Terpidana Mati Jilid II Mary Jane Ajukan PK ke-2 di PN Sleman

Humas PN Sleman DIY Marliyus mengatakan, pihaknya masih menunggu berkas PK ke-2 Mary Jane yang akan diajukan.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 27 Apr 2015, 07:45 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2015, 07:45 WIB
Mary Jane Fiesta Veloso
Mary Jane Fiesta Veloso

Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum Mary Jane Fiesta Veloso, warga Filipina terpidana mati kasus heroin seberat 2,6 kilogram, akan mengajukan Peninjauan Kembali atau PK.

Terpidana mati yang baru dipindahkan ke Lapas Nusakambangan pada 24 April lalu itu, rencananya akan mengajukan PK ke-2 pada hari ini melalui tim kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kuasa hukum Mary Jane Viesta, Agus Salim mengatakan pihaknya sudah menyerahkan berkas PK Mary Jane ke PN Sleman pada Jumat 24 April lalu. Namun karena belum memenuhi persyaratan, berkas tersebut belum bisa diserahkan.

"Jumat kemarin sudah kita serahkan, namun ada yang kurang akhirnya nggak jadi," kata Agus, seperti dilansir BBC, Senin (27/4/2015).

Dalam berkas PK ke-2 Mary Jane itu, Agus menjelaskan, memiliki novum atau bukti baru. Namun dia enggan menerangkan lebih jauh bukti baru tersebut.

Surat Penangguhan Eksekusi

Agus mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung, tentang penangguhan ekseskusi mati terhadap Mary Jane pada Sabtu 25 April lalu.

"Kalau berkas PK sudah kami serahkan, harusnya proses eksekusi mati ditangguhkan," tambah Agus.

Sementara Humas PN Sleman DIY Marliyus mengatakan, pihaknya masih menunggu berkas PK ke-2 Mary Jane yang akan diajukan. Setelah berkas diterima pihaknya, selanjutnya Marliyus berkordinasi dengan pimpinan.

"Saya harus koordinasi dengan pimpinan. Yang menerima atau menolak adalah Mahkamah Agung," terang Marliyus ketika dihubungi melalui telepon.

Mary Jane sendiri pada Jumat 24 April dini hari sekitar pukul 01.40 WIB, sudah dipindahkan dari LP Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta ke LP Nusakambangan untuk menjalani eksekusi mati. Hal itu dilakukan karena PK pertama yang diajukan Agus Salim ditolak Mahkamah Agung.

Pada 24 April 2010, Mary Jane ditangkap di Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta karena kedapatan membawa 2,622 kilogram heroin. PN Sleman akhirnya menjatuhkan hukuman mati. (Rmn)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya