Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah baru-baru ini menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur kenaikan tunjangan uang muka pembelian mobil bagi pejabat negara. Dalam Perpres Nomor 39 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden nomor 68 tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan tersebut, tunjangan dinaikkan dari Rp 94,24 juta menjadi Rp 210,89 juta.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, kenaikan tunjangan itu lebih hemat ketimbang pemberian mobil dinas. "Artinya kalau ada tunjangannya, tidak perlu dikasih mobil dinas," kata JK Jumat 3 April lalu.
Namun Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan tak sependapat dengan hal ini. Dia meminta agar pemerintah membatalkan kebijakan kenaikan tunjangan itu.
"Soal uang muka mobil pejabat yang mencapai Rp 200 juta, itu saya rasa lebih baik dibatalkan karena mengganggu rasa keadilan masyarakat yang tengah dilanda kesulitan," kata Zulkifli yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Minggu (5/4/2015).
Zulkifli mengatakan, seharusnya pemerintah melihat kesulitan yang sedang dialami masyarakat, dengan tidak terkendalinya harga berbagai bahan pokok yang disebabkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak.
"Di tengah masyarakat yang terhimpit luar biasa akibat melambungnya harga bahan kebutuhan pokok ini, subsidi untuk pejabat malah dinaikan sampai sekitar Rp 200 juta, tentu itu mengganggu rasa keadilan," lanjut Zulkifli.
Dalam Perpres yang ditandatangani 20 Maret 2015 itu, pejabat-pejabat yang mendapat fasilitas antara lain anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Hakim Agung, Mahkamah Agung, Hakim Mahkamah Konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan anggota Komisi Yudisial.
Perpres ini mengubah Pasal 3 Ayat (1) Perpres No. 68/2010 yang menyebutkan, fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebesar Rp 116.650.000, yang diubah menjadi Rp 210.890.000.
Besaran nilai fasilitas tersebut termasuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 yang disahkan DPR pada 13 Februari 2015.(Ant/Sun)
Ketua MPR: Kenaikan Tunjangan Mobil Pejabat Ganggu Rasa Keadilan
Zulkifli mengatakan, seharusnya pemerintah melihat kesulitan yang sedang dialami masyarakat, dengan tidak terkendalinya harga bahan pokok.
diperbarui 05 Apr 2015, 11:51 WIBDiterbitkan 05 Apr 2015, 11:51 WIB
Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menyampaikan pandangannya saat menjadi pembicara dalam bedah buku "Kebudayaan dalam Politik" di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Rabu (11/3/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sukseskan Asta Cita Presiden Prabowo, Menteri Nusron Ingin Optimalkan Peran Badan Bank Tanah
Cara Menjaga Kesehatan Peredaran Darah: Panduan Lengkap untuk Hidup Sehat
6 Potret Terbaru Vanesha Prescilla Kembali ke Layar Lebar, Bintangi Tak Ingin Usai di Sini
Google Translate Siapkan Fitur Baru Sticky Translation Mode, Apa Fungsinya?
Segera Rampung, Masjid Negara IKN Bakal Dipakai untuk Salat Idul Fitri 2025
Di Depan Deddy Corbuzier Ustadz Das'ad Latif Bongkar Rahasia Ibu Zaman Dulu Sukses Mendidik Banyak Anak
6 Fakta Menarik Gunung Padang, Situs Prasejarah Megalitikum Berusia 25.000 Ribu Tahun
41 Tips Mengecilkan Pipi Tembem Secara Alami dan Efektif
Cuaca Besok Selasa 3 Desember 2024: Jabodetabek Pagi Mayoritas Berawan Tebal
12 Resep MPASI 6 Bulan Pertama Terbaik untuk Tumbuh Kembang si Kecil
13 Kantor Imigrasi Mulai Terapkan Penerbitan Paspor Elektronik 100 Persen, di Mana Saja?
Harga Kripto Hari Ini 2 Desember 2024: Bitcoin Naik Tipis, XRP Pimpin Penguatan