Liputan6.com, Jakarta - Meski telah melewati malam panjang bersama Komisi III, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly tetap bersikukuh terhadap dasar hukum pengambilan keputusan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono, yakni putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG).
Yasonna membenarkan ada perbedaan penafsiran undang-undang, akan tetapi bukan tidak ada putusan seperi yang ditudingkan kubu Aburizal Bakrie atau Ical.
"Tidak tercapai kesepaham iya, tetapi tidak berarti tidak ada keputusan. Itu berdasarkan bacaan kita. Harus lihat juga halaman 134 (Putusan Mahkamah Partai Golkar) pendapat Muladi dan Natabaya memberi rekomendasi dan lalu ada pendapat Jasri," ujar Yasonna usai mengadakan pertemuan dengan Komisi III di Gedung DPR, Senin (6/4/2015) malam.
Berdasarkan penafsiran dirinya dan timnya, lanjut Yasonna, ada diktum atau putusan MPG dalam pokok permohonan aquo.
"Ini juga dipustuskan dalam rapat hakim, oke 4 anggota hakim serta ditandatangani juga oleh 4 hakim," jelas dia.
Merasa banyak dicecar anggota Komisi III dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan merasa disalahkan, Yasonna membuktikan pandangannya benar dengan sejumlah pengalaman yang dilaluinya.
"Kalau memang itu dinilai sebagai pandangan (anak) TK, pandangan kelas SMA, tetap saya katakan hal itu ada putusan. Saya ini belajar sampai ke United State (Amerika) saya juga pernah jadi pengacara juga," pungkas Yasonna.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono atau hasil Munas Ancol, Jakarta. Dia beralasan sudah sesuai dengan keputusan Mahkamah Partai Golkar.
Yasonna lalu menerbitkan surat keputusan (SK) terkait pengesahan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono pada Senin 23 Maret 2015. (Rmn)
Yasonna: Jika Putusan Dipandang Anak TK, Saya Belajar Sampai AS
Berdasarkan penafsiran dirinya dan timnya, lanjut Yasonna, ada diktum atau putusan dalam pokok permohonan aquo, setelah ada 2 diktum.
diperbarui 07 Apr 2015, 08:40 WIBDiterbitkan 07 Apr 2015, 08:40 WIB
Menkumham Yasonna Laoly saat menggelar jumpa pers di Kemenkumham, Jakarta, Selasa (10/3/2015). Kementerian Hukum dan HAM mengesahkan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol kubu Agung Laksono. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Temui Ratusan Ulama di Kudus, Ma’ruf Amin Minta Kiai Tak Abai Politik
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 29 Desember 2024
Prabowo soal Pertemuan dengan Ketua Umum Parpol KIM di Kertanegara Sabtu Sore
Gaya Modis Putri Charlotte di Acara Natal Kerajaan Inggris, Ikuti Selera Mode Kate Middleton
Liburan Tahun Baru di Bali, Ini 5 Tempat yang Bisa Jadi Pilihan
Kisah Wali Ditegur karena Uzlah dari Ingar-bingar Dunia, Kenapa? Gus Baha Ungkap Alasannya
Prabowo: Saya Mohon Sabarlah, Beri Kami Kesempatan Bekerja Sungguh-sungguh
Resep Cireng Kuah Pedas yang Menggoda, Wajib Dicoba di Rumah
Cara Membuat Risol Ragout yang Gurih di Rumah
Pesona Candi Ratu Boko, Destinasi Menarik untuk Liburan di Yogyakarta
Kaleidoskop 2024: Kembali Rajai Liga Champions, Real Madrid Petik Gelar ke-15 Sepanjang Sejarah
Resep Lauk Sehat Rendah Kolesterol yang Cocok untuk Berbuka dan Sahur