Gugatan Grasi Terpidana Mati Raheem Kandas

Menurut kuasa hukum terpidana mati Raheem Agbaje Salami, putusan Presiden maupun PTUN memukul rata semua putusan grasi dengan sikap menolak.

oleh Audrey Santoso diperbarui 21 Apr 2015, 05:14 WIB
Diterbitkan 21 Apr 2015, 05:14 WIB
Ilustrasi eksekusi penembakan
Menurut kuasa hukum terpidana mati Raheem Agbaje Salami, putusan Presiden maupun PTUN memukul rata semua putusan grasi dengan sikap menolak.

Liputan6.com, Jakarta - Gugatan putusan grasi terpidana mati asal Nigeria, Raheem Agbaje Salami, kandas. Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur menolak gugatan terpidana mati kasus narkoba tersebut.

Kuasa hukum Raheem, Utomo Karim mengatakan, alasan Ketua Majelis Hakim Indrayadi menolak gugatan Raheem karena PTUN tidak berwenang mengadili Keputusan Presiden Jokowi yang sebelumnya diterbitkan pada awal Maret lalu.

"Sudah kami duga, hakim mengatakan grasi itu bukan wewenang TUN," ujar Utomo usai sidang gugatan kliennya Raheem Agbaje Salami, Senin (20/4/2015).

Ia menuturkan, baik putusan Presiden maupun PTUN memukul rata semua putusan grasi dengan sikap menolak. Padahal, pokok perkara terpidana narkotika tak semua sama. Apalagi, kliennya hanya bertindak sebagai kurir, bukan pengedar narkotika.

"Bisa terkuak kalau semua kasus grasi itu copy paste, padahal kasus beda. Bukan berarti saya tidak setuju pemberantasan narkoba, saya khawatir ini kayak keputusan presiden kemarin yang dia mengaku tanda tangan tapi tidak tahu isinya," kata Utomo.

Dengan rasa kecewa dan berat hati, Utomo mengatakan pasrah dengan penolakan PTUN. Ia pun berpikir apakah dapat mengajukan gugatannya ke Mahkamah Agung. "Untuk langkah selanjutnya sepertinya sudah tidak, karena mau PK (Peninjauan Kembali) juga nggak bisa kan sekarang, masih dibahas di MA," ucap dia.

Utomo sebelumnya menggugat putusan Presiden Joko Widodo yang menolak grasi Raheem dengan alasan grasi yang diajukan tahun 2008 baru dijawab tahun 2015. Ia pun menjelaskan dalam Pasal 15 ayat 1 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi disebutkan bahwa semua pengajuan grasi yang masih berada di bawah peraturan UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi harus sudah dijawab sebelum Oktober 2012.

Kesalahan Identitas

Ia pun menguraikan ada kesalahan identitas dalam dokumen Raheem selama ini. Di mana identitasnya disebutkan bernama Raheem Agbaja Salami asal negara Cordova. Padahal nama aslinya adalah Zamiyu Labi Albasin asal Nigeria.

Karena semua dokumennya ditahan itu, lanjut Utomo, Raheem kemudian pergi ke Bangkok, Thailand. Di sana Raheem tidak punya pekerjaan jelas, sehingga mau menerima tawaran untuk menjadi kurir narkoba. Dari situ Raheem mendapat 'identitas' barunya.

Tak cuma itu, Utomo juga mengajukan grasi kembali ke Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Lantaran menganggap grasi yang ditolak Presiden pada awal 2015 ini tidak sah. Namun, PN Surabaya tidak mau menerima pengajuan grasi.

Raheem Agbaje Salami, terpidana mati kasus narkoba asal Nigeria tersebut ditangkap karena terbukti membawa 5 kilogram heroin di Bandara Juanda pada 1998. Satu tahun setelah ditangkap, ia dijatuhi hukuman mati. (Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya