Liputan6.com, Jakarta - KPK masih belum menentukan langkah terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan eks Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Ilham sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi.
Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi SP mengaku, pihaknya punya 2 opsi untuk merespons putusan praperadilan itu. Apakah kasasi atau peninjauan kembali (PK). Namun demikian, belum diputuskan opsi mana yang diambil.
"Belum bisa ditentukan, karena masih menunggu salinan putusan lengkap pengadilan. Namun dalam rapat Rabu (13 Mei 2015) petang, ada beberapa opsi yang mengemuka," kata Johan di Jakarta, Kamis (13/5/2015).
Johan menjelaskan, kasasi atau PK memang masih sebatas opsi. Sebab KPK juga belum menerima salinan putusan praperadilan dari PN Jaksel. "Itu tergantung dari isi salinan putusan pengadilan yang telah diputuskan hakim itu," kata dia.
Karena itu, KPK belum menentukan langkah atas 2 opsi tadi terkait putusan praperadilan Ilham. Lembaga antirasuah ini juga nantinya akan mempelajari lebih dulu putusan praperadilan itu.
"Belum (ada keputusan), sebab KPK masih menunggu salinan putusan, di mana agar dilihat jelas alasan-alasan apa saja yang disebut dua alat bukti itu," kata Johan.
Setelah PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan atas KPK, kini keputusan yang sama dirasakan oleh mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Dia bebas setelah hakim tunggal Yuningtyas Upiek mengabulkan gugatannya.
Dalam kasus dugaan korupsi PDAM Makassar tahun 2006-2012 ini, KPK telah menetapkan Ilham dan Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja sebagai tersangka pada 7 Mei 2014.
Diperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp 38,1 miliar dalam kasus ini. Karena itu, KPK menjerat Ilham dan Hengky dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat ke 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (Ali)
KPK Masih 'Galau' Tempuh 2 Opsi Hadapi Putusan Praperadilan Ilham
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya yang mengabulkan gugatan praperadilan eks Walikota Makassar Ilham Sirajuddin.
diperbarui 14 Mei 2015, 21:00 WIBDiterbitkan 14 Mei 2015, 21:00 WIB
Pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK, Johan Budi memberikan keterangan terkait dikabulkannya gugatan praperadilan mantan Walikota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/5/ 2015). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Bikin Nasi Liwet yang Gurih dan Lezat, Mudah Dipraktekkan
Cara Agar Cepat Tinggi: 41 Metode Efektif untuk Pertumbuhan Optimal
Manfaat Luar Biasa Jahe untuk Kesehatan, Gula Darah hingga Imunitas
Kejagung Mulai Periksa Istri dan Anak Zarof Ricar, Serta Pengacara OC Kaligis
Cara Agar Muka Simetris: Panduan Lengkap Meningkatkan Keseimbangan Wajah
Kabar Terbaru Talitha Curtis, Dulu Pemain Sinetron GGS Kini Berjualan Makanan di Depan Minimarket
Menanti Data The Fed, Rupiah Lemes Lawan Dolar AS
Debat Pilkada Aceh Tenggara 2024, Paslon Tak Mau Beri Pertanyaan karena Masih Saudara Malah Saling Dukung
6 Potret Ultah ke-2 Sumehra Keponakan Ayu Ting Ting, Ungkap Rindu Sang Adik
Cara Bikin Nasi Uduk Gurih dan Wangi yang Nikmat
Cara Bikin Bolu Kukus: Panduan Lengkap Membuat Kue Lembut Favorit
BPBD DKI Catat Ada 25 Kelurahan di Jakarta Berpotensi Terendam Banjir saat Pencoblosan