Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggelar sidang gugatan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie atau Ical terkait keputusan Menkumham. Dalam keputusan itu, Menteri Yasonna mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono.
Sekjen Partai Golkar hasil Munas Bali Idrus Marham mengaku optimistis gugatannya terhadap SK Menkumham No: M.HH-01.AH.11.01 tahun 2015 yang mengesahkan kubu Agung Laksono akan dikabulkan majelis hakim.
Karena itu, lanjut dia, Partai Golkar pimpinan Aburizal Bakrie atau Ical bakal diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengikuti Pilkada serentak pada akhir Desember mendatang.
"Kami optimistis gugatan dikabulkan," ujar Idrus saat jeda persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Senin (27/4/2015).
Sikap optimisme serupa ditunjukkan oleh kubu Agung Laksono. Mereka menyatakan pasti ikut Pilkada serentak lantaran sudah mengantongi SK Menkumham.
"Golkar kami di bawah kepemimpinan Agung Laksono sebagai Ketua Umum dan Zainudin Amali sebagai sekjen sudah pasti ikut Pilkada. Karena sudah diakui Pemerintah berdasarkan SK Kemenkumham tanggal 23 Maret 2014," kata Ketua DPP hasil Munas Ancol Agun Gunanjar kepada Liputan6.com, Minggu 19 April 2014.
Hingga saat ini, sidang sengketa Partai Golkar masih berlangsung di PTUN. Adapun agenda sidang ialah mendengar keterangan saksi ahli dari kubu Kemenkumham. (Ali/Yus)