Kronologi Penangkapan Anggota DPR Adriansyah oleh KPK

3 Minggu lalu KPK menerima kabar adanya penyerahan uang suap di sebuah hotel di Sanur, Bali. Petugas lalu menelusuri informasi itu.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 11 Apr 2015, 00:37 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2015, 00:37 WIB
Ini Profil Adriansyah, Kader PDIP yang Ditangkap KPK
Adriansyah, anggota komisi IV DPR RI yang membidangi pertanian dan kehutanan ditangkap penyidik KPK di sebuah hotel di Bali tadi malam.

Liputan6.com, Jakarta - Penangkapan anggota DPR Adriansyah cukup mencengangkan. Penangkapan politisi PDIP ini bertepatan dengan Kongres IV PDIP yang juga dilaksanakan di Bali.

Plt Pimpinan KPK Johan Budi SP mengatakan, penyelidikan kasus ini bermula dari tindak lanjut laporan masyarakat. Informasi itu mulai didalami sejak Desember 2014 yang menyebut adanya suap yang diterima Adriansyah dari pengusaha bernama Andrew Hidayat.

Informasi itu lalu dikembangkan sampai akhirnya 3 minggu lalu penyidik menerima kabar adanya penyerahan uang suap di sebuah hotel di Sanur, Bali. Petugas lalu menelusuri informasi itu.

"Sekitar pukul 18.45 Wita di hotel di Sanur, penyidik melakukan tangkap tangan dengan sejumlah bukti yang diduga diserahkan oleh AH melalui AK. AK ini yang kita dapati menyerahkan uang itu di satu hotel di Sanur," jelas Johan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/4/2015).

Dalam waktu yang bersamaan, di Jakarta KPK juga menangkap pemilik PT Mitra Maju Sukses, Andrew Hidayat. Dia ditangkap di sebuah hotel di kawasan Senayan, Jakarta, sekitar pukul 18.49 WIB. Perusahaan itu bergerak di bidang batu bara di kawasan Kalimantan Selatan.

"Saat dilakukan tangkap tangan antara A dan AK didapati uang yang dirinci sebagai berikut ditaruh di tas kertas dimasukkan di amplop cokelat masing-masing pecahan 1.000 dolar Singapura 40 lembar, uang rupiah pecahan Rp 100 ribu 485 lembar, pecahan Rp 50 ribu berjumlah 147 lembar. Total Rp 500 juta," lanjut Johan.

Penyidik lalu membawa Adriansyah dan AK ke Jakarta melalui Bandara Soekarno-Hatta. Adriansyah dan Andrew kini sudah ditetapkan menjadi tersangka. Sedangkan AK dipulangkan KPK.

Adriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal‎ 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan AH diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Ado)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya