Liputan6.com, Jakarta - Sidang putusan praperadilan mantan Walikota Makassar Sulawesi Selatan Ilham Arief Sirajuddin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dihadiri puluhan kerabat dan massa simpatisannya. Suasana yang semula tenang sontak riuh ramai begitu hakim tunggal Yuningtyas Upiek membacakan putusan menerima praperadilan Ilham Arief.
"Termohon (KPK) tidak dapat menunjukkan 2 alat bukti yang cukup. Penetapan tersangka tidak memenuhi syarat, maka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat tidak sah menurut hukum. Penyitaan barang bukti tidak sah. Pemblokiran rekening pemohon juga tidak sah," ucap hakim Yuningtyas dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (12/5/2015).
Gema takbir langsung diteriakkan sejumlah simpatisan di dalam ruang sidang. Beberapa dari mereka spontan melakukan sujud syukur begitu mendengar hakim menerima gugatan pemohon.
Tidak sedikit dari mereka yang menangis histeris menyambut putusan tersebut. Para pendukung dan kerabat Ilham saling berangkulan satu sama lain. Kali ini sidang praperadilan kembali dimenangkan pemohon setelah sebelumnya Komjen Pol Budi Gunawan juga merasakan hal yang sama.
2 pegawai KPK selaku perwakilan dari pihak termohon langsung pergi meninggalkan ruang sidang. Keduanya enggan berkomentar terkait putusan praperadilan yang untuk kedua kalinya KPK berada dalam posisi pihak yang dikalahkan.
"Silakan tanya langsung pada Humas kami (KPK). Nanti juga akan diadakan konferensi pers di kantor kami," jawab salah satu staf hukum KPK, Nancy, secara singkat sambil berlalu menuju mobil.
Ilham Arief Sirajuddin ditetapkan tersangka oleh KPK sejak sekitar setahun lalu, yaitu pada 7 Mei 2014. Arief diduga melakukan tindak pidana korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012 dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 38 miliar.
Namun, sejak penetapannya sebagai tersangka setahun lalu, KPK belum juga melanjutkan perkaranya sehingga membuat rugi Ilham. Dia lalu mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK. (Mvi/Yus)
Putusan Praperadilan Eks Walikota Makassar Disambut Histeris
Gema takbir langsung diteriakkan sejumlah simpatisan Ilham Arief Sirajuddin di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diperbarui 12 Mei 2015, 18:57 WIBDiterbitkan 12 Mei 2015, 18:57 WIB
Para pengunjung sidang praperadilan mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin (Liputan6.com/Andrian Martinus)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mengaku Cabuli Anak dan Jual Videonya, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Belum Juga Jadi Tersangka
Ada Asap di Sekitar Kawasan Gedung Mabes Polri, Ini Sebabnya
8 Doa Mendatangkan Rezeki Mendadak Berlimpah dan Ikhiar yang Bisa Dilakukan
VIDEO: Prabowo Lepas Kepulangan Sekjen Partai Komunis Vietnam di Bandara Halim
Kata Gibran soal Pengunduran Pengangkatan CPNS 2024
Saksikan Sinetron Cinta di Ujung Sajadah Episode Rabu 12 Maret Pukul 20.05 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Bursa Singapura Luncurkan Kontrak Berjangka Bitcoin Perpetual pada 2025
Cara Menghilangkan Bau Kencing Kucing yang Efektif dan Aman
Mendag Budi Pastikan Pelaku Usaha Terlibat dalam Revisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024
Wanita di China Rela Habiskan Rp363 Juta Demi Kloning Anjingnya yang Sudah Mati
Jumlah Toilet Sekolah di Depok Dinilai Kurang Ideal, Ini Perhitungannya
Cara Bikin Lontong Cepat dan Hemat Gas, Cuma Butuh Waktu 12 Menit