Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali kalah dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah perkara Komjen Budi Gunawan, kali ini giliran kasus dugaan korupsi mantan Walikota Makassar Ilham Arieh Sirajuddin yang permohonannya diterima oleh hakim.
Menangapi putusan hakim tunggal Yuningtyas Upiek yang menyatakan bahwa penetapan tersangka Ilham Arief Sirajuddin tidak sah, KPK langsung berencana menggelar rapat guna membahas hal tersebut.
"Kami akan mengambil langkah-langkah hukum terkait putusan hakim tersebut," ujar Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (12/5/2015).
Johan juga mengomentari putusan hakim yang menyebut lembaganya tidak memiliki bukti yang cukup dalam menjadikan Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka. Ia tetap berkeyakinan bahwa praperadilan bukan tempat untuk berbicara materi perkara. Sehingga alat bukti yang dimiliki KPK tidak dipaparkan dalam sidang tersebut.
"Praperadilan itu tidak bicara materi. Kami waktu itu memang tidak menunjukkan bukti bukti secara materil, karena kami anggap praperadilan itu tidak bicara substansi materi tapi prosedur," kata dia.
Sebelumnya, selain memutuskan penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah, hakim Yuningtyas Upiek juga mengharuskan KPK memulihkan dan merehabilitasi hak-hak Ilham selaku pemohon.
Dengan begitu, surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan KPK untuk Ilham tanggal 2 Mei 2014 tidak sah.
KPK menetapkan Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012 pada 7 Mei 2014. (Ado/Yus)
KPK Bahas 'Kemenangan' Eks Walikota Makassar di Praperadilan
KPK menilai praperadilan bukan tempat untuk berbicara materi perkara. Sehingga alat bukti tidak dipaparkan KPK dalam sidang tersebut.
diperbarui 12 Mei 2015, 18:38 WIBDiterbitkan 12 Mei 2015, 18:38 WIB
Johan Budi saat jumpa pers di KPK mengatakan akan terus mendalami kasus suap impor daging yang melibatkan para petinggi PKS itu (Liputan6.com/ Danu Baharuddin)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sahroni DPR Minta Polisi Berlakukan Kebijakan Pinjam Pakai bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas
7 Menu Diet dengan Nasi Putih yang Lezat dan Mengenyangkan, Simak Resepnya
Cara Buat Bakso Ayam: Panduan Lengkap untuk Hasil Kenyal dan Lezat
Istri Benny Laos Maju Jadi Cagub Gantikan Suami di Pilkada Maluku Utara, Harta Kekayaannya Jadi Sorotan
El Rumi Lindungi Syifa Hadju dari 'Serangan' Fajar Sadboy, Aksinya Curi Perhatian
Makanan untuk Penderita Hiperglikemia, Nutrisi Tepat untuk Gula Darah Stabil
Cara Bikin Cilok Bumbu Kacang yang Lezat dan Kenyal, Cocok Jadi Ide Jualan
Persaingan Ketat Paslon PDIP vs KIM PLUS di Pilkada 2024, Koalisi Gendut Potensial Kuasai 4 Daerah Ini
Ragam Program Menarik Citroen di GJAW 2024, Ada Bunga Nol Persen
Cara Buat Mie Ayam Lezat dan Praktis di Rumah
Ridwan Kamil Bertemu Sandiaga Uno di Hari Tenang Pilkada: Saling Mendoakan
Terkena OTT KPK, Bagaimana Nasib Pencalonan Rohidin Mersyah?