Kabareskrim: Penggeledahan Ruangan Haji Lulung Sesuai Aturan

Kabareskrim menyatakan, dalam setiap penggeledahan pasti mengantongi surat penetapan dari pengadilan.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 28 Apr 2015, 15:19 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2015, 15:19 WIB
Alasan Bareskrim Batal Tahan Bambang Widjojanto
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Budi Waseso memberikan keterangan pers terkait pembatalan penahanan Bambang Widjojanto (BW), Jakarta Kamis (23/4/2015). BW tak jadi ditahan karena bersikap kooperatif oleh penyidik. (LIputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri menggeledah sejumlah ruangan di Gedung DPRD DKI Jakarta terkait kasus dugaan korupsi Uninterruptible Power Supply (UPS) pada APBD Perubahan 2014. Salah satunya, ruangan milik Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana. Pria yang kerap disapa Haji Lulung menganggap, penggeledahan itu dilakukan mendadak tanpa adanya informasi.

Kepala Badan Reser Kriminal Polri Komjen Pol Budi Waseso membantah penggeledahan di ruang kerja Lulung dilakukan secara tiba-tiba. Dalam setiap melakukan penggeledahan, pihaknya pasti mengantongi surat penetapan dari pengadilan.

"Enggak lah, yang penting kita dapat penetapan dari pengadilan," kata Budi di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (28/4/2015).

Jenderal bintang 3 yang akrab disapa Buwas ini memastikan, penggeledahan yang dilakukan anak buahnya pada Senin 27 April 2015 malam sudah sesuai prosedur.

"Dan di situ kan disaksikan petugas di situ. Kan kita seizin petugas di situ, jadi tidak melaksanakan tanpa aturan," tegas Buwas.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menggeledah gedung DPRD DKI Jakarta menyusul tindak lanjut penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) pada APBD Perubahan 2014.

Kepala Sub Direktorat V Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Muhammad Ikram mengatakan, pihaknya menggeledah 3 ruangan di antaranya ruangan rapat Komisi E, ruangan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana, dan ruangan anggota DPRD DKI Komisi E, Fahmi Zulfikar Hasibuan. (Mvi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya