Alasan Pengelola Sulit Cegah Prostitusi di Apartemen Kalibata

Pihak pengelola apartemen Kalibata City menyatakan tidak dapat mengontrol jual beli unit dari tangan pertama ke pembeli selanjutnya.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 27 Apr 2015, 04:02 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2015, 04:02 WIB
kalibata city
Apartemen Kalibata City

Liputan6.com, Jakarta - Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan pada Jumat 24 April 2015 malam, dikejutkan dengan penggerebekan di 2 unit towernya. Penggerebekan yang dilakukan jajaran Polda Metro Jaya ini, terkait adanya dugaan praktik bisnis prostitusi online.

General Manager Badan Pengelola Apartemen Kalibata City Evan T Wallad mengatakan, pengawasan pihaknya terhadap para penghuni apartemen masih minim. Akibatnya, segelintir penghuni ada yang memanfaatkan celah tersebut untuk melakukan tindak kejahatan, khususnya praktik prostitusi online.

"Pengawasannya itu enggak bisa kita lakukan seluruhnya, kita hanya punya 100 sekuriti dalam 1 shift," kata Evan kepada Liputan6.com, Minggu 28 April 2015.

Evan menjelaskan, pihak pengelola apartemen Kalibata City juga tidak dapat mengontrol jual beli unit dari tangan pertama ke pembeli selanjutnya. Sebab sudah menjadi hak setiap pemilik unit apartemen.

"Masa ada yang beli (unit), tapi masa kita yang cek sampai sedetail gitu? Kalau Anda punya, jual beli dari pemilik yang sebelumnya. Kita nggak bisa antispasi itu," contoh dia.

Selain itu, kata Evan, ada juga beberapa penghuni baru apartemen yang enggan melaporkan data diri kepada pihak pengelola. Hal ini juga menjadi salah satu kendala bagi pengelola apartemen mengawasi para penghuni barunya.

"Kalau ada penyewa atau pembeli baru, kita sudah minta mereka wajib lapor ke kita. Tapi nggak semuanya lapor," kata dia.

Sebenarnya, menurut Evan, pihak pengelola apartemen sudah berulang kali mengingatkan kepada para penghuni baru, untuk menyerahkan data diri. Sehingga dapat diketahui satu persatu pemilik unit apartemen.

"Kita preventifnya dengan pengumuman dan sosialisasi pentingnya untuk lapor penghuni," tambah dia.

Kerja Sama Polisi

Evan mengatakan, pihak pengelola apartemen Kalibata City sebetulnya tidak dapat menindak sendiri, dugaan praktik prostitusi online yang terjadi di lingkungan apartemennya. Sebab, nantinya dapat mengusik ketenangan penghuni lain jika dugaan tersebut tidak terbukti.

"Misalnya mereka (penghuni) info ke kita, tapi kan nggak bisa kita lakukan tindakan dengan laporan itu. Kita harus crossheck lagi. Kalau kita salah, bisa tuntut balik," tegas dia.

Menurut Evan, jika ada temuan adanya dugaan tindak pidana, sebaiknya langsung ditangani pihak berwenang, atau kpolisian. Ia pun tak menutup kerja sama dengan pihak kepolisian, jika diperlukan dalam mencegah adanya tindak pidana.

"Kalau tersiar ada prostitusi terselubung ini dan polisi sudah bertindak itu kan menunjukan hal positif. Kami tidak berdiam diri. Kita tidak bisa lakukan sendiri, kerja sama dengan kepolisian. Paling efektif dengan aparat. Kalau aparat bertindak kan sudah dengan data-data akurat," pungkas Evan.

Jumat 24 April 2015 malam jajaran Polda Metro Jaya menggerebek 2 unit apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan yang diduga digunakan sebagai lokasi praktik prostitusi online. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 6 pekerja seks komersil yang diduga menjadi korban perbudakan seks di bawah umur. Mereka berumur antara 16 sampai 20 tahun. (Rmn)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya