Menkum Supratman Sebut Draft Revisi UU TNI Belum Diteken Prabowo, Mengapa?

Secara aturan, presiden memiliki waktu 30 hari untuk menandatangani draft Revisi UU TNI. Jika tidak, secara otomatis draft itu sudah bisa menjadi produk beleid.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro Diperbarui 15 Apr 2025, 19:23 WIB
Diterbitkan 15 Apr 2025, 19:23 WIB
Kemenkum
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro).... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Sejak DPR RI menyetujui pengesahan revisi UU TNI pada 20 Maret 2025, Presiden Prabowo diketahui masih belum menandatangani draft beleid tersebut. Menanggapi hal itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas berkomentar bahwa pihaknya kini tidak memiliki kewenangan terkait perundangan.

Menurut dia, sejak aturan berubah, maka kewenangan perundangan menjadi tugas dan fungsi Kementerian Sekretariar Negara (Kemensetneg).

"Sejak revisi UU tentang peraturan perundang-undangan yang terakhir untuk undang-undang itu sudah bukan di Kementerian Hukum. Perundang-undangan ada di Kementerian Sekretariat Negara. Tetapi dari berita yang saya terima bahwa RUU itu sekarang draftnya sudah dipegang Presiden. Nanti kalau perundangannya, silakan tanyakan ke Kemensetneg," kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Selasa (15/4/2025).

Supratman meyakini, payung hukum yang belum ditandatangan presiden bukan hanya RUU TNI. Namun ada banyak aturan lain yang masuk dalam daftar tunggu.

"Kan bukan hanya satu, itu kan banyak undang-undang semua yang mau ditandatangani Presiden, itu kan banyak ya. Bukan hanya satu, jadi ya tentu berdasarkan, nanti ditanyakan ke Setneg ya," jawab politisi Gerindra ini.

Secara aturan, memang presiden memiliki waktu 30 hari untuk menandatangani. Jika tidak, maka secara otomatis draft tersebut sudah bisa menjadi produk beleid.

"Semua pasti prosesnya normal. Karena itu tinggal menunggu waktu, apalagi jadwal beliau kan kita tidak tahu," sebut dia.

Supratman memastikan, Prabowo tidak sedang mengulur waktu atau seperti kabar yang menyebut bahwa ada pasal dalam draft yang diubah secara diam-diam. Dia menegaskan, kabar itu tidak benar.

"Nggak mungkin, saya pastikan tidak akan mungkin ada yang berubah dan kekhawatiran terkait dengan dwi fungsi TNI dan dwi fungsi ABRI di masa lalu, itu tidak akan terjadi," dia menandasi.

   

Selaraskan Sistem Pertahanan RI

Wakil Ketua DPR, Adies Kadir.
Wakil Ketua DPR, Adies Kadir. (Liputan6.com/Delvira Hutabarat)... Selengkapnya

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan pengesahan RUU tentang perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi UU oleh DPR RI pada akhir Maret 2025 lalu bertujuan untuk menyelaraskan ketahanan dengan berbagai dinamika zaman.

“Revisi ini tidak dapat dilepaskan dari konteks perubahan zaman yang terlampau cepat. Dunia sedang memasuki era ketidakpastian, ketika bentuk ancaman terhadap kedaulatan tidak lagi terbatas pada invasi fisik semata, melainkan dapat berupa ancaman siber, disinformasi, ideologi transnasional, krisis energi, maupun bencana ekologis," kata Adies dalam keterangannya, Minggu (13/4/2025).

Dia memandang, dinamika global tengah memanas serta mengalami ketegangan geopolitik dan ancaman krisis energi. Belum lagi adanya perang dagang Presiden USA Donald Trump yang menyebabkan kekhawatiran baru akan kemungkinan terjadinya perang terbuka dalam skala luas.

"Peran TNI sebagai alat pertahanan negara juga perlu dimodernisasi. Revisi UU TNI ini, dengan segala dinamikanya, merupakan langkah adaptif bertujuan menyelaraskan sistem pertahanan Indonesia dengan kebutuhan zaman," papar Adies.

Adies pun membeberkan, salah satu perubahan penting dalam revisi ini adalah perluasan tugas baru bagi TNI. Termasuk di dalamnya penanggulangan bencana, penanganan ancaman siber dan keterlibatan dalam mengatasi kejahatan lintas batas dan ancaman ideologis.

“Ini tentu bukan bentuk mengembalikan semangat dwifungsi atau politisasi militer, tetapi merupakan refleksi dari kebutuhan riil di lapangan,” ungkap Adies.

Tak hanya itu, Adies menerangkan, salah satu aspek krusial yang juga diatur di dalam UU TNI baru adalah mengenai penyesuaian usia pensiun prajurit.

Menurut Adies, hal ini didasarkan pada kebutuhan organisasi untuk mempertahankan sumber daya manusia yang berkualitas dan berpengalaman dalam menghadapi tantangan pertahanan yang makin kompleks.

“Ketentuan ini mempertimbangkan faktor kesehatan, fisik, dan kebutuhan regenerasi TNI. Dengan perhitungan matang, perpanjangan usia pensiun bukan berarti memperlambat regenerasi, melainkan memberikan waktu yang cukup untuk proses kaderisasi dan transfer pengetahuan kepada generasi penerus,” ungkap Adies.

Infografis

Infografis Pemerintah dan DPR Kebut Bahas Revisi UU TNI.
Infografis Pemerintah dan DPR Kebut Bahas Revisi UU TNI. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya