OTT Pertama Era Ruki, KPK Lepaskan Polisi yang Ditangkap

Polisi dari unit Shabara ‎berpangkat Briptu itu dinilai tidak terbukti dalam kasus dugaan suap tersebut.

oleh Oscar Ferri diperbarui 10 Apr 2015, 22:47 WIB
Diterbitkan 10 Apr 2015, 22:47 WIB
Terkait Operasi Tangkap Tangan di Bali, Komisioner KPK Angkat Bicara
Plt Komisioner KPK, Johan Budi SP memberikan keterangan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/4/2015). KPK menangkap anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Adriansyah di Swiss Belhotel Bali. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bali, kemarin. Dalam operasi itu, 3 orang ditangkap dari 2 lokasi berbeda terkait OTT pertama sejak KPK dipimpin sementara oleh Taufiequrrachman Ruki cs tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi SP mengatakan, 2 dari 3 orang yang ditangkap itu, yakni anggota Komisi IV Fraksi PDIP Adriansyah dan pengusaha bernama Andrew Hidayat ditetapkan sebagai tersangka.

Kasusnya dugaan suap terkait izin usaha PT Mitra Maju Sukses (MMS) di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Salah satu usaha di sektor batu bara.

Namun 1 orang lagi, yaitu AK yang merupakan anggota Polsek Menteng, Jakarta Pusat dilepaskan dari jeratan hukum. Sebab, polisi dari unit Shabara ‎berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) itu dinilai tidak terbukti dalam kasus dugaan suap itu.

"‎AK tentu akan dilepaskan," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/4/2015) malam.

Johan menjelaskan, usai menjalani pemeriksaan intensif pasca-operasi, peran AK hanya sebagai pengantar uang. Tidak terkait sama sekali dengan kasus ini.

"Setelah didialami penyidik AK adalah orang yang mengantar uang," beber Johan.

Adapun dalam kasus ini Adriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal‎ 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan Andrew diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 3 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis 9 April kemarin. Mereka adalah anggota Komisi IV DPR Fraksi PDI Perjuangan Adriansyah, anggota Polsek Metro Menteng Briptu AK, dan seorang‎ pengusaha bernama Andrew Hidayat.

AK dan Adriansyah ditangkap di sebuah hotel di kawasan Sanur, Bali sekitar pukul 18.45 Wita. Keduanya dibekuk saat sedang bertransaksi. Di situ, Tim Satgas KPK ‎juga turut menyita sejumlah uang dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan rupiah. Diduga kuat, uang itu terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sedangkan Andrew dicokok‎ dari sebuah hotel di kawasan Senayan, Jakarta sekitar pukul 18.49 WIB. (Ans)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya