MenPAN-RB Yuddy Heran Atas Alasan Mundurnya Dirjen Pemasyarakatan

Yuddy pun berencana akan mencoba konfirmasi dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna P Laoly.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 06 Mei 2015, 05:01 WIB
Diterbitkan 06 Mei 2015, 05:01 WIB
Kader Jadi Menteri, Partai Hanura Gelar Syukuran
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Handoyo Sudrajat memutuskan mengundurkan diri dari jabatannya. Salah satu ‎alasan pengunduran diri Handoyo lantaran ia merasa kesulitan membenahi sistem lembaga pemasyarakatan di negeri ini.‎

Selain itu, Handoyo merasa sulit bekerja lantaran anggaran untuk melaksanan program-program yang ia canangkan tak bisa dicairkan.

Menanggapi alasan yang disampaikan oleh Handoyo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengaku heran. Menurutnya, walau anggaran belum bisa dicairkan, namun program kerja yang dicanangkan tetap dapat dijalankan.

"Saya nggak ngerti kenapa dana tidak bisa turun. harusnya kan tetap berjalan, tidak masalah karena pengguna anggaran itu kan menterinya. Di sana ada penguasa pengguna anggaran yang biasanya diserahkan kepada pejabat tinggi di kementerian tersebut. Di bawah pejabat pembuat komitmen, ada satuan kerja, ya mestinya jalan," ujar Yuddy di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/52015).

Mendapat informasi tersebut, Yuddy pun berencana akan mencoba konfirmasi dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna P Laoly mengenai alasan tidak turunnya anggaran pelaksanaan program Dirjen PAS. Ia menduga ada permasalahan.

"Harusnya sih enggak begitu. Nanti kami coba tanyakan kenapa anggarnanya tidak turun, pejabatnya sudah ada. mestinya sih turun, pastinya ada persoalannya dimana, nanti kita cari," ucap Yuddy.

Saat diminta tanggapannya mengenai alasan Handoyo tersebut untuk mundur dari jabatannya, Yuddy mengembalikan kepada Handoyo. Menurutnya, sebagai pejabat tinggi, Handoyo berhak mengundurkan diri atau tetap melanjutkan jabatannya hingga masa tugasnya berakhir.

"Mengenai alasan dia, coba nanti dilihat dimana persoalannya. Kalau persoalan beliau maju atau mundur itu hak yang bersangkutan," pungkas Yuddy. (Ali)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya