Mendagri: Kami Tak Ingin Menyandera Anggaran

Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, pada April 2015 ini, Pemprov DKI Jakarta sudah bisa menggunakan dana APBD 2015 sebesar Rp 69,28 triliun.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 14 Apr 2015, 12:10 WIB
Diterbitkan 14 Apr 2015, 12:10 WIB
Suasana Bincang Senator 2015 bersama Liputan6.com
Menteri Dalam Negeri yang juga Wakil Ketua Kompolnas Tjahjo Kumolo (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri dan Pemprov DKI Jakarta telah menyepakati peraturan gubernur tentang APBD DKI Jakarta 2015. Meskipun sebelumnya kedua pihak sempat tak sependapat tentang besarnya nilai anggaran.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, Kemendagri tidak ingin menjadikan pembahasan anggaran ini berlarut-larut. Sebab, dengan adanya keterlambatan pengesahan APBD ini banyak PNS di DKI yang juga terlambat memperoleh gaji.

Dia pun memastikan, pada April 2015 ini, Pemprov DKI Jakarta sudah bisa menggunakan dana APBD 2015 sebesar Rp 69,28 triliun.

"Sudah. Saya kira April sudah selesai. Yang penting kami tidak ingin menyandera anggaran itu. Jangan sampai Pak Gubernur, Pak Wagub, diprotes anak buahnya‎. Masalah gaji, masalah insentif, dan sebagainya harus berjalan dengan baik," kata Tjahjo saat mendatangi Balaikota DKI Jakarta, Selasa (14/4/2015).

Politisi PDIP ini berharap seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta bisa lebih meningkatkan alokasi anggaran di program-program utama. Sehingga dapat meminimalisasi angka sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa).

"Ada percepatan yang harus disiapkan, ada proses yang sudah disiapkan sejak awal. Sehingga apa yang menjadi program pemerintah DKI sejalan dengan apa yang diinginkan oleh masyarakat," pungkas Tjahjo. (Ndy/Yus)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya