Liputan6.com, Denpasar - Di tengah pro dan kontra rencana revitalisasi berbasis reklamasi di perairan Teluk Benoa, DPRD Provinsi Bali memberikan 'lampu hijau'. Wakil rakyat di Renon menyatakan, reklamasi tersebut bisa dilaksanakan, namun dengan syarat hasil kajian serta dasar hukumnya jelas.
Hal ini disampaikan DPRD Provinsi Bali saat berdialog dengan perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Pariwisata dan Budaya Bali yang berunjuk rasa di Gedung DPRD Provinsi Bali, Selasa (21/4/2015).
Aksi demo mendukung reklamasi ini melibatkan 3.000 orang. Di hadapan perwakilan massa aksi dalam dialog, Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Sugawa Korry mengatakan, jadi atau tidaknya reklamasi Teluk Benoa tergantung dasar hukum serta hasil analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Jika keduanya jelas, maka reklamasi dapat dilaksanakan.
"Apabila Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 jalan terus, maka tidak ada alasan untuk menolak (reklamasi). Begitu juga kalau amdal ternyata hasilnya positif, maka reklamasi akan dilaksanakan," tutur politisi Partai Golkar asal Buleleng itu.
Sugawa Korry bahkan menugaskan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Ranperda Arahan Peraturan Zonasi (APZ) DPRD Provinsi Bali untuk melakukan 2 hal. Pertama, Pansus Pembahasan Ranperda APZ segera melakukan konsultasi ke Jakarta terkait Perpres 51/ 2014.
"Jika Perpres 51 dilanjutkan atau tidak dicabut, maka Perpres 51 juga menjadi salah satu dasar hukum dalam Ranperda APZ. Itu juga menjadi dasar hukum pelaksanaan reklamasi Teluk Benoa," ucap Sugawa Korry.
Kedua, Pansus Pembahasan Ranperda APZ juga ditugaskan untuk mengonsultasikan masalah amdal ke pusat. "Konsultasikan ke pusat, untuk segera proses amdal dengan melibatkan ahli dan tim independen. Kalau amdal sudah ada, kami akan kaji. Dan kalau amdal itu hasilnya positif, maka (reklamasi) itu dilaksanakan," jelas Sugawa.
Meski memberikan 'lampu hijau', Sugawa mengingatkan para pendukung reklamasi bahwa revitalisasi Teluk Benoa belum tentu juga dapat dilaksanakan. Sebab, itu dapat dijalankan jika memenuhi Amdal serta Perpres 51/2014 tidak dicabut.
"Kalau Perpres 51 ternyata dicabut oleh pemerintah pusat, maka kita tidak bisa paksakan reklamasi. Begitu juga kalau amdal hasilnya banyak negatif, maka kita harus berbesar hati bahwa reklamasi tidak dapat dilaksanakan," pungkas Sugawa Korry. (Ans/Sss)
DPRD Bali Izinkan Reklamasi Teluk Benoa, Asalkan...
Di tengah pro dan kontra rencana revitalisasi berbasis reklamasi di perairan Teluk Benoa, DPRD Provinsi Bali memberikan 'lampu hijau'.
diperbarui 21 Apr 2015, 10:06 WIBDiterbitkan 21 Apr 2015, 10:06 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
IHSG Berpotensi Menguat, Tengok Rekomendasi Saham Hari Ini 17 Februari 2025
Agar Tak Salah Pilih, Ini Cara Menentukan Nanas yang Manis dan Matang
Mengenal Arti Philocalist: Pencinta Keindahan dalam Kehidupan Sehari-hari
Apa Itu Energi: Pengertian, Jenis, dan Perubahannya
Instagram Uji Coba Tombol Dislike untuk Komentar, Buat Apa?
Arti Departure: Memahami Makna dan Pentingnya dalam Berbagai Konteks
Berwudhu dengan Air Kemasan, Sah atau Tidak?
Ini Prediksi Harga Emas di Pekan ke-3 Februari 2025, Naik atau Turun?
Apa itu Forex: Panduan Lengkap untuk Pemula
Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH Secara Online
10 Desain Rumah Modern Klasik yang Cocok untuk Hunian Masa Kini
Arti Sepuh: Pengertian, Makna, dan Penerapannya dalam Kehidupan Sehari-hari