Komisi I DPR RI Andina dari daerah pemiluhan Kalimantan Tengah (Dapil Kalteng) itu, melalui keterangan tertulis, Senin (2/12/2024).

Sepeti diketahui sebelumnya, pembangunan gedung apartemen 18 lantai di area Kedutaan Besar India di Jalan HR Rasuna Said telah memicu polemik panjang di ranah publik selama dua pekan terakhir.

Kasus ini kembali ramai diperbincangkan terkait upaya hukum banding yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebelumnya 29 Agustus 2024, majelis hakim memenangkan gugatan warga seraya memerintahkan Pemprov DKI membatalkan ijin untuk sementara pembangunan Kedutaan India.

 

Kata Kuasa Hukum

David M.L Tobing dari kantor pengacara Adams & Co, pengacara puluhan warga RT 002/RW 02 Kelurahan Kuningan Timur yang terdampak proyek Kedubes India angkat bicara soal pembangunan.
David M.L Tobing dari kantor pengacara Adams & Co, pengacara puluhan warga RT 002/RW 02 Kelurahan Kuningan Timur yang terdampak proyek Kedubes India angkat bicara soal pembangunan. (Ist)

Kuasa Hukum warga David M.L Tobing mengatakan, meski telah memenangkan gugatan di tingkat PTUN, warga tetap mengedepankan komunikasi yang konstruktif dan fokus pada solusi. Ia berulang kali menegaskan bahwa warga tidak punya motif untuk menghambat rencana pembangunan Kedubes India.

"Karena masalahnya sederhana, maka solusinya pun sederhana: proses ulang izin pembangunan Kedubes India. Lakukanlah dialog dengan warga, cari titik temu. Yang membuat warga marah dan menggugat adalah proses izin yang manipulatif, jauh dari realitas," kata David.

Menurut David, bisa jadi solusinya pembangunan Gedung apartemen tidak perlu setinggi 18 lantai. Bisa saja sebagian lantai ke atas dan sisanya ke bawah tanah.

"Bisa juga desain bangunan direvisi agar tetap memberikan kenyamanan bagi warga sekitar. Bagi kami, semua masalah pasti ada solusinya. Ini bukan soal menang menangan. Yang penting, prosesnya fair, terbuka dan tidak manipulatif," pungkas David.

Infografis Menanti Pembangunan Ibu Kota Baru di Kaltim. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Menanti Pembangunan Ibu Kota Baru di Kaltim. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya