Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri dan Pemprov DKI Jakarta telah menyepakati peraturan gubernur tentang APBD DKI Jakarta 2015. Meskipun sebelumnya kedua pihak sempat tak sependapat tentang besarnya nilai anggaran.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, Kemendagri tidak ingin menjadikan pembahasan anggaran ini berlarut-larut. Sebab, dengan adanya keterlambatan pengesahan APBD ini banyak PNS di DKI yang juga terlambat memperoleh gaji.
Dia pun memastikan, pada April 2015 ini, Pemprov DKI Jakarta sudah bisa menggunakan dana APBD 2015 sebesar Rp 69,28 triliun.
"Sudah. Saya kira April sudah selesai. Yang penting kami tidak ingin menyandera anggaran itu. Jangan sampai Pak Gubernur, Pak Wagub, diprotes anak buahnya‎. Masalah gaji, masalah insentif, dan sebagainya harus berjalan dengan baik," kata Tjahjo saat mendatangi Balaikota DKI Jakarta, Selasa (14/4/2015).
Politisi PDIP ini berharap seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta bisa lebih meningkatkan alokasi anggaran di program-program utama. Sehingga dapat meminimalisasi angka sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa).
"Ada percepatan yang harus disiapkan, ada proses yang sudah disiapkan sejak awal. Sehingga apa yang menjadi program pemerintah DKI sejalan dengan apa yang diinginkan oleh masyarakat," pungkas Tjahjo. (Ndy/Yus)
Mendagri: Kami Tak Ingin Menyandera Anggaran
Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, pada April 2015 ini, Pemprov DKI Jakarta sudah bisa menggunakan dana APBD 2015 sebesar Rp 69,28 triliun.
diperbarui 14 Apr 2015, 12:10 WIBDiterbitkan 14 Apr 2015, 12:10 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Mimpi Berteman dengan Musuh: Transformasi Diri dan Energi Positif
Ini Sederet Dampak Naiknya PPN jadi 12% di 2025
AgenBRILink Sri Dewi, Pahlawan Inklusi Keuangan di Tengah Kebun Kelapa Sawit Labuhan Batu
8 Doa untuk Ibu Hamil Agar Selamat dan Bayi Sehat, Baca Ini Setiap Hari
Mengenal WWW Mulai Dari Sejarah, Fungsi dan Cara Kerjanya
Arti Mimpi Dikejar Banjir: Makna, Penyebab, dan Cara Mengatasinya
Cara Mendapat Nomor KITAS, Berikut Syarat dan Prosedur Pembuatannya
Anak Disabilitas yang Tak Sekolah Formal Juga Perlu Dapat Manfaat Program Makan Bergizi Gratis
Mimpi Rumah Kerampokan: Makna, Tafsir, dan Cara Menyikapinya
Trik Unik Merendam Bihun Tanpa Air Panas Agar Tekstur Lembut dan Tidak Mudah Putus
Trump Nominasikan Tokoh Antivaksin Sebagai Calon Menkes AS
Trik Simpel Mengolah Bunga Pepaya agar Lezat, Dijamin Tidak Pahit