Liputan6.com, Denpasar - Di tengah pro dan kontra rencana revitalisasi berbasis reklamasi di perairan Teluk Benoa, DPRD Provinsi Bali memberikan 'lampu hijau'. Wakil rakyat di Renon menyatakan, reklamasi tersebut bisa dilaksanakan, namun dengan syarat hasil kajian serta dasar hukumnya jelas.
Hal ini disampaikan DPRD Provinsi Bali saat berdialog dengan perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Pariwisata dan Budaya Bali yang berunjuk rasa di Gedung DPRD Provinsi Bali, Selasa (21/4/2015).
Aksi demo mendukung reklamasi ini melibatkan 3.000 orang. Di hadapan perwakilan massa aksi dalam dialog, Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Sugawa Korry mengatakan, jadi atau tidaknya reklamasi Teluk Benoa tergantung dasar hukum serta hasil analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Jika keduanya jelas, maka reklamasi dapat dilaksanakan.
"Apabila Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 jalan terus, maka tidak ada alasan untuk menolak (reklamasi). Begitu juga kalau amdal ternyata hasilnya positif, maka reklamasi akan dilaksanakan," tutur politisi Partai Golkar asal Buleleng itu.
Sugawa Korry bahkan menugaskan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Ranperda Arahan Peraturan Zonasi (APZ) DPRD Provinsi Bali untuk melakukan 2 hal. Pertama, Pansus Pembahasan Ranperda APZ segera melakukan konsultasi ke Jakarta terkait Perpres 51/ 2014.
"Jika Perpres 51 dilanjutkan atau tidak dicabut, maka Perpres 51 juga menjadi salah satu dasar hukum dalam Ranperda APZ. Itu juga menjadi dasar hukum pelaksanaan reklamasi Teluk Benoa," ucap Sugawa Korry.
Kedua, Pansus Pembahasan Ranperda APZ juga ditugaskan untuk mengonsultasikan masalah amdal ke pusat. "Konsultasikan ke pusat, untuk segera proses amdal dengan melibatkan ahli dan tim independen. Kalau amdal sudah ada, kami akan kaji. Dan kalau amdal itu hasilnya positif, maka (reklamasi) itu dilaksanakan," jelas Sugawa.
Meski memberikan 'lampu hijau', Sugawa mengingatkan para pendukung reklamasi bahwa revitalisasi Teluk Benoa belum tentu juga dapat dilaksanakan. Sebab, itu dapat dijalankan jika memenuhi Amdal serta Perpres 51/2014 tidak dicabut.
"Kalau Perpres 51 ternyata dicabut oleh pemerintah pusat, maka kita tidak bisa paksakan reklamasi. Begitu juga kalau amdal hasilnya banyak negatif, maka kita harus berbesar hati bahwa reklamasi tidak dapat dilaksanakan," pungkas Sugawa Korry. (Ans/Sss)
DPRD Bali Izinkan Reklamasi Teluk Benoa, Asalkan...
Di tengah pro dan kontra rencana revitalisasi berbasis reklamasi di perairan Teluk Benoa, DPRD Provinsi Bali memberikan 'lampu hijau'.
Diperbarui 21 Apr 2015, 10:06 WIBDiterbitkan 21 Apr 2015, 10:06 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 Liga InternasionalNekat Bidik Target Manchester United, Nottingham Forest Gigit Jari
7 8 9 10
Berita Terbaru
Ramadan Serba Bisa Pakai BRImo, Terus Tingkatkan Transaksimu
350 Caption Lebaran Aesthetic untuk Media Sosial, Tetap Update di Momen Idul Fitri
Arus Mudik Lebaran 2025, Ribuan Kendaraan Pemudik Padati Pelabuhan Merak Banten
350 Caption Tentang Bali yang Memikat Hati, Inspirasi Konten Liburan di Pulau Dewata
Ucapan yang Benar saat Idul Fitri, 'Taqabbalallahu Minna wa Minkum' atau 'Minalaidin wal Faidzin'? Ini Jawaban UAH
350 Caption Jangan Menyerah untuk Bangkitkan Semangat, Jadi Pengingat untuk Terus Berjuang
Info Mudik Lebaran 2025: Antrean Mengular, Buka Tutup Jalan Menuju Pelabuhan Merak Diberlakukan
350 Kata-kata di Bulan Puasa yang Menyentuh Hati
Prabowo Apresiasi Peran Baznas untuk Palestina
Cara Mudah Bayar Tagihan Jargas
6 Resep Pepes Tahu Kemangi: Variasi, Cara Membuat dan Tips Anti Gagal
6 Fakta Menarik Masjid Al Wustho Mangkunegaran di Surakarta dengan Arsitektur Jawa dan Kolonial