Razia Kos, 5 Pasangan Bukan Suami Istri Ditangkap

Selain mendata Warga Negara Asing (WNA), razia ini dilakukan untuk menekan angka prostitusi online yang marak terjadi.

oleh Liputan6 diperbarui 28 Apr 2015, 18:19 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2015, 18:19 WIB
(lip6 Petang) Razia Kos
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Jakarta - Puluhan petugas gabungan dari Kecamatan Sawah Besar, Polri, TNI, dan Imigrasi menggelar razia kos-kosan 2 gedung berlantai 4 di Jalan Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Selasa (28/4/2015), selain mendata Warga Negara Asing (WNA), razia ini dilakukan untuk menekan angka prostitusi online yang marak terjadi.

Sebanyak 5 pasangan yang bukan suami istri ditangkap. Sedangkan 5 orang WNA asal Nigeria yang tak jelas dokumen imigrasinya didata.

Untuk menekan maraknya prostitusi terselubung atau online di tempat kost atau apartemen, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok berencana melakukan kontrol.

"Susah mau melegalkan prostitusi, tapi idenya seperti itu. Kalau legal, berarti saya bisa tau siapa yang di dalam, maka saya bisa batasi supply nya dari mana. Saya bisa kontrol semua. Tapi ga bakalan diterima dari semua orang," ucap Ahok.

Namun hal itu ditentang oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). "Ikhtiar untuk melokalisasi secara implisit adanya pengakuan atau legalisasi. Melegalisasi sesuatu yang ilegal tentu tidak dibenarkan oleh norma susila, norma hukum, termasuk juga dalam konteks tata pemerintahan yang baik," ucap Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh. (Vra/Ein)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya