Freddy Budiman Diduga Masih Kendalikan Peredaran Narkoba

Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman diduga masih menjalankan bisnis haramnya dari Penjara Cipinang, Jakarta Timur.

oleh Audrey Santoso diperbarui 10 Apr 2015, 08:03 WIB
Diterbitkan 10 Apr 2015, 08:03 WIB
Terpidana Mati Freddy Budiman Dibawa ke Jakarta, Ada Apa?
Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman ternyata masih menjalankan bisnis haramnya dari Penjara Cipinang, Jakarta Timur.

Liputan6.com, Jakarta - Suasana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur mendadak ramai. Tim Direktorat IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri menggeledah penjara tersebut malam tadi sekitar pukul 22.20 WIB. Penggeledahan ini karena terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman diduga masih mengendalikan bisnis haramnya di rumah tahanan tersebut.

Penyisiran pun tak sia-sia, aparat menemukan narkoba yang jenisnya belum populer di Asia. CC4 adalah narkoba jenis baru. Tak banyak yang mengetahui tentang narkoba tersebut. Selanjutnya, polisi membawa narkoba langka itu ke laboratorium untuk diteliti.

"Kami temukan adanya narkoba jenis baru, yaitu CC4," kata seorang perwira yang enggan disebut namanya di Jakarta Timur, Jumat (10/4/2015) dini hari.

"Ini jenis baru di Asia," imbuh dia.

Pada Rabu 8 April 2015, Freddy Budiman tiba di Jakarta, setelah diterbangkan dari Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Gembong narkoba itu dijemput Direktorat Kepolisian Udara. Kedatangan Freddy mengagetkan sejumlah petugas penjagaan di Lapangan Terbang Pondok Cabe.

Kabag Penum Polri Kombes Pol Rikwanto mengamini keberadaan Freddy di Jakarta. Mantan Kabid Humas Polda Metro itu juga membenarkan, saat ini mantan bandar narkoba itu berada di Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri.

"Informasinya seperti itu. Tapi tentang apa (tujuan dibawa ke Jakarta), saya belum monitor," ucap Rikwanto di kantornya, Jakarta, Rabu 8 April 2015.

Freddy Budiman adalah gembong narkoba](2040863 "") yang divonis hukuman mati. Dia ditahan di Lapas Nusakambangan karena ketahuan mengendalikan bisnis narkoba di LP Cipinang. Ia dijatuhi hukuman mati oleh PN Jakbar pada Juli 2013 lalu, karena menjadi otak penyelundupan 1 juta pil ekstasi dari China. Serta, tersangkut kasus 400 ribu ekstasi asal Belanda yang melibatkan Colbert Mangara Tua. (Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya