Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan permohonan Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie atau Ical. Hakim memerintahkan Surat Keputusan (SK) Menkumham Yasonna Laoly yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono ditunda hingga ada putusan pengadilan.
Dengan hal tersebut, kubu Ical menegaskan bahwa SK Menkumham tidak berlaku dan Agung Laksono tidak boleh bertindak apapun terkait kepengurusan Golkar. Menanggap hal itu, pengacara kubu Agung Laksono, OC Kaligis menegaskan bahwa putusan PTUN tersebut tidak tepat.
"Itu salah paham. Dalam UU PTUN Pasal 67 ayat 1 JO Pasal 115 yang menyatakan gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya keputusan TUN yang digugat," ujar OC Kaligis di kantornya, Jakarta, Minggu (5/4/2015).
Oleh karena itu, menurut dia, sebelum ada putusan yang inkracht atau berkekuatan hukum tetap, maka SK Menkumham tetap berlaku. "Artinya sebelum inkracht, keputusan Menkumkam masih sah, ditambah putusan MPG adalah final dan mengikat," ujar dia.
"Ya putusan sela ini tidak mempunyai apa-apa (mengugurkan SK Menkumham). Harus segera menjalankan SK Menkumham sampai ada putusan hukum tetap."
OC Kaligis juga menekankan bahwa tidak ada yang salah dalam SK Menkumham. Sebab Menteri Yasonna hanya menyalin apa yang disampaikan Mahkamah Partai Golkar. Dan hal tersebut, menurut dia, sudah sesuai dengan Undang-Undang.
"Menteri kan hanya meng-copy putusan MPG. Makanya saran saya, menteri harus melakukan banding. Saya nggak lihat menteri di sini salah," jelasnya.
Pengacara yang juga ayah dari artis Velove Vexia ini menambahkan, apa yang dilakukan kubu Ical telah menyesatkan publik lantaran menyebut SK Menkumham tidak berlaku setelah adanya putusan sela PTUN.
"Iyalah. Publik jadi sesat. Dikatakan MPG tidak ada putusan. Padahal jelas, diktumnya ada. Ini kan panik, dia (Ical) coba semua langkah. Kalau perlu Ical bisa lakukan gugatan ke seluruh Indonesia," tandas OC Kaligis.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PTUN Teguh Satya Bhakti telah mengabulkan gugatan dari kubu Ical atas Surat Keputusan Menkum HAM Nomor M.HH-01.AH.11.01 itu. Dalam sidang tersebut, hakim Teguh kemudian mengeluarkan 3 putusan sementara.
Pertama, mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa yang diajukan penggugat. Penetapan kedua adalah memerintahkan Menkumham menunda berlakunya SK pengesahan terhadap kubu Agung hingga ada putusan tetap atau penetapan lain yang mencabut putusan itu.
Dan ketiga memerintahkan kepada kubu Agung Laksono dan Menkumham tidak melakukan tindakan-tindakan terhadap urusan tata negara lainnya yang berhubungan dengan keputusan tata negara objek sengketa. Termasuk dalam ini penertiban surat-surat keputusan tata negara yang baru mengenai DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol sampai ada keputusan perkara ini ada keputusan tetap, kecuali ada penetapan lain yang mencabut. (Riz)
OC Kaligis: Putusan Sela PTUN Tak Gugurkan SK Menkumham
Pengacara kubu Agung Laksono, OC Kaligis menegaskan bahwa putusan PTUN tersebut tidak tepat.
Diperbarui 05 Apr 2015, 21:32 WIBDiterbitkan 05 Apr 2015, 21:32 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Top 3: Kumpulan Twibbon Hari Kartini 2025 Gratis
Mengenal QRIS, Sistem Pembayaran Digital Indonesia yang Disorot Amerika Serikat
Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Capai 51,19%
Manchester United Ditekuk Wolves di Kandang, Dua Pemain Ini Luput dari Kemarahan Ruben Amorim
VIDEO: Ignatius Suharyo Bakal Ikut Pemilihan Paus Selanjutnya?
'Olo' Warna Terbaru Ditemukan Ilmuwan, Baru Dilihat 5 Orang di Bumi
Bagaimana Xbox Dukung Game Indie Indonesia Tembus Pasar Global?
Mengenal Tradisi Tembuni, Merawat Jejak Kehidupan Sejak dalam Kandungan
Far East Music City Hadirkan Kang Daniel, EXID, dan Olivia Marsh di Festival Futuristik Pertama Indonesia
Kenang Paus Fransiskus, Menag Nasaruddin Ungkap Makna Kecupan di Kening
Penyakit Apa yang Diderita Paus Fransiskus? Kenali Apa Itu Pneumonia Ganda dan Dampaknya pada Kesehatan
Tanda Tangan Kecil Paus Fransiskus pada Prasasti Menunjukan Sikap Sederhana dan Rendah Hati