Liputan6.com, Jakarta - Sidang gugatan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (SK Menkumham) No: M.HH-01.AH.11.01 yang mengesahkan pengurus Golkar kubu Agung Laksono kembali digelar. Gugatan itu dilayangkan Golkar kubu Aburizal Bakrie atau Ical ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Setelah pihak Ical menghadirkan saksi ahli, pada sidang lanjutan, Senin (27/4/2015) ini giliran Menkumham selaku tergugat yang mendatangkan 3 saksi ahli.
"Rencananya, saksi ahli yang akan dihadirkan dari pihak tergugat, Kemenkumham ada 3 yaitu, mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan dan Harjono, serta ahli hukum tata usaha negara Lintong Siahaan," ujar politikus kubu Agung yang notabene juga sebagai tergugat intervensi, Ace Hasan Syadzily saat dihubungi.
Ketua DPP Partai Golkar versi Musyawarah Nasional Ancol itu pun berharap, para saksi ahli yang dihadirkan memperkuat argumentasi Kemenkumham bahwa SK yang dikeluarkan adalah sesuai dengan undang-undang.
Senada, Ketua DPP Golkar bidang hukum yang juga loyalis Agung, Lawrence Siburian menegaskan Menkumham menerbitakn SK bukan atas intervensi pihaknya, melainkan berdasarkan perintah undang-undang.
"Menkumham (Yasonna H Laoly) dalam menerbitkan SK tersebut berdasarkan perintah undang-undang dan menjadi kewenangannya. Keputusan tersebut menurut Undang-Undang Partai Politik harus diambil dalam 7 hari, kalau tidak maka Menkumham bisa melanggar hukum," jelas Lawrence. (Mut)
Hadapi Gugatan Golkar Kubu Ical, Menkumham Hadirkan 3 Saksi
Setelah pihak Ical menghadirkan saksi ahli, pada sidang lanjutan ini giliran Menkumham selaku tergugat yang mendatangkan 3 saksi ahli.
diperbarui 27 Apr 2015, 10:08 WIBDiterbitkan 27 Apr 2015, 10:08 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
FlyJaya, Maskapai Baru yang Bakal Mengudara pada 2025
Viral Deddy Corbuzier Marah-marah Soal Komplain Anak Sekolah atas Menu Makan Bergizi Gratis
Ciri Ciri Kepribadian Melankolis: Memahami Karakter Unik yang Sensitif dan Perfeksionis
Serangan Langka Drone dan Rudal Rusia di Jantung Ibu Kota Ukraina, 4 Orang Tewas
7 Musisi Doakan Ari Lasso di Ultah 52 Tahun, Ahmad Dhani Beri Kado Spesial
Hasil BRI Liga 1 PSM Makassar vs PSBS Biak: Balotelli Kembali Jadi Pembeda, Selamatkan Juku Eja dari Kekalahan
Rumah Impian Imam Darto Sedang Dibangun, Inilah Desain Mewah dan Luasnya
Mobil Pensiunan Jenderal TNI yang Tewas Ditemukan Tak Jauh dari Jasad
Keindahan Al Ula dan Penampilan Memukau Yeni Inka Saat Umroh
Ciri Penyakit TBC yang Perlu Diwaspadai: Panduan Lengkap Mengenali Gejala Tuberkulosis
Briptu Iqbal Anwar, Anggota Satgas Damai Cartenz yang Ditembak KKB di Yalimo Papua Diterbangkan ke Jakarta
Anggota Ormas Grib Jaya Jadi Korban Penganiayaan Ormas Lain di Depok