Liputan6.com, Jakarta - Sidang putusan praperadilan mantan Walikota Makassar Sulawesi Selatan Ilham Arief Sirajuddin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dihadiri puluhan kerabat dan massa simpatisannya. Suasana yang semula tenang sontak riuh ramai begitu hakim tunggal Yuningtyas Upiek membacakan putusan menerima praperadilan Ilham Arief.
Â
"Termohon (KPK) tidak dapat menunjukkan 2 alat bukti yang cukup. Penetapan tersangka tidak memenuhi syarat, maka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat tidak sah menurut hukum. Penyitaan barang bukti tidak sah. Pemblokiran rekening pemohon juga tidak sah," ucap hakim Yuningtyas dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (12/5/2015).
Gema takbir langsung diteriakkan sejumlah simpatisan di dalam ruang sidang. Beberapa dari mereka spontan melakukan sujud syukur begitu mendengar hakim menerima gugatan pemohon.
Tidak sedikit dari mereka yang menangis histeris menyambut putusan tersebut. Para pendukung dan kerabat Ilham saling berangkulan satu sama lain. Kali ini sidang praperadilan kembali dimenangkan pemohon setelah sebelumnya Komjen Pol Budi Gunawan juga merasakan hal yang sama.
2 pegawai KPK selaku perwakilan dari pihak termohon langsung pergi meninggalkan ruang sidang. Keduanya enggan berkomentar terkait putusan praperadilan yang untuk kedua kalinya KPK berada dalam posisi pihak yang dikalahkan.
"Silakan tanya langsung pada Humas kami (KPK). Nanti juga akan diadakan konferensi pers di kantor kami," jawab salah satu staf hukum KPK, Nancy, secara singkat sambil berlalu menuju mobil.
Ilham Arief Sirajuddin ditetapkan tersangka oleh KPK sejak sekitar setahun lalu, yaitu pada 7 Mei 2014. Arief diduga melakukan tindak pidana korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012 dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 38 miliar.
Namun, sejak penetapannya sebagai tersangka setahun lalu, KPK belum juga melanjutkan perkaranya sehingga membuat rugi Ilham. Dia lalu mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK. (Mvi/Yus)
Putusan Praperadilan Eks Walikota Makassar Disambut Histeris
Gema takbir langsung diteriakkan sejumlah simpatisan Ilham Arief Sirajuddin di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
diperbarui 12 Mei 2015, 18:57 WIBDiterbitkan 12 Mei 2015, 18:57 WIB
Para pengunjung sidang praperadilan mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin (Liputan6.com/Andrian Martinus)... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fungsi Injektor: Komponen Vital untuk Performa Optimal Mesin
Program Budidaya Nila KKP Tak Terdampak Kasus eFishery
Analogi Masuk Akal Gus Baha, Dijamin Anda Tidak Akan Marah jika Dikritik
Prabowo Kumpulkan Menteri di Hambalang, Ini yang Dibahas
Mimpi Beli Baju Baru dan Memakainya: Makna dan Tafsir yang Menarik
Cara Tepat Mengonsumsi Protein untuk Membentuk Otot, Hasil Lebih Maksimal
Tingkat Aktivitas Gunung Lokon Turun dari Awas Level III ke Waspada Level II
VIDEO: Buntut Polemik Pagar Laut Tangerang, Menteri ATR/BPN Sanksi Berat 8 Pegawai
30 Ribu UMKM Sudah Daftar Jadi Mitra Makan Bergizi Gratis
Longsor Tewaskan 2 Warga Minahasa Selatan, Basarnas Manado: Waspadai Cuaca Ekstrem
Meilysa/Rachel dan Lanny/Fadia Berpeluang Ciptakan All Indonesian Finals Ganda Putri di Thailand Masters 2025
Tonight Lovers Merapat, Vindes Hadirkan Tayangan Spesial untuk Penggemar Tonight Show