Liputan6.com, Jakarta - Kamar Nomor 14 lantai 3 Blok B, Rumah Susun (Rusun) Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara digeledah petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Senin, 27 April 2015.
Informasi yang didapat, ruangan seluas 4x6 meter persegi itu merupakan pabrik sederhana yang memproduksi narkotika jenis sabu. Polisi mengamankan seluruh penghuni kamar yang merupakan keluarga kecil, yang terdiri dari ibu, 2 anak dan 1 teman dekat si anak.
Kepala Bagian Humas BNN Kombes Slamet Pribadi mengatakan salah satu anak tersebut adalah mantan narapidana Lembaga Permasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. Dialah otak dari usaha haram ini.
"Tim BNN membekuk 4 tersangka, antara lain sang ibu bernama KTJ (58), kedua putranya AL (34) dan SA (36), serta kekasih AL bernama NA (33). AL ini peracik utama sabu. Dia baru bebas dari LP Cipinang November 2014 lalu," ujar Slamet di lobi BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (28/4/2015).
Slamet mengatakan AL mendekam di penjara selama 5 tahun, lantaran kedapatan mengedarkan ekstasi dengan barang bukti 13 butir pil ekstasi pada 2009. Bukannya jera, AL malah memiliki ide usaha yang berisiko membuatnya kembali mendekam di jeruji besi. Berdasarkan pengakuannya, AL mampu memproduksi 0,5 hingga 1 kilogram sabu sekali meracik.
"Dengan bahan yang dimilikinya saat ditangkap, ia mengaku bisa memproduksi sabu seberat 0,5 hingga 1 kilogram sabu. Lama produksinya 1 sampai 2 minggu," ujar Slamet.
Usaha yang baru dirintis AL selama 5 bulan ini pun gulung tikar, usai petugas BNN menyita seluruh aset pabriknya. Polisi menyita barang bukti sabu siap pakai seberat 162 gram, sabu cair yang sedang dalam proses kristalisasi sebanyak 150 mililiter, bahan pembuat narkoba efedrin, asam sulfat toluen, aseton, methanol, lodin, red fosfor dan soda api.
"Kepala BNN Anang Iskandar menegaskan BNN akan terus berupaya keras menangkal suplai narkoba dari luar (negeri), dan memberantas produksi narkoba di dalam negeri sendiri. BNN bekerja keras agar industri narkoba rumahan tidak menjamur di Indonesia," tegas Slamet.
Sementara 4 tersangka pabrik narkoba ini disangkakan pasal berlapis, yaitu Pasal 112 ayat 2, 113 ayat 2, 129 huruf a dan b juncto Pasal 132 ayat 2, Pasal 133 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 2 dan Pasal 137 huruf a dan a juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Belajar Membuat Sabu di LP Cipinang
Belajar Membuat Sabu di LP Cipinang
AL mencoba berbisnis sabu sejak keluar dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur. Lelaki berusia 34 tahun itu mendapat pelajaran meracik sabu dari teman-temannya selama ia mendekam di dalam LP.
Kerja keras belajar meracik sabu selama di balik jeruji penjara ia terapkan, karena sabu yang akhirnya ia hasilnya masuk dalam kategori kelas 1 atau bagus.
"Tersangka AL mengaku belajar cara membuat sabu dari dalam LP Cipinang saat dia dipenjara dulu. Untuk kualitas sabu produksinya termasuk bagus," kata Slamet.
Berdasarkan pengakuan AL, lanjut Slamet, warga binaan yang mengajari dia masih berstatus warga binaan di LP Cipinang. Setelah mendengar pengakuan AL, BNN langsung menghubungi pihak LP Cipinang untuk menyampaikan informasi tersebut dan berkomitmen menyelidiki warga binaan yang dimaksud.
"BNN sudah menghubungi pihak LP Cipinang dan akan mengusut," ujar Slamet.
Advertisement
Samarkan Bau Sabu Dengan Bakar Dupa
Samarkan Bau Sabu Dengan Bakar Dupa
AL dan keluarganya kerap menyamarkan aroma sabu yang santer saat memproduksi sabu, dengan membakar dupa sembahyang. Hal tersebut dilakukan agar para tetangga tidak mencurigai kegiatan ilegalnya tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Slamet, para tetangga memang sering mencium bau zat kimia yang menyengat di sekitar kamar mereka. Namun mereka tidak tahu bau tersebut berasal dari limbah gas pabrik sabu kecil di lingkungan tempat tinggalnya itu.
"Warga yang kami tanyai memang mengatakan sering mencium bau yang tidak sedap. Semacam bau obat kimia begitu," kata Slamet.
Slamet menuturkan, keluarga AL dikenal tidak suka bergaul dengan warga lainnya. Berdasarkan penjelasan Ketua Rukun Warga (RW) setempat, keluarga AL termasuk warga yang tertutup.
"Ketua RW-nya bilang keluarga ini memang tertutup," pungkas Slamet.
Petugas BNN sebelumnya menangkap keluarga AL di Kamar Nomor 14 lantai 3 Blok B Rumah Susun (Rusun) Kapuk Muara Penjaringan, Jakarta Utara pada Senin 27 April 2015.
Selain AL, petugas juga meringkus ibunya KTJ (58), kakaknya SA (36) dan kekasihnya NA (33). Mereka diduga kuat terlibat di dalam kegiatan produksi sabu berskala pabrikan.
Di rusun kecil itu, petugas menyita barang bukti sabu siap pakai seberat 162 gram, sabu cair yang sedang dalam proses kristalisasi sebanyak 150 mililiter, bahan pembuat narkoba efedrin, asam sulfat toluen, aseton, methanol, lodin, red fosfor dan soda api.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, keluarga kecil itu disangkakan pasal berlapis, yaitu Pasal 112 ayat 2, 113 ayat 2, 129 huruf a dan b juncto Pasal 132 ayat 2, Pasal 133 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 2 dan Pasal 137 huruf a dan a juncto Pasal 132 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (Rmn)