Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menetapkan warga negara (WN) Malaysia berinisial NHK sebagai tersangka tunggal kasus penyelundupan 46,5 kilogram sabu. Sementara 2 wanita WN Indonesia yang sebelumnya diamankan, Y dan ISN akhirnya dilepas.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK menjelaskan, pembebasan 2 wanita asal Dumai dan Sumatera Barat itu karena penyidik tak menemukan bukti keterlibatannya.
"Ini berdasarkan hasil ekpos internal yang dilakukan penyidik di Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Keduanya sudah dipulangkan," ungkap Guntur, Jumat (10/4/2015).
Terhadap tersangka NHK, penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis, sebagaimana yang diatur Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman paling berat adalah hukuman mati.
"Pasalnya adalah Pasal 112 ayat 2 junco Pasal 113 juncto Pasal 114 Undang-Undang Narkotika. Tersangka terancam hukuman mati," tegas Guntur.
Dalam kasus ini, NHK hanya mengaku sebagai kurir. Ia mengaku serpihan haram tersebut dari Malaysia memalui perairan di Selat Malaka dan berhenti di pelabuhan rakyat di Dumai. Ia diberi upah 5.000 Ringgit Malaysia.
"Kemudian, sabu yang disimpan dalam 2 travel bag besar dibawa ke Pekanbaru. Setibanya di Pekanbaru, tersangka NHK menginap di sebuah hotel di Jalan Soekarno-Hatta. Rencananya barang itu akan dibawa ke Palembang," ujar Guntur.
Sebelum dibawa ke Palembang, NHK terlebih dahulu ditangkap bersama 2 rekan wanitanya tersebut, Kamis pekan lalu. Pengakuan NHK, ia tak mengetahui orang yang akan menerima barang di Palembang.
"Kata tersangka, dia akan dihubungi ketika sampai di Palembang. Sementara pemilik barang di Malaysia, masih terus dicari penyidik Polda dengan berkordinasi dengan penegak hukum lainnya," ulas Guntur.
Sejauh ini, Polda sudah berkoordinasi dengan Interpol di Jakarta untuk mencari keberadaan penyedia barang di Malaysia. Suratnya sudah dikirim dan tim akan berangkat memburu penyedia barang di Malaysia. (Mut)
WN Malaysia Penyelundup Sabu di Riau Terancam Hukuman Mati
Polda Riau menetapkan warga negara (WN) Malaysia berinisial NHK sebagai tersangka tunggal kasus penyelundupan 46,5 kilogram sabu.
diperbarui 10 Apr 2015, 18:44 WIBDiterbitkan 10 Apr 2015, 18:44 WIB
Sabu itu dibawa tersangka dari Malaysia memakai speed boat dan masuk melalui pelabuhan rakyat atau jalur tikus.
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Platform Sasis EV Terbaru CATL Tahan Benturan di Kecepatan Tinggi Tanpa Terbakar
Cara Cepat Menaikkan Gula Darah yang Rendah, Waspadai Risikonya
6 Manfaat Daun Sirsak untuk Kesehatan Tubuh, Tangkal Diabetes hingga Hipertensi
Tolak Penerapan PPN 12 Persen, BEM SI Kerakyatan Berunjuk Rasa di Kawasan Patung Kuda Jakarta
Jadi Tersangka KPK, Hasto Singgung Ambisi Presiden Tiga Periode hingga Jaga Marwah Megawati
Daya Tarik NuArt Sculpture Park, Galeri Seni Menarik di Bandung
8 Pemotretan Keluarga Publik Figur Bertema Natal Ini Memukau, Penuh Keceriaan
Waspada Serangan Phishing Menyasar Pengguna iPhone, Ini Cara Mencegahnya
Komitmen Asus untuk Pasar Indonesia, Perluas Produksi PC Lokal
Link Live Streaming Liga Inggris Chelsea vs Fulham, Kamis 26 Desember 2024 Pukul 22.00 WIB di Vidio
Kyuhyun Mengawali Tur Asia COLORS di Seoul dengan Suasana Natal, Siap Konser di Jakarta pada 8 Februari 2024
Bagaimana Cara Melindungi Diri dari Penyakit Menular? 5 Tips Sehat Liburan Bebas Gondongan dan Cacar Air