Usai Jadi Tersangka, Adriansyah dan AH Langsung Ditahan KPK

Usai penetapan tersangka dan pemeriksaan selesai, Adriansyah dan Andrew langsung ditahan.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 10 Apr 2015, 23:54 WIB
Diterbitkan 10 Apr 2015, 23:54 WIB
Ditangkap KPK. Ruang Kerja Adriansyah Terlihat Sepi dan Gelap
: Suasana ruangan anggota Fraksi Partai PDI-P Adriansyah di lantai 6 gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (10/4/2015). Ruangan tampak sepi dan gelap, terlihat surat undangan yang terselip. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan anggota DPR Adriansyah dan pengusaha Andrew Hidayat atau AH sebagai tersangka. Usai penetapan dan pemeriksaan selesai, Adriansyah dan Andrew langsung ditahan.

"‎Setelah pemeriksaan selesai, keduanya akan dilakukan upaya penahanan untuk 20 hari pertama. Tempatnya belum dapat informasi," kata Pelaksana tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2015) malam.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu ditangkap atas dugaan suap izin usaha sektor batu bara PT Mitra Maju Sukses (MMS) di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Begitu juga dengan keterlibatan Andrew pada kasus ini.

"Penyidik menyimpulkan telah ditemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh A, mantan Bupati Tanah Laut yang juga anggota DPR dan juga AH, pengusaha," imbuh Johan.

Johan menjelaskan, Adriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal‎ 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan AH diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.‎

Sebelumnya Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 3 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis 9 April kemarin. Mereka adalah anggota Komisi IV DPR Fraksi PDI Perjuangan Adriansyah, anggota Polsek Metro Menteng Briptu AK, dan seorang pengusaha bernama Andrew Hidayat.

AK dan Adriansyah ditangkap di sebuah hotel di kawasan Sanur, Bali sekitar pukul 18.45 Wita. Keduanya dibekuk saat sedang bertransaksi. Di situ, Tim Satgas KPK juga turut menyita sejumlah uang dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan rupiah. Diduga kuat, uang itu terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sedangkan Andrew dicokok dari sebuah hotel di kawasan Senayan, Jakarta sekitar pukul 18.49 WIB. (Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya