Sindikat Narkoba Lintas Malaysia-Aceh-Medan Dibongkar

Petugas menangkap kapal berikut 3 tersangka pembawa 10 kilogram sabu asal Malaysia di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

oleh Oscar Ferri diperbarui 16 Apr 2015, 22:51 WIB
Diterbitkan 16 Apr 2015, 22:51 WIB
BNN Berhasil Amankan Sabu Seberat 49.35 Kg
BNN berhasil menggagalkan jaringan sindikat narkotika jenis sabu lintas negara China-Malaysia-Indonesia, Jakarta, Minggu (15/3/2015). Dari 4 tersangka yang diamankan, BNN berhasil mengamankan sabu sebanyak 49,35 Kg.(Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Sindikat narkoba lintas negara dibongkar tim gabungan Badan Narkotika Nasional dan Direktorat Kepolisian Air Polda Sumatera Utara. Dalam operasi ini, petugas menangkap kapal berikut 3 tersangka pembawa 10 kilogram sabu asal Malaysia di Sungai Pagurawan, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

"Pada Rabu 15 April 2015 pukul 16.00 WIB, BNN kembali menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu. Diduga lebih kurang 10 kilogram berhasil disita petugas," beber Juru Bicara BNN Kombes Pol Slamet Riyadi dalam gelar perkara di kantornya, Jakarta, Kamis (16/4/2015) malam.

Slamet menjelaskan, ketiga tersangka adalah AD (25), BA (36), dan HP (39). Ketiga warga negara Indonesia (WNI) adalah berperan sebagai kurir narkoba sekaligus anak buah kapal.

"Mereka masuk jaringan (narkoba) internasional, Malaysia-Indonesia. Wilayah operasi mereka meliputi Malaysia-Aceh-Medan," imbuh Slamet.

Upaya penyelundupan sabu digagalkan pada pada Rabu 15 April 2015 lalu. "Operasi digelar berdasarkan informasi warga setempat," sambung Slamet.

Petugas kemudian menghentikan kapal KM Rizky yang sedang melintas di alur Sungai Pagurawan, Kabupaten Batubara. Para petugas kemudian menggeledah kapal yang berasal dari Malaysia tersebut.

Narkoba itu disembunyikan di gearbox dalam kamar mesin kapal. Ketiga tersangka kemudian dibawa ke Jakarta, sedangkan barang bukti kapal tersebut dititipkan ke Pos Sandar Polsek Medang Deras, Kabupaten Batubara.

Penyelundupan sabu dari Malaysia itu bukanlah yang pertama di Sumatera. Beberapa hari lalu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menetapkan warga negara Malaysia berinisial NHK sebagai tersangka tunggal kasus penyelundupan 46,5 kilogram sabu. (Ans)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya