Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menetapkan warga negara (WN) Malaysia berinisial NHK sebagai tersangka tunggal kasus penyelundupan 46,5 kilogram sabu. Sementara 2 wanita WN Indonesia yang sebelumnya diamankan, Y dan ISN akhirnya dilepas.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK menjelaskan, pembebasan 2 wanita asal Dumai dan Sumatera Barat itu karena penyidik tak menemukan bukti keterlibatannya.
"Ini berdasarkan hasil ekpos internal yang dilakukan penyidik di Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Keduanya sudah dipulangkan," ungkap Guntur, Jumat (10/4/2015).
Terhadap tersangka NHK, penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis, sebagaimana yang diatur Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman paling berat adalah hukuman mati.
"Pasalnya adalah Pasal 112 ayat 2 junco Pasal 113 juncto Pasal 114 Undang-Undang Narkotika. Tersangka terancam hukuman mati," tegas Guntur.
Dalam kasus ini, NHK hanya mengaku sebagai kurir. Ia mengaku serpihan haram tersebut dari Malaysia memalui perairan di Selat Malaka dan berhenti di pelabuhan rakyat di Dumai. Ia diberi upah 5.000 Ringgit Malaysia.
"Kemudian, sabu yang disimpan dalam 2 travel bag besar dibawa ke Pekanbaru. Setibanya di Pekanbaru, tersangka NHK menginap di sebuah hotel di Jalan Soekarno-Hatta. Rencananya barang itu akan dibawa ke Palembang," ujar Guntur.
Sebelum dibawa ke Palembang, NHK terlebih dahulu ditangkap bersama 2 rekan wanitanya tersebut, Kamis pekan lalu. Pengakuan NHK, ia tak mengetahui orang yang akan menerima barang di Palembang.
"Kata tersangka, dia akan dihubungi ketika sampai di Palembang. Sementara pemilik barang di Malaysia, masih terus dicari penyidik Polda dengan berkordinasi dengan penegak hukum lainnya," ulas Guntur.
Sejauh ini, Polda sudah berkoordinasi dengan Interpol di Jakarta untuk mencari keberadaan penyedia barang di Malaysia. Suratnya sudah dikirim dan tim akan berangkat memburu penyedia barang di Malaysia. (Mut)
WN Malaysia Penyelundup Sabu di Riau Terancam Hukuman Mati
Polda Riau menetapkan warga negara (WN) Malaysia berinisial NHK sebagai tersangka tunggal kasus penyelundupan 46,5 kilogram sabu.
Diperbarui 10 Apr 2015, 18:44 WIBDiterbitkan 10 Apr 2015, 18:44 WIB
Sabu itu dibawa tersangka dari Malaysia memakai speed boat dan masuk melalui pelabuhan rakyat atau jalur tikus.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
AHRT Siap Pertahankan Dominasi di Mandalika Racing Series 2025
Cek Fakta: Klarifikasi Polres Nias soal Video Kapal India Terdampar di Pantai Nias Barat
Bangun Tol Puncak, Kementerian PU Rencana Kembangkan Kawasan Baru
ChatGPT Plus Gratis 2 Bulan untuk Mahasiswa, Begini Cara Mendapatkannya!
PKS Puji Sikap PDIP, Tetap di Luar Pemerintahan Meski Prabowo dan Mega Sudah Bertemu
Pemuda di Lampung Tega Rampas Sepeda Motor Teman Dekat, Ini Kronologinya
Trik WA 2025 Menghasilkan: Panduan Lengkap Meraup Cuan dari WhatsApp
12 Obat Penurun Darah Tinggi Tanpa Resep Dokter, Pilihan Aman & Efektif
Sinetron Asmara Gen Z episode Terbaru: Putus sama Mohan, Sekarang Aqeela Dekat dengan Harry!
Ramai Perusahaan Keluarga IPO, Ekspansi atau Sekedar Exit Strategy ?
Menteri-Menteri Prabowo Datangi Jokowi di Solo, PKS: Jangan Ada Matahari Kembar
SCTV Hadirkan Program Terbaru Get Ready To Glow