Penyelundupan Sabu 20 Kg dari Malaysia ke Sumut Digagalkan

Selain menyita 20 kg sabu, polisi menangkap belasan nelayan dari kapal kayu di perairan Sungai Asahan, Tanjung Balai, Sumatera Utara.

oleh Reza Efendi diperbarui 04 Apr 2015, 05:05 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2015, 05:05 WIB
Sabu
Barang bukti sabu seberat 20 kilogram yang disita aparat Polres Tanjung Balai, Sumatera Utara. (Liputan6.com/Reza Perdana)

Liputan6.com, Tanjung Balai- Upaya penyelundupan paket sabu dari Malaysia digagalkan. Aparat Polres Tanjung Balai, Sumatera Utara menyita 20 kilogram sabu asal Negeri Jiran beserta belasan nelayan dari sebuah kapal kayu di perairan Sungai Asahan.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Marthin Luther Hutagaol mengatakan, 20 kg sabu asal Malaysia tersebut disita dari Kuala Sembilang yang dikemas dalam 20 bungkus plastik transparan yang dibalut aluminium foil.

"Pergerakan sindikat ini terbilang licin untuk mengecoh petugas, mereka sempat mengganti kapal pembawa barang haram ini di tengah laut," kata AKBP Marthin, Jumat (3/4/2015).

Ia menjelaskan, saat terjadi pertukaran kapal untuk mengelabui petugas, pihaknya langsung menyergap para awak kapal yang di antaranya 5 wanita dan nelayan yang dibayar sebagai pengantar sabu atau kurir ke Kota Tanjung Balai.

"Kita masih terus mendalami kasus ini untuk menangkap jaringan penyelundup narkoba di perairan Asahan, dari pengakuan para tersangka bandar narkoba yang memiliki barang haram tersebut berinisial A," beber Marthin.

Dari belasan awak kapal yang ditangkap, Marthin mengatakan, polisi telah menetapkan 3 tersangka, yaitu Guntur alias Ucok, Halim Nasution alias Alem dan Didit Prayetno alias Wakmen.

"Mereka disuruh seseorang untuk menjemput barang (sabu) dan diberi upah Rp 15 juta sekali meloloskan barang. Mereka mengaku sudah dua kali kerja seperti ini," ungkap Kapolres Tanjung Balai. (Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya