Praperadilan Diterima, Relawan Eks Walkot Makassar Berpuasa

Relawan bajak laut merupakan simpatisan Ilham Arief yang terbentuk pada pertarungan pemilihan gubernur (Pilgub) lalu.

oleh Eka Hakim diperbarui 13 Mei 2015, 19:11 WIB
Diterbitkan 13 Mei 2015, 19:11 WIB
Wajah Bahagia Ilham Arief Usai Permohonan Praperadilan Dikabulkan
Suasana haru menyelimuti konferensi pers yang digelar Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, Jakarta, Selasa (12/5/2015). Hakim tunggal Upiek Kartikawati mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukannya. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Makassar - Simpatisan mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin di Sulawesi Selatan meluapkan kegembiraan setelah mendengar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan hakim tersebut adalah memenangkan gugatan praperadilan Ilham Arief terhadap KPK.

Salah satu luapan kegembiraan adalah dengan syukuran dan puasa. Seperti yang dilakukan ratusan simpatisan dari Kabupaten ‎Gowa, Sulsel, yang tergabung dalam relawan Bajak Laut.

"Syukuran yang kita laksanakan di posko ini bukan hanya sebagai bentuk kegembiraan, namun juga ada di antara para simpatisan yang memang memiliki niatan dari awal. Bahkan ada juga bernazar akan melakukan puasa atas diterimanya gugatan Pak IAS (Ilham Arief Sirajuddin)," ujar salah satu simpatisan IAS relawan bajak ‎laut Kabupaten Gowa Anas Mas'ud Daeng Nassa kepada Liputan6.com, Rabu (13/5/2015).

Anas mengatakan, syukuran yang diadakan relawan bajak laut Kabupaten Gowa digelar di posko Arus Atas (Anwar Usman Daeng Irate) di Jalan Andi Mallombassang Kabupaten Gowa Sulsel. Relawan bajak laut merupakan simpatisan Ilham Arief yang terbentuk pada pertarungan pemilihan gubernur (Pilgub) lalu.

Ilham Arief Sirajuddin ditetapkan tersangka oleh KPK sejak sekitar setahun lalu, yaitu pada 7 Mei 2014. IAS diduga melakukan tindak pidana korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012 dengan kerugian negara ditaksir Rp 38 miliar.

Namun, sejak penetapan sebagai tersangka setahun lalu, KPK belum juga melanjutkan perkaranya sehingga merugikan IAS. Dia lalu mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK.

Setelah berproses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta, hakim tunggal Yuningtyas Upiek yang memimpin sidang praperadilan tersebut memutuskan penetapan status tersangka ‎terhadap IAS dinyatakan tidak sah. (Mvi/Yus)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya