Pimpinan DPR: Nasib Badrodin Haiti di Tangan Komisi III

Agus Hermanto berharap penentuan nasib Wakapolri Badrodin Haiti oleh Komisi III DPR bisa dipercepat.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 15 Apr 2015, 12:04 WIB
Diterbitkan 15 Apr 2015, 12:04 WIB
Setya Novanto Putuskan Jumlah Komisi di DPR Tetap Sama
Pimpinan DPR RI Setya Novanto (dua kiri), Agus Hermanto Wakil Ketua DPR RI (kiri), Fadli Zon Wakil Ketua DPR RI (kanan), dalam menghadiri Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus, Jakarta, Selasa (14/10/2014) (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta Komisi III DPR akan menggelar rapat pleno guna membahas calon Kapolri Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti. Komisi III diharapkan segera memberi jawaban mengenai calon kapolri usulan Presiden Jokowi itu.

"Hari ini diharapkan Komisi III bisa memberi jawaban atas surat Presiden Jokowi tentang usulan Badrodin. Fit and proper test harus sesuai tahapan dan sesuai aturan. Soal percepatan, kami serahkan kepada Komisi III," ujar Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (15/4/2015).

Meski berada di tangan Komisi III, Agus berharap penentuan nasib Wakapolri Badrodin Haiti bisa dipercepat agar bisa segera didapat Kapolri definitif. "Dipercepat lebih baik, kalau bisa Jumat. Itu saran saja, tapi kalau nggak bisa (lebih cepat) pasti ada alasannya," ucap Agus.

Agus mengatakan, kunjungan ke rumah Badrodin yang dijadwalkan pukul 14.00 WIB siang ini adalah bagian dari fit and proper test untuk mengetahui kehidupan sehari-hari calon Kapolri.

"Ke rumah Badrodin merupakan bagian fit and proper test. Jadi diketahui kehidupan sehari-harinya, pendapat lingkungan keluarganya bagaimana, apakah ada keberatan atau tidak," jelas Agus.

Komisi III DPR mengadakan rapat pleno membahas perlu atau tidaknya melakukan rangkaian agenda uji kelayakan dan kepatutan bagi calon Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti. Rapat sedianya dijadwalkan pukul 10.00 WIB, namun mundur menjadi sekitar pukul 13.00 WIB.

Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin memaparkan, rangkaian uji kelayakan memang tergantung bagaimana nanti sikap di rapat pleno.

"Setelah mendapat masukan dari KPK, PPATK, dan Kompolnas, sesuai undang-undang ada 2 yang bisa kita lakukan, menggunakan hak (untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan) atau tidak menggunakan hak dan menyerahkan kepada Presiden," urai Aziz.(Mvi/Yus)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya