Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum Mary Jane Fiesta Veloso, warga Filipina terpidana mati kasus heroin seberat 2,6 kilogram, akan mengajukan Peninjauan Kembali atau PK.
Terpidana mati yang baru dipindahkan ke Lapas Nusakambangan pada 24 April lalu itu, rencananya akan mengajukan PK ke-2 pada hari ini melalui tim kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kuasa hukum Mary Jane Viesta, Agus Salim mengatakan pihaknya sudah menyerahkan berkas PK Mary Jane ke PN Sleman pada Jumat 24 April lalu. Namun karena belum memenuhi persyaratan, berkas tersebut belum bisa diserahkan.
"Jumat kemarin sudah kita serahkan, namun ada yang kurang akhirnya nggak jadi," kata Agus, seperti dilansir BBC, Senin (27/4/2015).
Dalam berkas PK ke-2 Mary Jane itu, Agus menjelaskan, memiliki novum atau bukti baru. Namun dia enggan menerangkan lebih jauh bukti baru tersebut.
Surat Penangguhan Eksekusi
Agus mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung, tentang penangguhan ekseskusi mati terhadap Mary Jane pada Sabtu 25 April lalu.
"Kalau berkas PK sudah kami serahkan, harusnya proses eksekusi mati ditangguhkan," tambah Agus.
Sementara Humas PN Sleman DIY Marliyus mengatakan, pihaknya masih menunggu berkas PK ke-2 Mary Jane yang akan diajukan. Setelah berkas diterima pihaknya, selanjutnya Marliyus berkordinasi dengan pimpinan.
"Saya harus koordinasi dengan pimpinan. Yang menerima atau menolak adalah Mahkamah Agung," terang Marliyus ketika dihubungi melalui telepon.
Mary Jane sendiri pada Jumat 24 April dini hari sekitar pukul 01.40 WIB, sudah dipindahkan dari LP Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta ke LP Nusakambangan untuk menjalani eksekusi mati. Hal itu dilakukan karena PK pertama yang diajukan Agus Salim ditolak Mahkamah Agung.
Pada 24 April 2010, Mary Jane ditangkap di Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta karena kedapatan membawa 2,622 kilogram heroin. PN Sleman akhirnya menjatuhkan hukuman mati. (Rmn)
Terpidana Mati Jilid II Mary Jane Ajukan PK ke-2 di PN Sleman
Humas PN Sleman DIY Marliyus mengatakan, pihaknya masih menunggu berkas PK ke-2 Mary Jane yang akan diajukan.
Diperbarui 27 Apr 2015, 07:45 WIBDiterbitkan 27 Apr 2015, 07:45 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pamit dari Persib Bandung, Klub Ini Jadi Kandidat Pelabuhan Baru Ciro Alves
Siaran Langsung Super Big Match BRI Liga 1: Arema FC vs Persebaya Surabaya di Vidio
Pertamina NRE Resmi Pimpin Clean Energy Task Force
9 Cat Dinding Rumah Ungkap Kepribadian Pemilik, Ketahui Kesan Setiap Warnanya
Wamenaker Immanuel Ebenezer soal Ribuan Pelamar CPNS Mundur: Ada Budaya Malas
OJK: Diversifikasi Motor Pertumbuhan Ekonomi Jadi Penting di Tengah Ketegangan Dagang Global
Resmi Juara Liga Inggris 2024/2025, Supporter Liverpool Serbu Stadion Anfield
Inspirasi Gradasi Warna pada Rumah, Ciptakan Kesan Mewah dan Elegan
Baim Wong Sentil Buzzer Usai Cerai dari Paula Verhoeven, Singgung Amal Bisa Hilang Akibat 1 Komentar
Jadwal Semifinal Liga Champions 2024/2025: Arsenal vs PSG, Barcelona vs Inter Milan!
Pasca Pembunuhan 26 Turis di Kashmir: Batas Waktu bagi Warga Pakistan di India Habis, Pelanggar Visa Terancam 3 Tahun Penjara
4 Rekomendasi Film The Legend of Jackie Chan, Aksi Tak Terlupakan dari Ikon Laga Dunia