Liputan6.com, Jakarta - Sidang putusan praperadilan mantan Walikota Makassar Sulawesi Selatan Ilham Arief Sirajuddin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dihadiri puluhan kerabat dan massa simpatisannya. Suasana yang semula tenang sontak riuh ramai begitu hakim tunggal Yuningtyas Upiek membacakan putusan menerima praperadilan Ilham Arief.
"Termohon (KPK) tidak dapat menunjukkan 2 alat bukti yang cukup. Penetapan tersangka tidak memenuhi syarat, maka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat tidak sah menurut hukum. Penyitaan barang bukti tidak sah. Pemblokiran rekening pemohon juga tidak sah," ucap hakim Yuningtyas dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (12/5/2015).
Gema takbir langsung diteriakkan sejumlah simpatisan di dalam ruang sidang. Beberapa dari mereka spontan melakukan sujud syukur begitu mendengar hakim menerima gugatan pemohon.
Tidak sedikit dari mereka yang menangis histeris menyambut putusan tersebut. Para pendukung dan kerabat Ilham saling berangkulan satu sama lain. Kali ini sidang praperadilan kembali dimenangkan pemohon setelah sebelumnya Komjen Pol Budi Gunawan juga merasakan hal yang sama.
2 pegawai KPK selaku perwakilan dari pihak termohon langsung pergi meninggalkan ruang sidang. Keduanya enggan berkomentar terkait putusan praperadilan yang untuk kedua kalinya KPK berada dalam posisi pihak yang dikalahkan.
"Silakan tanya langsung pada Humas kami (KPK). Nanti juga akan diadakan konferensi pers di kantor kami," jawab salah satu staf hukum KPK, Nancy, secara singkat sambil berlalu menuju mobil.
Ilham Arief Sirajuddin ditetapkan tersangka oleh KPK sejak sekitar setahun lalu, yaitu pada 7 Mei 2014. Arief diduga melakukan tindak pidana korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012 dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 38 miliar.
Namun, sejak penetapannya sebagai tersangka setahun lalu, KPK belum juga melanjutkan perkaranya sehingga membuat rugi Ilham. Dia lalu mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK. (Mvi/Yus)
Putusan Praperadilan Eks Walikota Makassar Disambut Histeris
Gema takbir langsung diteriakkan sejumlah simpatisan Ilham Arief Sirajuddin di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
diperbarui 12 Mei 2015, 18:57 WIBDiterbitkan 12 Mei 2015, 18:57 WIB
Para pengunjung sidang praperadilan mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin (Liputan6.com/Andrian Martinus)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cuaca Hari Ini Senin 23 Desember 2024: Langit Pagi Jabodetabek Mayoritas Berawan
Cara Agar Kendaraan Tetap Optimal Saat Liburan Nataru, Berikut Tipsnya
Menjajal Konsep All You Can Eat Restoran Autentik Thailand di Jakarta, Bisa Panggang Daging Sesukanya
Benci Sekolah hingga Jualan HP, Ini Kisah Sukses Pendiri Zerodha Nikhil Kamath
Pasar Kripto Koreksi, Arus Keluar ETF Bitcoin Capai Rp 10.9 Triliun dalam Sehari
Rayakan Malam Tahun Baru di Ketinggian, Ini 5 Rekomendasi Gunung bagi Pendaki Pemula
Siapkan Masa Depan Pendidikan Anak dengan Instrumen Investasi Ini
23 Desember 1968: 83 Kru Kapal Intelijen AS Dibebaskan Usai Ditahan Korea Utara selama 11 Bulan
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Kabupaten Sukabumi Senin Dini Hari 23 Desember 2024
Gempa M 5,2 Getarkan Sukabumi pada Senin Dini Hari, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami
Polisi: Istri yang Seret Suami Pakai Mobil di Jaktim Baru Merasa Menyesal Usai Ditahan
Kisah Abu Bakar Menolak saat Ditunjuk Nabi jadi Imam Sholat, saat Takbir Selalu Menangis, Kenapa?