Liputan6.com, Jakarta - KPK masih belum menentukan langkah terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan eks Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Ilham sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi.
Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi SP mengaku, pihaknya punya 2 opsi untuk merespons putusan praperadilan itu. Apakah kasasi atau peninjauan kembali (PK). Namun demikian, belum diputuskan opsi mana yang diambil.
"Belum bisa ditentukan, karena masih menunggu salinan putusan lengkap pengadilan. Namun dalam rapat Rabu (13 Mei 2015) petang, ada beberapa opsi yang mengemuka," kata Johan di Jakarta, Kamis (13/5/2015).
Johan menjelaskan, kasasi atau PK memang masih sebatas opsi. Sebab KPK juga belum menerima salinan putusan praperadilan dari PN Jaksel. "Itu tergantung dari isi salinan putusan pengadilan yang telah diputuskan hakim itu," kata dia.
Karena itu, KPK belum menentukan langkah atas 2 opsi tadi terkait putusan praperadilan Ilham. Lembaga antirasuah ini juga nantinya akan mempelajari lebih dulu putusan praperadilan itu.
"Belum (ada keputusan), sebab KPK masih menunggu salinan putusan, di mana agar dilihat jelas alasan-alasan apa saja yang disebut dua alat bukti itu," kata Johan.
Setelah PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan atas KPK, kini keputusan yang sama dirasakan oleh mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Dia bebas setelah hakim tunggal Yuningtyas Upiek mengabulkan gugatannya.
Dalam kasus dugaan korupsi PDAM Makassar tahun 2006-2012 ini, KPK telah menetapkan Ilham dan Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja sebagai tersangka pada 7 Mei 2014.
Diperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp 38,1 miliar dalam kasus ini. Karena itu, KPK menjerat Ilham dan Hengky dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat ke 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (Ali)
KPK Masih 'Galau' Tempuh 2 Opsi Hadapi Putusan Praperadilan Ilham
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya yang mengabulkan gugatan praperadilan eks Walikota Makassar Ilham Sirajuddin.
Diperbarui 14 Mei 2015, 21:00 WIBDiterbitkan 14 Mei 2015, 21:00 WIB
Pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK, Johan Budi memberikan keterangan terkait dikabulkannya gugatan praperadilan mantan Walikota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/5/ 2015). (Liputan6.com/Helmi Afandi)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pramono Anung Bakal Temui Kepala BGN Bahas Program Sarapan Gratis di Jakarta
20 Doa Ujian Lancar, Baca Agar Mendapat Hasil yang Terbaik
4 Penyakit Kulit yang Kerap Muncul Gegara Banjir serta Cara Mencegahnya
Prabowo Beri Angin Segar Pengemudi Ojol Jelang Lebaran, THR Segera Cair?
BEI Targetkan Transaksi SPPA Capai Rp 200 Triliun di 2025
Nama-nama Al-Quran dan Makna Mendalam di Baliknya
Saksikan Mega Series Magic 5 Season 3: Pesantren Editon, di Indosiar, Senin 10 Maret, via Live Streaming Pukul 18.00 WIB
BKN Minta Kementerian dan Lembaga Beri Penjelasan Pengunduran Pengangkatan CASN 2024
Idul Fitri 2025 Jatuh Tanggal Berapa? Siap-Siap Berlebaran Serentak
Momen Frustrasi Donne Maula Tenaga Nonton MU di Pesawat, Sekuat Tenaga Nahan Teriak
Iran, Rusia, dan China Bakal Gelar Latihan Militer Gabungan, Kapal Perang dan Armada Tempur Dikerahkan
Honda Luncurkan SUV Listrik S7 di Tiongkok, Harganya Rp 500 Jutaan