Liputan6.com, Denpasar - Di tengah pro dan kontra rencana revitalisasi berbasis reklamasi di perairan Teluk Benoa, DPRD Provinsi Bali memberikan 'lampu hijau'. Wakil rakyat di Renon menyatakan, reklamasi tersebut bisa dilaksanakan, namun dengan syarat hasil kajian serta dasar hukumnya jelas.
Hal ini disampaikan DPRD Provinsi Bali saat berdialog dengan perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Pariwisata dan Budaya Bali yang berunjuk rasa di Gedung DPRD Provinsi Bali, Selasa (21/4/2015).
Aksi demo mendukung reklamasi ini melibatkan 3.000 orang. Di hadapan perwakilan massa aksi dalam dialog, Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Sugawa Korry mengatakan, jadi atau tidaknya reklamasi Teluk Benoa tergantung dasar hukum serta hasil analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Jika keduanya jelas, maka reklamasi dapat dilaksanakan.
"Apabila Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 jalan terus, maka tidak ada alasan untuk menolak (reklamasi). Begitu juga kalau amdal ternyata hasilnya positif, maka reklamasi akan dilaksanakan," tutur politisi Partai Golkar asal Buleleng itu.
Sugawa Korry bahkan menugaskan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Ranperda Arahan Peraturan Zonasi (APZ) DPRD Provinsi Bali untuk melakukan 2 hal. Pertama, Pansus Pembahasan Ranperda APZ segera melakukan konsultasi ke Jakarta terkait Perpres 51/ 2014.
"Jika Perpres 51 dilanjutkan atau tidak dicabut, maka Perpres 51 juga menjadi salah satu dasar hukum dalam Ranperda APZ. Itu juga menjadi dasar hukum pelaksanaan reklamasi Teluk Benoa," ucap Sugawa Korry.
Kedua, Pansus Pembahasan Ranperda APZ juga ditugaskan untuk mengonsultasikan masalah amdal ke pusat. "Konsultasikan ke pusat, untuk segera proses amdal dengan melibatkan ahli dan tim independen. Kalau amdal sudah ada, kami akan kaji. Dan kalau amdal itu hasilnya positif, maka (reklamasi) itu dilaksanakan," jelas Sugawa.
Meski memberikan 'lampu hijau', Sugawa mengingatkan para pendukung reklamasi bahwa revitalisasi Teluk Benoa belum tentu juga dapat dilaksanakan. Sebab, itu dapat dijalankan jika memenuhi Amdal serta Perpres 51/2014 tidak dicabut.
"Kalau Perpres 51 ternyata dicabut oleh pemerintah pusat, maka kita tidak bisa paksakan reklamasi. Begitu juga kalau amdal hasilnya banyak negatif, maka kita harus berbesar hati bahwa reklamasi tidak dapat dilaksanakan," pungkas Sugawa Korry. (Ans/Sss)
DPRD Bali Izinkan Reklamasi Teluk Benoa, Asalkan...
Di tengah pro dan kontra rencana revitalisasi berbasis reklamasi di perairan Teluk Benoa, DPRD Provinsi Bali memberikan 'lampu hijau'.
Advertisement
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5454125/original/099230800_1766550476-Lagidiskon__desktop-mobile__356x469_-_Button_Share.png)
2026 Naik, Beli Sekarang!
- 3 Parfum Mobil Favorit yang Bikin Kabin Wangi Tahan Lama dan Bebas Bau3 hari yang lalu

- Jangan Abaikan Panas Berlebih, Ini 5 Cooling Pad Laptop yang Patut Dipertimbangkan6 hari yang lalu

- Jangan Tunda Beli! 10 Laptop RAM Besar Ini Diprediksi Naik Harga dan Langka di Tahun Depan1 minggu yang lalu

- 5 Produk Perawatan Mobil yang Praktis Dipakai di Rumah, Bikin Kendaraan Selalu Prima1 minggu yang lalu

- Deretan Destinasi Wisata Gelar Promo 12.12, Cek Lengkapnya di sini2 minggu yang lalu

- Mumpung Masih Murah, Beli Gadget Terbaik Sekarang!2 minggu yang lalu

- Deretan Promo 12.12 Makanan dan Minuman, Jangan Terlewatkan!2 minggu yang lalu

- Akurasi Maksimal dan Gerakan Makin Lincah! Ini Rekomendasi Mouse Gaming Buat Kemenangan yang Lebih Mudah2 minggu yang lalu

- Barang Sering Hilang? Ini Solusi GPS Tracker yang Bikin Hidup Lebih Tenang2 minggu yang lalu

- Menko Airlangga Bidik Transaksi Harbolnas 2025 Tembus Rp 35 Triliun3 minggu yang lalu

- Nyaman Dipakai Seharian, Ini 3 Sepatu Kantor Pria yang Bikin Penampilan Makin Berkelas3 minggu yang lalu

- 5 Rekomendasi Jam Pria Stylish agar Tampil Elegan di Segala Momen3 minggu yang lalu

Produksi Liputan6.com
powered by
:strip_icc()/kly-media-production/medias/792794/original/059408500_1420804298-000_Hkg2964984.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2559362/original/076937200_1546315450-20190101-Kembang-Api-Ancol-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5232716/original/055361900_1748245321-20250525IQ_Pawai_Juara_Persib_Bandung-56.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4697744/original/075382200_1703490520-20231225-Taman-Margasatwa-Ragunan-Herman-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/857400/original/027627900_1429585678-demo_dukung_reklamasi_teluk_benoa.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5436532/original/045182500_1765177568-pexels-maksgelatin-4824424.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5436514/original/029918400_1765176856-pexels-ken-tomita-127057-389818.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1429293/original/037383000_1481114577-20161207--Laptop-Acer-Seharga-20-Juta-Jakarta-Angga-Yuniar-01.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5436096/original/000714800_1765162370-pexels-photo-1740919.webp)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4800209/original/049531900_1712900090-shutterstock_2286683503.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5442113/original/056839600_1765528039-Ilustrasi_smartphone__tablet__dan_laptop.png)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5441514/original/073297500_1765510798-Depositphotos_547538726_L.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5429431/original/070225500_1764586417-pexels-yankrukov-9072212.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5434294/original/022663100_1764921813-Depositphotos_209735730_L.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5424660/original/045643900_1764150556-IMG-20251126-WA0006.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5429377/original/065579200_1764583822-pexels-shkrabaanthony-5264912.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5428662/original/071057300_1764557835-Depositphotos_170438662_L.jpg)