Liputan6.com, Bekasi - Sesuai permintaaan Martin Anderson alias Surajudeen Abiodun Moshood, salah satu terpidana mati kasus narkoba yang meminta akan dimakamkan di kampung istrinya di Bekasi, Jawa Barat.
Hingga Rabu (29/4/2015) dini hari, pemakaman Martin Anderson sudah dipersiapkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Perwira, Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Warsito (43) salah satu penggali kubur di pemakaman TPU Perwira mengatakan, sejak Minggu 26 April lalu pihak keluarga Martin Anderson dan Kejaksaan Agung sudah memesan makam untuk jenazah Martin.
"Pemakam dari terpidana Martin Anderson di TPU Perwira, Bekasi Utara sudah disiapkan Sejak Minggu 26 April kemarin, sesuai dengan permintaan pihak keluarga dan Kejaksaan Agung," ujar Warsito kepada Liputan 6.com di Bekasi, Jawa Barat.
Warsito mengatakan, proses penggalian pemakaman Martin selesai pada Senin 27 April kemarin, dan ditempatkan di Blok E 4, petak 2 Blok muslim. Untuk nisan juga sudah dipersiapan pihak TPU Perwira.
"Kami bersama dengan teman-teman yang ada di pemakaman TPU Perwira, sudah bersiap di lokasi untuk menunggu kedatangan jenazah Martin," jelas Warsito.
Dalam papan nisan, Martin Anderson lahir pada 5 Mei 1961. Kini papan nisan tersimpan di samping musala TPU Perwira.
Sementara Abdul Ghofur, Ketua RT 2 RW 3, Kampung Kaliabang Poncol, Kelurahan Kaliabang Tengah mengatakan, rumah yang ditempati Meliani Slamet, istri Martin Anderson, sudah dijual sekitar 2 tahun lalu dan kini sudah tidak tinggal di rumah itu lagi.
"Rumah itu bukan rumah Meliani Slamet, tapi rumah kakak Meliani, Bambang Slamet. Sekarang sudah pindah sekitar 2 tahun yang lalu," kata dia.
"Saya tidak tahu sekarang tinggal di mana keluarga Pak Bambang dan Meliani," kata Abdul Ghofur kepada Liputan 6.com di Bekasi, Rabu dini hari.
Menurut Abdul Ghofur, ia mendapatkan informasi dari pihak kepolisian dan dimintai untuk menyaksikan proses pemakaman yang akan dilakukan pada Rabu besok itu di TPU Perwira.
Anderson adalah seorang warga negara Ghana, lahir di London pada 1964. Dia ditangkap pada 2003 di kediamannya Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dari tangannya, petugas menyita 50 gram heroin.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonisnya hukuman mati. Vonis tidak berubah hingga tingkat kasasi, hingga permohonan grasinya ditolak. (Rmn)
Makam Terpidana Mati Asal Ghana Sudah Disiapkan di Bekasi
Dalam papan nisan, Martin Anderson lahir pada 5 Mei 1961. Kini papan nisan tersimpan di samping musala TPU Perwira.
Diperbarui 29 Apr 2015, 02:27 WIBDiterbitkan 29 Apr 2015, 02:27 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Polisi Ungkap Rekaman CCTV terkait Kasus Tewasnya Wartawan di Hotel Jakbar
Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni Padat, Polda Lampung Terapkan Delay System
Tidak Sholat tapi Ngaku Salah, Apakah Itu Baik? Hal Tak Terduga Diungkap Gus Baha
Hasil Liga Inggris: Manchester United vs Manchester City Berakhir Tanpa Pemenang
Skenario Timnas Indonesia Lolos ke Babak Gugur Piala Asia U-17 2025 Plus Rebut Tiket Piala Dunia U-17 2025: Wajib Penuhi 2 Syarat
Fakta-Fakta Kasus Tewasnya Wartawan di Hotel Jakbar
Cerita Riko dan Rizal Gowes 300 Km Mudik Lebaran, dari Serang Menyeberang ke Lampung
Arus Balik Lebaran, KAI Commuter Tambah 2 Perjalanan Malam Jalur Bandara Soetta
Kabar 2 Pengunjung Asal Bandung yang Tenggelam di Pantai Selatan Garut
PB PORDI Gelar Turnamen Domino Makassar 2025, Menuju Panggung Dunia
Asam Lambung dan Anxiety, Kaitan Tak Terduga yang Perlu Anda Ketahui
Isyarat Hadis Nabi tentang Kemajuan Teknologi dan E-Commerce Zaman Sekarang, Simak UAH